Thursday, August 4, 2016

LINTAS KARIMUN

Satpol Airud Polres Karimun Amankan 47 Ton Solar Ilegal

DUA kapal yang membawa 47 ton BBM jenis solar yang diduga illegal diamankan oleh Satpol Airud Polres Karimun di perairan Selat Lumut pada 1 Maret 2016.
              Dua kapal pengangkut BBM jenis solar itu adalah KM Sinar Abadi II dan KM Sea Dragon 12. Ketika dilakukan pemeriksaan awal, mereka tidak dapat menunjukan dokumen kapal serta dokument asal BBM yang diangkut.
              “Asal BBM jenis solar yang dibawa oleh kedua kapal tersebut diduga berasal dari kapal yang ‘kencing’ di perairan kawasan OPL yang akan dijual kembali ke daerah Kabupaten Karimun,” ungkap Iptu Fahmi Fahdri, Kasat Pol Airud Polres Karimun, saat dihubungi Hendri dari FAKTA. 
              “Saat ini belum ada yang kami tetapkan sebagai tersangka karena masih dalam pemeriksaan. 2 kapal yang mengangkut BBM serta 4 awak kapalnya itu telah kami amankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

                Ditambahkan Iptu Fahmi, pihaknya masih menyelidiki siapa pemilik BBM yang diduga ilegal dari muatan dua kapal yang saat ini sedang diamankan tersebut. “Kepada pemilik BBM yang saat ini diamankan nantinya akan dikenakan pasal 53 ayat c UU Migas. Serta kita tambahkan dengan masalah pengangkutan perniagaan barang non-subsidi dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” terangnya. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment