Thursday, August 4, 2016

MAKASSAR RAYA

Bupati Barru Resmi Jadi Terdakwa Korupsi

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sulsel melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proses pemberian izin eksplorasi tambang batu kaping dan tanah liat di Kabupaten Barru dengan tersangka Andi Idris Syukur ke Pengadilan Tipikor Makassar akhir Maret 2016.
“Dengan pelimpahan berkas perkara ini maka tersangka Andi Idris Syukur selaku Bupati Barru telah resmi jadi terdakwa dan akan diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, kepada FAKTA.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini berarti dalam waktu dekat orang nomor satu di Kabupaten Barru itu akan didudukkan di kursi pesakitan untuk diadili atas dugaan melakukan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan izin usaha eksplorasi tambang tahun 2013 dan 2014.
Salahuddin menyebutkan, dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar itu jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Andi Idris Syukur dengan pasal 12 huruf E UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 3 UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Merujuk pasal 31 ayat 1 huruf a dan pasal 29 ayat 2 huruf f jo pasal 28 huruf d UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jika Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, atau Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah “didakwa” tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, maka dapat diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD (pasal 31 ayat 1 UU Pemda dan pasal 126 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah).
Yang dimaksud dengan “didakwa” adalah berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam proses penuntutan (Penjelasan pasal 31 ayat 1 UU Pemda).
Bupati Barru, Andi Idris Syukur, diduga menerima gratifikasi berupa beberapa mobil mewah melalui istrinya, Andi Citta Mariogi. Di antaranya, satu Toyota Alphard bernomor polisi DD 61 AS berwarna hitam dari PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti.
           Sejak penyidikan di kepolisian, Andi Idris Syukur tidak ditahan. Begitu juga saat berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejati Sulsel. Selanjutnya, wewenang penahanannya pun beralih ke pengadilan. Apakah ia akan ditahan atau tidak tergantung kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya tersebut.
Tapi yang sangat disayangkan, kenapa JPU yang sudah mendapatkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan Bupati Barru, Andi Idris Syukur, sebagai tersangka korupsi tidak menahannya sampai berkas perkaranya dilimpahan ke pengadilan tipikor. Sedangkan pencuri ayam saja yang dijadikan tersangka pasti langsung ditahan. Itulah perbedaan perlakuan penegak hukum di tanah air kepada tersangka yang merupakan pejabat berdasi dengan masyarakat biasa. “Sehingga hukum kita memang masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata warga setempat.
            Masyarakat pun sekarang berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar akan menetapkan penahanan terhadap terdakwa Bupati Barru, Andi Idris Syukur, agar rasa keadilan bagi masyarakat dapat diwujudkan. “Sebab pejabat yang korupsi, di mata masyarakat sangatlah keji dan terhina,” kata Dg Baco, warga Takalasi, kepada FAKTA di depan kantor kejaksaan.
           Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Paian Tumanggor SH, menambahkan, dakwaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur, tersebut sudah dipermantap. Pihaknya bahkan menyiapkan 10 orang JPU yang bertugas menyidangkan perkara. Di antaranya, 4 jaksa dari Kejaksaan Agung, 1 jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan 5 jaksa dari Kejari Barru. “Dan, saya sendiri masuk sebagai Tim Jaksa Penuntut Umum. Saya  akan hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar,” katanya kepada FAKTA.

             Sementara tim penasehat hukum tersangka, Dani Ramadandi, berjanji kliennya akan kooperatif hingga persidangan nanti. “Pak Bupati Barru, Andi Idris Syukur, akan menghadapi proses hukum ini secara kooperatif,” tandasnya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment