Monday, March 7, 2016

HUKUM

MUBA
SEKDA MUBA ‘LINDUNGI’ PT RHM ?

“Kenapa waktu itu daerah Muba saya katakan zero asap dan kebakaran ? Karena waktu itu saya mendapat informasi dari pihak BPBD dan Direktur PT RHM atau yang dikenal oleh masyarakat PT WKS seperti itu. Karena itulah kenapa saya berpendapat demikian ?”

Sekda Muba, Drs H Sohan Majid MM
PT Rimba Hutani Mas (RHM) atau yang dikenal dengan PT WKS tutupi kebakaran hutan dan pekatnya asap yang ditimbulkan oleh kegiatan PT RHM yang mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan RI tentang konservasi hutan tanaman industri (HTI) dengan nomor 90/MENHUT-II/2007. Dari HTI-nya yang seluas 67.100 Ha, hampir 40 %-nya terbakar di daerah Sungai Merang dan Sungai Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumsel.
PT RHM ‘sangat tertutup dan angker’ bagi wartawan yang mau masuk ke lokasi HTI-nya untuk memvalidkan data dan pembuktian dari ucapan
Sekda Muba dalam rekaman video yang mengatakan bahwa Muba zero asap dan kebakaran hutan.
Saat FAKTA dan tim akan memasuki lokasi HTI PT RHM dihalang-halangi oleh security PT RHM bernama Gunawan yang dibantu puluhan personil TNI yang mencegat di pintu masuk. Gunawan mengatakan,”Anda dari wartawan ya ? Anda tidak boleh masuk ke lokasi hutan PT RHM kalau tidak ada izin dari pimpinan”. Kendati Raito Ali dari FAKTA telah mengeluarkan kartu identitas sebagai Wartawan Majalah FAKTA (Kartu Pers/Id Card), namun tetap saja tidak diperbolehkan masuk ke lokasi hutan PT RHM untuk melakukan tugas jurnalistiknya. Itu berarti pihak PT RHM telah menutup-nutupi fakta dan kebenaran yang seharusnya diungkap ke publik.
Gunawan sebagai security PT RHM pun telah melanggar Undang-Undang RI Tentang Pers No.40 Tahun 1999 yang menyebutkan; Barang siapa menghalang-halangi tugas pokok pers maka ia diancam hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 2.000.000.000. Serta melanggar Undang-Undang RI Tentang Keterbukaan Publik No.14 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa pemerintah atau badan usaha berhak memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa.
Semua aturan itu tidak diindahkan, seolah membenarkan dugaan selama ini bahwa PT RHM dilindungi Sekda Muba, Drs Sohan, yang mengatakan dalam rekaman video bahwa Muba zero asap dan kebakaran hutan. Inilah yang menjadi masalah besar karena Muba diduga sebagai daerah pensuplai asap dari kebakaran hutannya yang sangat parah. Tapi, kenapa sekdanya sampai berkata seolah-olah di lokasi hutan PT RHM tidak terjadi kebakaran yang menimbulkan asap sangat parah ? Hal ini tentu saja patut dipertanyakan dan diusut tuntas.
Lokasi hutan PT RHM di daerah Sungai Merang dan Sungai Medak Kabupaten Muba saat kebakaran dan menimbulkan asap sangat parah
Sementara itu Direktur PT RHM, H Abdullah, ketika dikonfirmasi Raito Ali dari FAKTA melalui HP-nya, mengatakan;“Kami tidak menutup-nutupi bagi wartawan namun itu kesalahan security kami. Siapa namanya, tolong disebutkan ? Sebab saya tidak mengenal satu per satu anak buah saya. Lebih baik begini saja, Pak, tolong Bapak hubungi Humas PT RHM maupun BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) saja. Karena permasalahan ini kami sepenuhnya telah menyerahkan kepada mereka, jadi saya tidak berhak lagi memberikan jawaban
untuk media”.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan FAKTA kepada Kepala BPBD Muba, Drs Safrudin, di kantormya mengatakan;”Memang, Pak, pada waktu itu daerah Muba adalah zero asap dan kebakaran. Namun kita tidak bisa berpegangan pada itu karena kebakaran asap di Muba sifatnya bergerak setiap 3 jam sekali, sewaktu-waktu dapat timbul banyak titik api dan sewaktu-waktu dapat juga menghilang (hot spot), dan kami mengadakan pantauan melalui Satelit Noah dari Dinas Kehutanan Tingkat I”.
Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Drs H Sohan Majid MM, ketika
dikonfirmasi FAKTA, tidak bersedia ditemui di ruangannya melainkan mau bicara sambil jalan. “Kenapa waktu itu daerah Muba saya katakan zero asap dan kebakaran ? Karena waktu itu saya mendapat informasi dari pihak BPBD dan Direktur PT RHM atau yang dikenal oleh masyarakat PT WKS seperti itu. Karena itulah kenapa saya berpendapat demikian ?” ujarnya. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment