Tuesday, March 1, 2016

ANEKA BERITA

MUBA

Pembongkaran Pasar Keluang Nyaris Bentrok

Situasi sebelum pembongkaran Pasar Keluang
RATUSAN pedagang pasar tradisional Kecamatan Keluang di bawah binaan Aliansi LSM dan Ormas Bersatu Sumsel Kabupaten Muba dan masyarakat setempat minta agar Pemkab Muba tidak membongkar Pasar Keluang.
Menerut mereka, pasar itu merupakan pasar tradisional yang bersejarah dan sebagai aset satu-satunya Desa Keluang dari jaman Belanda dulu. Pasar tersebut sudah dikenal terutama bagi pedagang yang ada di Desa Keluang.
Kini pasar itu sudah dibongkar oleh Pemkab Muba melalui Dinas UKM dan Pengelola Pasar beberapa waktu lalu. Proses pembongkarannya nyaris bentrok antara masayarakat dengan pihak dinas pasar, meski demikian pembongkaran pasar tetap dijalankan.
Hasil pantauan FAKTA di lapangan, saat pembongkaran Dinas Pasar Kabupaten Muba melibatkan kurang lebih 200 orang personel gabungan Satpol PP, Polres Muba dan Kodim 0401 Muba guna mengamankan pelaksanaan pembongkaran pasar. Saat datang di lokasi sempat dihadang oleh masyarakat dan pedagang. Ketua Aliansi LSM dan Ormas Bersatu Sumsel Kabupaten Muba Kecamatan Keluang, Rasyid, sempat menanyakan mana surat tugas pembongkaran pasar tersebut ? “Bapak-bapak perlu dipetimbangkan karena pasar ini adalah pasar tradisional yang berdiri sejak dulu. Jadi tolong Pemkab Muba mempertimbangkannya karena pasar tersebut merupakan satu-satunya aset Desa Keluang. Saya juga ingin tahu mana surat tugas bapak-bapak untuk pembongkaran pasar ini ?” ujarnya.
Namun pihak petugas tidak dapat menunjukkan surat itu. Kemudian datang Kepala Dinas UKM dan Pengelola Pasar dari belakang dengan berteriak,”Maju !” Hingga terjadi pegang-pegangan antara aparat dengan Rasyid. Beruntung masih dapat diredakan oleh aparat. Lebih lanjut Rasyid mengatakan,”Kita masyarakat tidak pernah menentang apa pun program pemerintah, tetapi dalam penggusuran Pasar Keluang ini sepertinya ada pemaksaan dan tidak transparan kepada masyarakat pedagang. Padahal Pasar Keluang adalah satu-satunya pasar yang ada dan merupakan kebanggaan warga Keluang. Sebelumnya kita minta agar pasar lama Keluang jangan dibongkar sedangkan pasar baru Keluang tetap kita dukung dan siapa pun yang mau berjualan di sana silakan, kita tidak melarang tetapi pasar lama juga harus difungsikan, itu baru bijak namanya.”      
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Keluang, Panari (75), lokasi pasar tradisional tersebut sudah ada sejak jaman Belanda dulu dan sudah turun- temurun dijadikan pasar Desa Keluang. Pendirian pasar itu hasil gotong royong para pedagang, kemudian pasar dikelola oleh pihak desa dan kelurahan, sedangkan para pedagang membayar retribusi. “Kami tidak tahu ke mana uang tersebut dan untuk membangun apa saja selama ini ?” katanya.
Lebih lanjut Panari mengatakan, Pasar Keluang itu sebenarnya adalah aset Desa Keluang. “Kalaupun itu sudah diambil alih oleh pemerintah, kami tokoh masyarakat Keluang tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan. Semestinya jika ada pelepasan lahan atau alih fungsi lahan pasar yang katanya akan dijadikan puskesmas itu, kami sebagai tokoh masyarakat ini diberi tahu juga,” keluhnya. 
Sedangkan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Pengelolaan Pasar Muba, Firman Hirawan SSos MSi, saat dikonfirmasi mengatakan,"Alhamdulillah akhirnya pembongkaran Pasar Keluang dapat kita lakukan dan berjalan dengan tertib dan lancar, tidak ada kendala yang berarti. Para pedagang telah kita siapkan tempat baru dengan fasilitas yang lebih layak dan luas”.
Hirawan mengatakan, pemindahan pasar tersebut telah disosialisasikan ke masyarakat sejak bulan Maret 2015 berdasarkan Surat Perintah dan Surat Keputusan Bupati Muba. "Kita telah melakukan beberapa tahapan dengan musyawarah, rapat serta mensosialisasikan hal ini ke masyarakat sejak bulan Maret," katanya.
Lebih Lanjut Hirman mengatakan, di lokasi pasar lama yang telah dibongkar itu nantinya akan dibangun Puskesmas Rawat Inap untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. "Berhubung di sini belum ada, pembangunan puskesmas rawat inap ini akan kita utamakan, karena masyarakat Kecamatan Keluang juga menginginkan hal ini segera direalisasikan," ungkapnya kepada Suharto dari FAKTA. (F.972) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment