Tuesday, March 1, 2016

ANEKA BERITA

BARRU
KADIS SOSIAL BARRU DIPERIKSA POLISI,
STAF HUMAS BUPATI BARRU TERANCAM DIPOLISIKAN WARTAWAN

DUGAAN penyalahgunaan dana Jamkesda 2012 membuat Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barru, Sitti Nasriah Majid, diperiksa penyidik Tipikor Polres Barru. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tahun anggaran 2012. “Informasi yang kami dapatkan bahwa dia  sempat menerima aliran dana yang diperuntukkan bagi warga miskin tersebut yang terkucur setiap bulannya antarra Rp 30 juta hingga Rp 50 juta”.
Sitti Nasriah Majid saat dikonfirmasi wartawan membantah terlibat dalam penyalahgunaan dana jamkesda 2012 tersebut. “Memang saya menerima panggilan dari Polres Barru hanya untuk menjelaskan soal pengelolaan dana BPJS, tapi saya tidak terlibat”.
Masih menurut Sitti Nasriah Majid bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses teknis penyaluran dana tersebut. “Sehingga saya anggap pemanggilan polisi itu tidak obyektif karena dana BPJS itu tidak ada kaitannya dengan instansi Dinas Sosial. Tapi mungkin pihak kepolisian punya pertimbangan lain”.
Kepala Unit Tipikor Polres Barru, Ipda Hamid, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap pejabat eselon II itu terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana jamkesda. “Untuk pemeriksaan tersebut kami lakukan namun kapasitas yang bersangkutan masih sebatas saksi,” kata Hamid sambil menambahkan, penyidik juga telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap mengetahui aliran dana yang disebut-sebuit masuk ke kantong  sejumlah oknum pejabat itu. “Sebab ini tahapan kedua kasus yang sama namun kasusnya masih dalam lidik. Indikasinya ada dana mengalir ke kantong pejabat”.
Sementara itu Staf Humas Bupati Barru, Abdul Malik, terancam dilaporkan ke Polres Barru terkait dengan dugaan penyalahgunaan uang pembayaran koran/majalah tahun anggaran 2014. Para wartawan koran/majalah yang belum diselesaikan pembayarannya sudah berkali-kali mendesak Abdul Malik untuk segera menyelesaikannya. Bahkan tiga sampai empat kali sebulan dilakukan penagihan baik melalui telepon seluler maupun surat, tapi Abdul Malik belum juga memperlihatkan itikat baiknya. “Sehingga kami merasa dirugikan baik moril maupun materiil,” aku para wartawan.
Sedangkan menurut Kabag Humas Barru, pembayaran uang langganan koran dan majalah itu sudah diterima semuanya oleh Abdul Malik. Jadi kalau ada yang belum dibayar berarti itu uangnya telah digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Malik.
Abdul Malik baru saja diangkat menjadi PNS, sebelumnya dia hanya pegawai honorer dan ditugaskan di Humas untuk mengawasi, menerima dan membayar uang langganan koran/majalah. Tapi ketika diangkat jadi PNS pada pertengahan tahun 2014, pembayaran uang langganan koran/majalah mulai tersendat-sendat. Setiap kali ditagih, selalu berkilah dengan berbagai alasan, sibuk ikut prajabatan-lah, uangnya dirampok di Pare-Pare-lah.
Salah seorang staf Keuangan dan Bendahara Bupati Barru saat dikonfirmasi tentang keterlambatan pembayaraan uang langganan koran/majalah untuk bulan Juli sampai Desember 2014, mengatakan,”Kami sudah serahkan uangnya kepada Malik dan Malik sendiri yang bagikan kepada masing-masing media baik koran maupun majalah”.

Maka, bagi yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan Abdul Malik ke polisi dengan tuduhan pasal penipuan dan atau penggelapan atau bisa juga pasal korupsi karena uang langganan koran/majalah tersebut berasal dari APBD. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment