Tuesday, March 1, 2016

ANEKA BERITA

BARRU

MESKI JADI TERSANGKA KORUPSI,
ANDI IDRIS SYUKUR BISA JADI CABUP BARRU LAGI

MABES Polri telah menetapkan mantan Bupati Barru, Andi Idris Syukur, sebagai tersangka korupsi terkait dugaan gratifikasi proyek Pelabuhan Garongkong, pembangunan ruko dan sejumlah pasar di Kabupaten Barru. Tim Penyidik Tipikor Mabes Poliri pun telah menyita mobil Mitsubisi Pajero Sport DD 1727 milik Andi Idris Syukur. Andi Idris Syukur ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Mabes Polri.
Kepala Unit V Subdir Tipikor Mabes Polri, AKBP Syamsul Bair, didamping Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Tri Hambodo, membenarkan penyitaan mobil Pajero Sport milik Andi Idris Syukur tersebut.
Hanya saja banyak pihak menilai Mabes Polri sangat bijaksana karena memberikan kesempatan pada mantan Bupati Barru itu untuk ikut Pilkada Kabupaten Barru periode 2015 – 2020. Padahal yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka korupsi.

Masyarakat Barru sudah mengetahui kasus korupsi yang melilit Andi Idris Syukur terkait dengan sejumlah proyek serta izin usaha pertambangan batu gamping dan tanah liat di Kabupaten Barru tersebut. Pertanyaan warga Barru, apakan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Barru itu masih dilanjutkan oleh Mabes Polri atau dihentikan ? Kalau dilanjutkan, kenapa yang bersangkutan dibiarkan saja mencalonkan diri lagi sebagai bupati ? Sedangkan kalau dihentikan kenapa tidak dikeluarkan SP3-nya ? (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment