Thursday, August 4, 2016

LINTAS SUMSEL

MASYARAKAT MERAH MATA MINTA PT CS DUA POLA SEHAT
SEGERA MENGHENTIKAN PENCEMARAN

RATUSAN masyarakat yang tinggal di kawasan RT 07 RW 08 Dusun III, Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, meminta kepada PT CS Dua Pola Sehat menghentikan pencemaran lingkungan dan limbah melalui kuasa hukumnya, Amrullah SHI MHI, yang pada tanggal 20 Februari 2016 masyarakat memintanya untuk mendampingi mereka, mengurus, membela dan memperjuangkan hak-hak pemberi kuasa sebagai masyarakat korban pembuangan limbah perusahaan yang sangat berbau tidak sedap dan mengakibatkan terganggunya kesehatan, pencemaran air sungai yang selama ini mereka gunakan sebagai sumber air minum, memasak, mandi di sekitar perusahaan PT CS Dua Pola Sehat.
Amrullah SHI MHI mengajukan somasi terhadap PT CS Dua Pola Sehat. Pertama, sejak PT CS Dua Pola Sehat beroperasi dan beraktifitas kurang lebih dua tahun dalam wilayah RT 07 RW 08 Banyuasin I, bahwa warga di sekitar merasa terganggu terhadap aktifitas perusahaan. Kemudian, PT CS Dua Pola Sehat membuat warga merasa tidak nyaman karena air limbah perusahaan mengeluarkan bau yang sangat menyengat berdampak buruk bagi kesehatan anak-anak dan warga sekitar perusahaan.
Selanjutnya, pembuangan limbah PT CS Dua Pola Sehat tidak sesuai standar aturan yang berlaku, karena pihak perusahaan membuang limbah secara sembarangan. Sedangkan sungai tersebut selalu dipergunakan masyarakat untuk mencuci, memasak, mandi, air minum, dan keperluan sehari-hari lainnya.
Berdasarkan investigasi lapangan dan uji laboratorium oleh pihak berwenang terhadap limbah tersebut diduga berdampak tidak sehat terhadap lingkungan. Dan kuasa hukum warga memberi tenggang waktu 7 hari kepada pihak perusahaan untuk menanggapi surat somasi yang diberikan oleh kuasa hukum warga. Kalau tidak ada itikad baik dari perusahaan maka masalah ini akan dibawa ke jalur hukum sesuai dengan dugaan pelanggaran UU RI nomor 32 tahun 2009, UU RI nomor 8 tahun 1999, PP nomor 22 tahun 2002 dan seterusnya.

Sementara itu, masyarakat di sekitar lokasi pencemaran yang dimintai komentarnya mengatakan bahwa masyarakat yang dirugikan dan pihak perusahaan mengambil tenaga kerja dari luar daerah sedangkan di sekitar perusahaan masyarakatnya hanya jadi penonton dan menerima pencemaran yang dilakukan perusahaan. “Kalau proses hukum tidak berjalan, maka kami warga di sini akan memportal jalan yang menuju ke perusahaan itu kendati banyak dibekingi preman,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment