Wednesday, March 16, 2016

SOLO RAYA

TAHUN 2015 TAHUN PEMERINTAHAN DESA

SELASA pagi (17/11) Pemkab Sukoharjo mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Desa Tahun 2015 bertempat di Gedung BPMPP Lantai III. Kegiatan yang berlangsung selama sehari itu diikuti oleh 150 perwakilan dari pemerintahan desa se-Kabupaten Sukoharjo dan 11 Kasi Pemerintahan. Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Sumantiyo SH.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Sukoharjo, Sumantiyo SH, menjelaskan bahwa maksud dilaksanakannya sosialisasi adalah untuk menyampaikan informasi tentang Rancangan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tentang Dana Desa (DD) Bagi Desa di Kabupaten Sukoharjo, evaluasi pengundangan dan pengawasan peraturan desa dan peraturan kepala desa oleh Budi Susetyo SH MH, Kepala Bagian Hukum, serta Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa oleh Dra Sri Lestari MM, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukoharjo.
Dalam paparan materinya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dra Sri Lestari MM menjelaskan, pemerintah desa dan aparaturnya sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan/kebutuhan masyarakat. Karena semua program/ kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat baik itu yang merupakan kewenangan hak asal-usul, kewenangan berskala lokal desa maupun penyelenggaraan kewenangan yang diperbantukan yang berasal dari pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten sendiri muaranya ada di desa dan keseluruhannya itu bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu  penyelenggaraan pemerintahan desa hendaknya dapat dilaksanakan sesuai aturan dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sehingga akan menumbuhkan rasa kepuasan dan kepercayaan masyarakat akan kinerja aparatur pemerintah desa. 
Kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa hendaknya didasarkan pada prinsip-prinsip agar seluruh kegiatan dilaksanakan secara transparan/terbuka dan diketahui oleh masyarakat luas; masyarakat berperan aktif mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan; seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum; memfungsikan peran BPD dan lembaga lain di desa sesuai tugas pokok dan fungsinya. Hasil kegiatan dapat diukur dan dapat dinilai tingkat keberhasilannya. Hasil kegiatan dapat dilestarikan dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan upaya pemeliharaan melalui partisipasi masyarakat. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment