Thursday, March 15, 2018

HUKUM

TERDAKWA TRI SULISTIYONO DIVONIS 2 TAHUN PENJARA


KAMIS, 15 Maret 2018, majelis hakim PN Salatiga memvonis terdakwa Tri Sulistiyono Bin Harto Suwiryo dengan hukuman 2 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan, membayar denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

 Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Drs Sri Mulyono SH MH, mengatakan bahwa putusan hakim itu adalah yang terbaik untuk kliennya. “Mengingat ancaman hukumannya 12 tahun, jadi kita legowo atas vonis tersebut. Dan klien saya pun bisa menerimanya. Saya kira persidangan ini berjalan dengan fair, tidak ada intervensi dari pihak manapun”. (F.867)

No comments:

Post a Comment