Tuesday, March 1, 2016

ADVETORIAL

SULUT

KABUPATEN DAN KOTA DI SULUT
SEGERA REALISASIKAN PERDA BANGUNAN GEDUNG

UNTUK membangun suatu bangunan gedung baik bangunan umum, perumahan maupun bangunan khusus kita harus memiliki syarat teknis yang tentunya dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan penggunanya. Untuk itu perlu adanya aturan yang mengatur tentang bangunan gedung agar layak dan pantas digunakan dengan mengacu kepada aturan yang ada.
Pemerintah pusat melalui Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara telah berupaya secara optimal memfasilitasi semua kota maupun kabupaten dalam hal pemantapan Peraturan Daerah (PERDA) Bangunan Gedung.
Untuk memiliki Perda Bangunan Gedung sebagai payung hukum, pemerintah di propinsi juga membantu melakukan pendampingan yang terdiri dari rapat koordinasi, survei, monitoring, penyusunan Rancangan Perda, menyiapkan konsultan untuk percepatan legalisasi Perda Bangunan Gedung tersebut. Dengan demikian akan mempermudah realisasi Perda di setiap kabupaten dan kota tentang Bangunan Gedung,
Hal tersebut di atas yang dapat diharapkan untuk menjadi motivasi bagi pemerintah daerah agar berkomitmen menyelesaikan penyusunan Perda Bangunan Gedung di daerahnya.
Di Sulawesi Utara sendiri realisasi tentang Perda Bangunan Gedung belumlah maksimal seperti yang diharapkan. Masih ada beberapa kota/kabupaten yang sampai saat ini belum memiliki Perda ini. Padahal sangatlah penting untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian agar penataan serta pemanfaatan bangunan gedung sesuai dengan yang diharapkan.
Normansjah Wartabone ST MSi  
Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Normansjah Wartabone ST MSi, melalui Pejabat Pembuat Komitmen Penataan Bangunan, Ir Sisca Maweru MSi, kepada FAKTA di ruang kantornya mengatakan, di daerah Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara baru sebagian saja yang telah memiliki Perda bangunan gedung. Antara lain Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Induk. Sedangkan daerah lainnya diharapkan secara bersama-sama untuk saling mendorong agar melakukan percepatan demi memperluas wawasan dalam merealisasikan Perda Bangunan Gedung yang kita harapkan bersama.
Ir Sisca Maweru MSi
“Di daerah kita baru sebagian saja, kurang lebih baru 6 kabupaten dan kota yang telah memiliki Perda ini, sedangkan yang lain masih kita harapkan bersama untuk saling mendorong agar secepatnya merealisasikan Perda bangunan gedung ini,” tutur PPK Penataan Bangunan yang akrab dipanggil Ibu Sisca ini.
Ditambahkan pula bahwa komitmen bersama dalam menyelesaikan Perda Bangunan Gedung di tiap daerah adalah kunci untuk mewujudkannya. Bahwa daerah kita mampu bersinergi dengan pemerintah pusat yang telah menyiapkan model Perda Bangunan Gedung yang merupakan salah satu bentuk bantuan teknis dari pemerintah pusat. Bantuan teknis dari pemerintah pusat ini dapat membantu pemerintah daerah dalam menyusun Perda Bangunan Gedung agar materi di dalamnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mengendalikan setiap penyelenggara bangunan gedung di daerah yang memiliki perda bangunan gedung sebagai jaminan hukum baik dari aspek perencanaan, pengawasan, pada tahap konstruksi maupun aspek pengendalian pada pemanfaatan gedung agar menjadi layak. “Semoga saja, harapan kita semua dalam menata bangunan gedung yang layak dan pantas untuk kita nikmati, kita gunakan serta kita manfaatkan bersama bisa terasa nyaman serta memperhatikan aspek keselamatan penggunanya”. (F.754) web majalah fakta / majalah fakta online 

No comments:

Post a Comment