Monday, August 8, 2016

UNTAIAN PERISTIWA

PT SSS Menangkan Sengketa Lahan Dengan Warga Di Pangkalan Lada

Manajemen PT SSS saat jumpa pers dan pos jaga PT SSS.
SAPRIL, warga Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pernah mengklaim PT Surya Sawit Sejati (SSS) menguasai tanah miliknya seluas 8 hektar yang kemudian sudah diganti rugi oleh PT SSS senilai Rp 28 juta dengan kesepakatan tidak akan mengganggu/mengklaim lagi lahan tersebut pada tahun 2010. Tapi, kenyataannya, pada 2013 Sapril kembali mengklaim lahan yang letaknya sama tersebut. Hingga manajemen PT SSS  tidak terima dan membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.
Majelis hakim yang menangani sengketa  lahan tersebut akhirnya memenangkan gugatan pihak manajemen PT SSS melalui putusannya pada 25 Juni 2014 dan putusan tersebut kini sudah inkrah.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dokumen milik PT SSS dinyatakan sah sedangkan dokumen milik Sapril dinyatakan tidak sah. Sapril pun diwajibkan membayar ongkos perkara Rp 7.016.000,- dan membayar kerugian PT SSS sebesar Rp 336.375.000.
Asisten Manager PT SSS, Yossa Aditya, mengatakan kepada sejumlah wartawan termasuk Abd Hamid dari FAKTA bahwa manajemen perusahaan mempersilakan kepada yang bersangkutan mengajukan upaya hukum yang lain kalau masih merasa putusan PN Pangkalan Bun ini belum adil. Namun manajemen perusahaan belum meminta pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan karena yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya membayar kerugian yang dialami perusahaan tersebut. “Tapi dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan permohonan eksekusi putusan tersebut ke pengadilan”.

Lebih lanjut Yossa mengatakan bahwa pada kesempatan ini pihak manajemen PT SSS juga mengklarifikasi pemberitaan di beberapa media massa yang menyatakan bahwa wartawan diusir aparat bersenjata lengkap pada hari Kamis (17/3) di pos jaga perusahaan. Disampaikannya bahwa saat itu memang berlangsung  pertemuan antara pihak perusahaan dengan Sapril yang bersifat internal karena perusahaan tidak ingin pertemuan tersebut diliput oleh media massa dari manapun. “Jadi, manajemen perusahaan tidak mengusir wartawan dan manajemen perusahaan sudah ada rencana akan mengklarifikasi soal sengketa lahan dengan Saudara Sapril ini kepada media massa di mana pihak manajemen PT SSS pasti akan menyelesaikan sengketa lahan ini sesuai dengan aturan yang berlaku”. (F.651) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment