Wednesday, March 16, 2016

LINTAS JATENG

PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL CUKAI & TEMBAKAU
DI KABUPATEN KUDUS

DALAM rangka mewujudkan Kudus yang sejahtera didukung dengan peningkatan, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta prioritas ekonomi kerakyatan, perlindungan usaha, perluasan kesempatan kerja serta mewujudkan pelayanan kesehatan, perlindungan dan bantuan sosial sehingga seluruh potensi sumber daya manusia berkualitas dan bermoral, diperlukan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang lebih besar serta kehidupan yang demokratis.
            Guna merealisasikan hal itu diperlukan sumber pendanaan yang memadai. Salah satunya bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau. Berdasarkan UU No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No.39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai, pemerintah pusat mengalosikan sebesar 2% kepada provinsi penghasil tembakau dan pada tahun 2010 alokasi tersebut juga diberikan kepada daerah penghasil tembakau, yang selanjutnya dialokasikan kepada kabupaten/kota. Bagi hasil cukai tembakau tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industry, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Penggunaan DBHCHT bertujuan untuk standarisasi kualitas bahan baku, penggunaan sarana labotarorum uji penerapan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual (HAKI), pembentukan kawasan industri hasil tembakau, kemitraan usaha kecil menengah atau UMKM, penguatan kelembagaan sosial industri hasil tembakau, pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat, penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau, peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap rokok, penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau, penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemberantasan kena cukai ilegal melalui pengumpulan informasi.
            Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Kudus menerapkan beberapa program antara lain program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industry, program pendanaan lingkungan sosial, program sosialisasi di bidang cukai, pemberantasan kena cukai illegal.

Program-program yang dicanangkan itu merupakan program Bupati Kudus, H Mustofa, untuk mewujudkan Kudus lebih sejahtera dan supaya program tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan UU No.39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai. (Ghozali/Humas) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment