Saturday, January 10, 2015

LINTAS PAPUA : 4 ANGGOTA BRIMOB DISANKSI KODE ETIK, 2 DI-PTDH

Kombes Pol Bambang Sutoyo SstMK SH
KABID Propam Polda Papua, Kombes Pol Bambang Sutoyo SstMK SH, melalui AKBP M Duwila SH MM, Kasubdit Wabprofbid Propam, kepada Edi Sasmita dari FAKTA membenarkan telah terjadi pencurian pada malam hari oleh 6 anggota Brimob bersama-sama dengan 4 orang non karyawan di Mell 70. Di TKP, dua puluh meter dari pos polisi, 4 orang non karyawan turun, sekitar pukul 24.00, 19 September 2014, lalu mereka melakukan pencurian dengan menggergaji besi-besi yang ada di situ, termasuk pipa konstrat emas yang ada dengan gergaji besi, linggis, pac well yang dibawa oleh 4 anggota Brimob DEN C Sorong yakni Bripka AG, Briptu SL, Bripda YY, Bripda AP, 2 anggota lainnya di-PTDH.
          Setelah diketahui adanya pengrusakan, komandan saat itu melakukan pengamanan bersama beberapa anggota. AKBP Miswali yang sekarang menjabat Kapolres Pegunungan mendatangi TKP dan menangkap basah anggota di sana bekerja sama dengan 4 orang non karyawan. Kemudian mereka diproses oleh anggota provost BKO Polda Papua Timika. “Kita ini sepertinya pagar makan tanaman, kita mengamankan kita sendiri yang merusaknya. 4 anggota Brimob DEN C Sorong itu dikenakan sanksi kode etik dan 2 anggota lainnya di-PTDH karena ditambah masalah desersi lebih dari 30 hari berturut-turut. Pada dasarnya anggota siapa pun yang melanggar disiplin kode etik selama masih bisa kita bina ya dibina, kita tidak langsung menjatuhkan sanksi PTDH. Yang tidak bisa kita bina, sudah mentok, kita arahkan pidananya. Itu kalau ada unsur pidananya ya kita pidanakan. Kalau desersi, gajinya kita hentikan lalu diproses kode etik dan rekomendasinya PTDH. Kalau yang 4 orang anggota sanksinya cuma bersama-sama saja,” ungkapnya. (F.867) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment