BARRU
KADIS SOSIAL BARRU
DIPERIKSA POLISI,
STAF HUMAS BUPATI
BARRU TERANCAM DIPOLISIKAN WARTAWAN
DUGAAN penyalahgunaan dana Jamkesda 2012 membuat
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barru, Sitti
Nasriah Majid, diperiksa penyidik Tipikor Polres Barru. Pemeriksaan ini terkait
dengan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan
Daerah (Jamkesda) tahun anggaran 2012. “Informasi yang kami dapatkan bahwa
dia sempat menerima aliran dana yang
diperuntukkan bagi warga miskin tersebut yang terkucur setiap bulannya antarra
Rp 30 juta hingga Rp 50 juta”.
Sitti
Nasriah Majid saat dikonfirmasi wartawan membantah terlibat dalam
penyalahgunaan dana jamkesda 2012 tersebut. “Memang saya menerima panggilan
dari Polres Barru hanya untuk menjelaskan soal pengelolaan dana BPJS, tapi saya
tidak terlibat”.
Masih
menurut Sitti Nasriah Majid bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses
teknis penyaluran dana tersebut. “Sehingga saya anggap pemanggilan polisi itu
tidak obyektif karena dana BPJS itu tidak ada kaitannya dengan instansi Dinas
Sosial. Tapi mungkin pihak kepolisian punya pertimbangan lain”.
Kepala
Unit Tipikor Polres Barru, Ipda Hamid, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap
pejabat eselon II itu terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana jamkesda. “Untuk
pemeriksaan tersebut kami lakukan namun kapasitas yang bersangkutan masih
sebatas saksi,” kata Hamid sambil menambahkan, penyidik juga telah mengambil keterangan
dari sejumlah saksi yang dianggap mengetahui aliran dana yang disebut-sebuit
masuk ke kantong sejumlah oknum pejabat
itu. “Sebab ini tahapan kedua kasus yang sama namun kasusnya masih dalam lidik.
Indikasinya ada dana mengalir ke kantong pejabat”.
Sementara
itu Staf Humas Bupati Barru, Abdul Malik, terancam dilaporkan ke Polres Barru
terkait dengan dugaan penyalahgunaan uang pembayaran koran/majalah tahun
anggaran 2014. Para wartawan koran/majalah yang belum diselesaikan
pembayarannya sudah berkali-kali mendesak Abdul Malik untuk segera
menyelesaikannya. Bahkan tiga sampai empat kali sebulan dilakukan penagihan
baik melalui telepon seluler maupun surat, tapi Abdul Malik belum juga
memperlihatkan itikat baiknya. “Sehingga kami merasa dirugikan baik moril
maupun materiil,” aku para wartawan.
Sedangkan
menurut Kabag Humas Barru, pembayaran uang langganan koran dan majalah itu
sudah diterima semuanya oleh Abdul Malik. Jadi kalau ada yang belum dibayar
berarti itu uangnya telah digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Malik.
Abdul
Malik baru saja diangkat menjadi PNS, sebelumnya dia hanya pegawai honorer dan
ditugaskan di Humas untuk mengawasi, menerima dan membayar uang langganan
koran/majalah. Tapi ketika diangkat jadi PNS pada pertengahan tahun 2014, pembayaran
uang langganan koran/majalah mulai tersendat-sendat. Setiap kali ditagih,
selalu berkilah dengan berbagai alasan, sibuk ikut prajabatan-lah, uangnya
dirampok di Pare-Pare-lah.
Salah
seorang staf Keuangan dan Bendahara Bupati Barru saat dikonfirmasi tentang
keterlambatan pembayaraan uang langganan koran/majalah untuk bulan Juli sampai
Desember 2014, mengatakan,”Kami sudah serahkan uangnya kepada Malik dan Malik
sendiri yang bagikan kepada masing-masing media baik koran maupun majalah”.
Maka,
bagi yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan Abdul
Malik ke polisi dengan tuduhan pasal penipuan dan atau penggelapan atau bisa
juga pasal korupsi karena uang langganan koran/majalah tersebut berasal dari
APBD. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment