Wednesday, March 16, 2016

LINTAS BERITA

SUMENEP

KOPERASI GURU BATUPUTIH MACET, MENIMBULKAN BERAGAM TAFSIR

Sahrawi, Kepala SDN Juruan Laok
SIMPAN-pinjam yang dibentuk pada kisaran Tahun 1978 dan lazimnya disebut   KGP (Koperasi Guru & Pegawai) pada lingkungan guru-guru SDN di Kecamatan Batuputih macet. Pasalnya, beberapa guru merasa curiga dengan pelayanan pengurus. Hal ini dapat dilihat dari setiap anggota yang mengajukan pinjaman, tidak segera dilayani walaupun simpanan ditingkatkan menjadi Rp 100 ribu per   anggota setiap  bulan. Dari pemantauan para kepala sekolah dan guru,  khususnya para anggota KGP, diduga sebagian besar uang anggota dipakai untuk kepentingan beberapa pengurus KGP.
Sejak bulan September 2013 saat Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Batuputih dijabat oleh Arly SPd, keberadaan KGP mulai merebak ke permukaan. Hal ini diawali saat Sahrawi, Kepala SDN Juruan Laok dan  Rusdiyanto, Kepala SDN Bantelan, yang mengaku sebagai Badan Pengawas KGP Kecamatan Batuputih menghadap Arly. Mereka bermaksud menitipkan  sejumlah uang dari hasil penagihan cicilan para anggota KGP dikarenakan Bendahara KGP sudah pensiun.  
Dari cerita Arly pada Amin Djakfar dari FAKTA, BP mewakili anggota mohon agar pemotongan simpanan dihentikan karena nilai uang masih belum  jelas keberadaannya di pengurus. Di samping itu juga meminta pula agar membantu dengan melanjutkan potongan kepada para peminjam yang belum lunas, sedangkan pinjaman dibekukan.
“Dan, ternyata saya banyak menerima keluhan dari para kepala sekolah dan guru bahwa KGP Simpan Pinjam yang tidak berbadan hukum ini kurang sehat. Selanjutnya sesuai dengan permintaan BP, pemotongan simpanan distop, pemotongan pinjaman dilanjutkan. Pada rapat hari Kamis, tanggal 12 Nopember 2015, 18 kepala sekolah menyatakan dan sepakat bahwa karena pinjaman sudah berakhir atau lunas maka diminta agar uang pemotongan yang diblokir di  UPT kisaran Rp 100  juta, termasuk yang ada di pengurus kisaran Rp 200 juta, hingga berjumlah Rp 300 juta, dikembalikan dan dibagikan. Tapi tidak kepada  91 orang dari seluruh guru melainkan hanya kepada  54 orang anggota KGP.  Akan tetapi jika uang yang ada di pengurus terkendala terpaksa ranah hukum   yang akan berlanjut,” ungkap Arly yang juga pengurus  LSM IPK2M (Institut Penindakan Kriminal & Korupsi Madura) di Sumenep.

Secara terpisah, konfirmasi lebih lanjut ke Sahrawi, salah satu BP (Mantan Kepala SDN di Batuputih yang saat ini sebagai Kepala SDN Kalianget Timur V),  lebih detil diutarakan bahwa jumlah uang yang ada di Sucipto (Bendahara  KGP) yang  sudah pensiun sebesar Rp 169.500.000. Sedangkan yang diblokir di UPT sebesar Rp 123. 865.000. Sehingga jumlah seluruhnya  yang harus dibagikan kepada 54 anggota KGP sebesar Rp 283.365.000. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment