Thursday, August 4, 2016

LINTAS SUMSEL

MENGUSAI  LAHAN TANPA HAK, 
DAUD CS DIADUKAN KE POLDA SUMSEL

Wayan Suwarce saat melapor ke Kapolda Sumsel (tanda X) 
didampingi pengacaranya, Amrullah (tanda XX).
AKIBAT mengusai lahan tanpa hak, Daud Cs, warga Desa Tanjung Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), diadukan ke Kapolda Sumatera Selatan oleh Wayan Suwarce melalui kuasa hukumnya, Amrullah SHI MHI, berdasarkan surat kuasa tertanggal 13 Februari 2016.
Wayan Suwarce meminta Amrullah untuk mendampinginya, membela, memberikan bantuan hukum kepada pemberi kuasa selaku korban perampasan dan pengrusakan kebun plasma kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh Daud atas perintah Dani Sukisno, seorang anggota DPRD Kabupaten OKI dari Fraksi Partai Demokrat.
Sesuai laporan yang tercatat di SPK No.LPB/151/II/2016 tertanggal 27 Februari 2016, Daud Cs diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 362 KUHP jo pasal 65 KUHP jo pasal 170 KUHP tentang pencurian dan pengerusakan secara bersama-sama.
Sementara itu, Wayan Suwarce yang dihubungi Raito Ali dari FAKTA saat melapor ke Polda Sumsel mengatakan, Dani itu hanya bermodalkan surat kuasa dari orang yang mengaku saudaranya Riamizard Ryacudu yang bernama Riamor Riakudu. Pada waktu itu Dani masih menjadi kades pada tanggal 20 November 2010. Tetapi setelah orang yang bernama Riamor Riakudu meninggal dunia otomatis surat kuasa itu tidak berlaku lagi. Tetapi tindakan Dani Sutisno dkk semakin menjadi-jadi. Apalagi sekarang dia telah menjadi anggota DPRD Kabupaten OKI.
“Bahkan dengan mengajak beberapa preman, dia merusak kebun sawit kami dan akan ditanami kebun tebu. Sedangkan kebun kami sah milik kami dan anggota kelompok tani 27, kelompok 70, Desa Windu Sari, Kabupaten OKU Timur dan sudah bersertifikat. Sedangkan dia hanya berdasarkan surat kuasa tersebut. Yang lebih mirisnya lagi, kami juga dilaporkan ke Kapolda oleh Asep, Daud dan Dani Cs yang katanya saya membuat keterangan palsu, surat palsu. Yang lebih anehnya lagi, pihak kepolisian percaya saja dengan laporan Dani Cs itu dan turun ke lapangan beberapa perwira dari Polda untuk menghentikan saya dan teman-teman yang sedang panen ubi. Tapi kami tidak mau dan tetap bekerja apa pun yang terjadi. Untuk itulah kami mengadakan perlawanan, saya dan rekan-rekan meminta bantuan hukum kepada Kantor Hukum Amrullah SHI MHI dan rekan ini.

Amrullah SHI MHI selaku kuasa hukum dari Wayan Suwarce ketika dimintai komentarnya mengatakan,”Atas nama penerima kuasa saya akan membela hak dan mengurus kepentingan hukum klien saya untuk menghadap instansi pemerintah baik sipil maupun militer, pihak kepolisian, pimpinan DPRD, swasta maupun perorangan untuk membuat, menandatangani, serta mengajukan permohonan surat yang dianggap perlu, mengajukan protes, membuat pengaduan ke Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM di Jakarta dalam proses perkara ini. Karena adanya indikasi penegak hukum dalam perkara ini ikut bermain. Kenapa dengan mudahnya pengaduan dari pihak Cecep diproses oleh pihak Pamen Polda dan turun ke lapangan. Saya akan protes kepada Kapolda Sumatera Selatan, Mabes Polri, dan Kompolnas,” ujar Amrullah. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment