BARRU
MESKI JADI TERSANGKA
KORUPSI,
ANDI IDRIS SYUKUR
BISA JADI CABUP BARRU LAGI
MABES Polri telah menetapkan mantan Bupati Barru,
Andi Idris Syukur, sebagai tersangka korupsi terkait dugaan gratifikasi proyek
Pelabuhan Garongkong, pembangunan ruko dan sejumlah pasar di Kabupaten Barru.
Tim Penyidik Tipikor Mabes Poliri pun telah menyita mobil Mitsubisi Pajero
Sport DD 1727 milik Andi Idris Syukur. Andi Idris Syukur ditetapkan sebagai
tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Mabes Polri.
Kepala
Unit V Subdir Tipikor Mabes Polri, AKBP Syamsul Bair, didamping Wakil Kepala
Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Tri Hambodo, membenarkan penyitaan
mobil Pajero Sport milik Andi Idris Syukur tersebut.
Hanya
saja banyak pihak menilai Mabes Polri sangat bijaksana karena memberikan
kesempatan pada mantan Bupati Barru itu untuk ikut Pilkada Kabupaten Barru
periode 2015 – 2020. Padahal yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka
korupsi.
Masyarakat
Barru sudah mengetahui kasus korupsi yang melilit Andi Idris Syukur terkait
dengan sejumlah proyek serta izin usaha pertambangan batu gamping dan tanah
liat di Kabupaten Barru tersebut. Pertanyaan warga Barru, apakan penanganan
kasus korupsi mantan Bupati Barru itu masih dilanjutkan oleh Mabes Polri atau
dihentikan ? Kalau dilanjutkan, kenapa yang bersangkutan dibiarkan saja
mencalonkan diri lagi sebagai bupati ? Sedangkan kalau dihentikan kenapa tidak
dikeluarkan SP3-nya ? (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment