Wednesday, March 23, 2016

ANEKA BERITA

BANDUNG

POLISI DIMINTA SEGERA TANGANI KASUS PENGANIAYAAN
ANAK WARTAWAN MAJALAH FAKTA

NASIB malang menimpa Raden Adiwijaya (18), penduduk Jalan
Maleber Utara Rt 05 Rw 06 Keluarahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Ia dianiaya 5 orang yang dipimpin Agus alias Aug (24) yang selama ini dikenal sebagai tukang palak atau preman di Maleber. Korban dianiaya karena saat akan pulang dari warung tidak memberi uang Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu yang diminta Agus. Akibatnya, rahang dan muka korban memar sampai berdarah. Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Polsek Andir Polrestabes Bandung diantar oleh temannya dari Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung. Akan tetapi laporan korban ke polisi itu ditolak oleh pihak Satuan Pelayanan Khusus Polsek Andir dengan mengatakan, percuma saja diadukan ke polisi toh pelakunya tidak akan dihukum, cuma dapat sehelai kertas dari Pengadilan Negeri Bandung.
Atas kejadian yang menimpa anak semata wayangnya tersebut Denden Sudarman, Wartawan Majalah FAKTA yang juga Ketua Umum Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat, bergegas mendatangi Ketua Rt 05, Mamat. Akan tetapi Mamat menyatakan tidak tahu-menahu kasus ini. Begitu juga dengan Ketua Rw 06, Bintang, sewaktu ditemui malah mengatakan,”Bapak ini kan ngerti hukum, anak-anak di sini memang pada bandel, Pak. Kemarin aja pos keamanan sampai rusak gara-gara menyelesaikan salah paham antarpemuda. Lebih baik adukan aja ke polisi, Pak”.
Hingga Denden Sudarman pun mengadukan kasus penganiayaan
anaknya oleh Agus alias Aug yang mengakibatkan
anaknya sakit tidak bisa mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Bandung ke Polrestabes Bandung. Saat mengadu diterima oleh Kanit III SPKT, AKP Abdul Qodifad SH, dan langsung disidik oleh Unit
PPA, Kompol Mega. Kesimpulannya akan diadakan penyilidikan dan penyidikan
lebih lanjut. Korban langsung dibawa oleh petugas Polrestabes Bandung ke Rumah Sakit Santo Yusuf di Jalan Bungsu, Bandung, untuk divisim et repertum. Karena luka-luka korban akibat penganiayaan sudah sembuh maka pasal dalam laporan polisi dirubah dari pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara menjadi pasal 352 KUHP.
Namun, sampai berita ini dibuat, Satuan Reserse Polrestabes Bandung masih beum mengadakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Denden Sudarman mencoba menemui Kasatserse Polrestabes Bandung, AKBP Najib, tapi tidak ada di tempat. Menurut petugas Satserse Polrestabes Bandung, karena perkara di Polrestabes Bandung banyak maka perkara ini sudah dilimpahkan ke Polsek Andir sesuai TKP-nya.
Dan, ketika Kapolsek Andir, Kompol Beni, didampingi Kanitserse ketika dikonfirmasi mengatakan, masih belum datang surat dari Polrestabes Bandung. “Apabila surat itu datang saya akan tindak lanjuti dan akan saya periksa siapa piket jaga SPK Polsek Andir waktu itu”.
Denden Sudarman sangat menyayangkan kinerja kepolisian
yang seharusnya melayani masyarakat sesuai pasal 8 UU RI No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, yang tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum (Tri Brata). “Tetapi, anehnya, kita tahu negara kita negara hukum yaitu semua perilaku masyarakat diatur oleh hukum, di mana tindakan preventif dan represif dipercayakan kepada aparat penegak hukum yaitu polisi. Dalam teori hukum kita menganut azas legalitas yaitu setiap peristiwa tindak pidana harus diajukan ke pengadilan karena yang berhak memberikan putusan hukum benar atau salah yaitu hakim, tugas polisi mengadakan penyilidikan sampai penyidikan lalu melimpahkan ke kejaksaan dan dari kejaksaan lalu ke pengadilan negeri”.
Karena polisi membiarkan ulah premanisme Agus alia Aug maka Agus alias Aug makin merajalela sehingga masyarakat Maleber pun makin resah pula. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment