Wednesday, November 8, 2017

ADVETORIAL BATOLA

Pemkab Batola ‘Jemput Bola’ Kejar Program KIA

Bupati Batola, Hasanuddin Murad, didampingi Jakuinuddin bersama siswa-siswi SD.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batola terus berkeliling kecamatan melakukan ‘jemput bola’ memberikan sosialisasi serta pelayanan masal kepada masyarakat. Hal tersebut terkait dengan terbitnya Permendagri No. 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Dan sudah ada 10 kecamatan yang sudah Disdukcapil Batola kunjungi, ada 3 kecamatan yang belum mendapatkan sosialisasi yaitu Kecamatan Kuripan, Wanaraya, dan Belawang.
Terkait dengan fungsi KIA, Bupati Barito Kuala, Hasanuddin Murad, mengajak masyarakat untuk menjaga dan memelihara serta merawat anak, supaya bisa tumbuh juga berkembang dengan baik, karena anak merupakan aset tak ternilai serta anugerah pemberian Allah SWT. Oleh sebab itu, ia sangat mengecam apabila terjadi penelantaran serta kurangnya tanggung jawab terhadap anak. Apalagi sampai terjadi tindak kejahatan.
Hasanuddin mengingatkan hal itu dikarenakan saat ini semakin marak tindak kejahatan terhadap anak di berbagai daerah, seperti kejahatan seksual, KDRT, pernikahan di bawah umur, perdagangan anak dan beragam kasus lainnya.
Untuk itu, Hasanuddin meminta pada seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama melakukan pengawasan juga perlindungan pada anak, agar berbagai tindak kejahatan tidak terjadi.
Anak merupakan generasi penerus yang di pundaknya tertumpu masa depan bangsa. Baik-tidaknya generasi mendatang tergantung baik-tidaknya pembinaan yang dilakukan kepada mereka sekarang.
Hasanuddin pun meminta pada orangtua untuk memperhatikan berbagai hak anak. Selain orangtua, aparat desa, dan kepala desa diminta untuk proaktif memperhatikan semua kewajiban tersebut agar ke depannya tidak menimbulkan kendala atau permasalahan.
Kepala Disdukcapil Batola, Jakuinudin, menuturkan, program KIA ini sebenarnya dimulai sejak 2016 yang saat itu ada 50 kabupaten/kota ditetapkan sebagai pilot project (percontohan). Namun, tidak selesai lantaran terkendala program baru, kemudian dilanjutkan hingga sekarang.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengupayakan tahun 2019 dari 514 kabupaten/kota terdapat 79.211 anak yang telah memiliki KIA. Saat ini baru 110 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan kartu bagi anak usia 0 – 17 tahun kurang sehari.
Sementara bagi Batola, baru mencapai 50 persen dari target yang ditentukan 85 persen. Untuk mengejar 35 persen kekurangan itu Disdukcapil Batola terus keliling kecamatan untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kendala yang dialami Disdukcapil Batola untuk memenuhi target yang sudah ditetapkan, di samping keterbatasan anggaran juga perlunya dukungan seluruh elemen masyarakat dalam memberi penyadaran kepada masyarakat.
Khusus terkait anggaran, Kadisdukcapil Batola menambahkan, pihaknya sudah mengusulkannya baik melalui Perubahan APBD 2017 maupun APBD 2018. Diharapkan DPRD dapat mendukung dan anggaran yang diajukan diterima sehingga 2018 bisa melaksanakan program nasional tersebut.
KIA merupakan kartu yang sangat penting dan sangat berguna bagi anak terutama untuk keperluan menabung, mengetahui identitas orangtua anak, serta berbagai kebutuhan lainnya.
Makanya Disdukcapil Batola selalu turun ke lingkungan masyarakat untuk mengimbau dan mengajak masyarakat, meminta bantuan camat, kades, perangkat desa, RT, RW, instansi terkait, tokoh masyarakat, bidan desa, puskesmas, KUA, UPT Disdik, dan seluruh lapisan pada saat sosialisasi dengan tujuan agar turut membantu memberikan penyadaran kepada masyarakat.
Dalam upaya mendukung kelancaran pelayanan segala kebutuhan administrasi kependudukan, Disdukcapil Batola berharap bisa pindah menempati ke bekas gedung DPRD Batola lama yang berada di Jalan AES Nasution. Mengingat keberadaan kantor yang ada sekarang dinilai agak sempit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Seperti diketahui, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016 Tentang KIA. Kartu Identitas Anak diterbitkan oleh pemerintah untuk pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional. Dan KIA tersebut terdiri dari 2 jenis yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun.
Dalam penerapan kebijakan penerbitan KIA tersebut, Kemendagri sudah menganggarkan dana sekitar Rp 8,7 miliar yang diambil dari APBN. Dengan anggaran dana yang cukup besar ini tentu harus dioptimalkan bersama untuk kebermanfaatan anak Indonesia, sehingga pemanfaatan KIA ini tidak hanya sebagai identitas resmi anak namun dapat berfungsi sebagai “entry point” dalam pendataan anak dan pemberian perlindungan kepada anak yang melibatkan berbagai pihak.
Penerapan KIA tentunya akan memberikan banyak manfaat tidak hanya sekedar kartu identitas, maupun sebagai syarat-syarat administrasi seperti untuk pembuatan tabungan. Salah satu manfaat dari terbitnya KIA ini akan sangat berpeluang dalam perlindungan anak dari tindak kekerasan. Setidaknya terdapat dua fungsi besar KIA dalam perlindungan anak dari tindak kekerasan, yaitu pertama, sebagai pemenuhan hak anak dalam pendidikan, hak anak dalam mengakses layanan dan informasi kesehatan, dan hak perlindungan anak. Kedua, sebagai monitoring tindakan rehabilitatif pasca tindakan kekerasan yang dialami oleh anak.
Fungsi pertama KIA yaitu dalam hal pemenuhan hak anak khususnya dalam 3 hal yaitu hak atas pendidikan, hak akses kesehatan dan hak atas perlindungan. Fungsi kedua dari KIA adalah monitoring tindakan rehabilitatif pasca tindakan kekerasan pada anak.
Fungsi KIA yang perlu dioptimalkan adalah fungsi pencegahan tindak kekerasan pada anak. Pemanfaatan KIA sebagai pencegahan tindak kekerasan pada anak dapat dilakukan dengan ketika orangtua atau wali ingin mendaftar dalam pembuatan KIA diberikan informasi baik berupa brosur dan konseling seputar hak-hak anak, informasi pencegahan pelecehan seksual pada anak, layanan konsultasi anak dan orangtua, serta nomor darurat yang bisa dihubungi untuk pengaduan informasi tindakan kekerasan pada anak.

Jika setiap anak memiliki KIA kemudian mendapatkan tindak kekerasan kemudian terdata maka pihak-pihak dari pemerintah pusat, daerah, kepolisian, komnas, dan tenaga kesehatan bisa saling bersinergi memastikan bahwa anak tersebut mendapatkan tindakan rehabilitatif yang komprehensif dan tepat guna untuk mencegah dan atau meminimalisir dampak negatif yang terjadi pasca tindakan kekerasan yang dialami anak tersebut. (Tim)

No comments:

Post a Comment