Friday, March 16, 2018

LINTAS PAPUA

RESKRIM POLSEK KOTA JAYAPURA SELATAN BERHASIL
MENANGKAP  PELAKU CURAS


KAPOLRES Jayapura Kota, AKBP Gustav R  Urbinas SH SIK, melalui Kabag Humas, AKP Jajya Rumra, mengatakan bahwa penangkapan terhadap HW dari hasil perkembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan terhadap pelaku AY yang telah ditangkap beberapa hari yang lalu. Kedua pelaku ditangkap terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di depan kantor sinode GKI Argapura Distrik Japsel pada 05/3/2018.
Dalam kasus tersebut AY dan HW bersama satu orang rekannya yang masih buron merampas tas milik korban bernama Ervianti. “Pelaku yang buron tersebut berinisial U,” kata kapolres didampingi Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Nursalam Sakka SPd,  Rabu (14/3/2018), pukul 13.00 wit, di mapolresta.
Dari tangan kedua pelaku, aparat menyita 1 buah telepon genggam dan 1 buah dompet berisi kartu-kartu penting di sebuah rumah kosong tak jauh dari TKP pada saat pencarian barang bukti. Saat itu pelaku HW berupaya melarikan diri sehingga aparat berupaya melumpukannya dengan timah panas di bagian kaki. 
Kapolres mengakui bahwa ketiga pelaku tersebut sudah lama menjadi incaran  pihaknya karena sering terjadi curas di lokasi itu. Ketiganya dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang membahayakan jiwa dan harta benda  dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. 
Kapolres menegaskan bahwa jika terjadi curas serupa di wilayah hukumnya dan berusaha melarikan diri maka aparat akan melumpuhkannya dengan timah panas.

(Jonathan R)

No comments:

Post a Comment