SULUT
KABUPATEN DAN KOTA DI
SULUT
SEGERA REALISASIKAN PERDA
BANGUNAN GEDUNG
UNTUK membangun suatu bangunan gedung baik
bangunan umum, perumahan maupun bangunan khusus kita harus memiliki syarat
teknis yang tentunya dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan penggunanya. Untuk
itu perlu adanya aturan yang mengatur tentang bangunan gedung agar layak dan
pantas digunakan dengan mengacu kepada aturan yang ada.
Pemerintah
pusat melalui Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara telah berupaya secara optimal memfasilitasi
semua kota maupun kabupaten dalam hal pemantapan Peraturan Daerah (PERDA)
Bangunan Gedung.
Untuk
memiliki Perda Bangunan Gedung sebagai payung hukum, pemerintah di propinsi juga
membantu melakukan pendampingan yang terdiri dari rapat koordinasi, survei,
monitoring, penyusunan Rancangan Perda, menyiapkan konsultan untuk percepatan
legalisasi Perda Bangunan Gedung tersebut. Dengan demikian akan mempermudah
realisasi Perda di setiap kabupaten dan kota tentang Bangunan Gedung,
Hal
tersebut di atas yang dapat diharapkan untuk menjadi motivasi bagi pemerintah
daerah agar berkomitmen menyelesaikan penyusunan Perda Bangunan Gedung di
daerahnya.
Di
Sulawesi Utara sendiri realisasi tentang Perda Bangunan Gedung belumlah maksimal
seperti yang diharapkan. Masih ada beberapa kota/kabupaten yang sampai saat ini
belum memiliki Perda ini. Padahal sangatlah penting untuk sesegera mungkin melakukan
penyesuaian agar penataan serta pemanfaatan bangunan gedung sesuai dengan yang
diharapkan.
Normansjah Wartabone ST MSi |
Kepala
Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Dinas
Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Normansjah Wartabone ST MSi, melalui
Pejabat Pembuat Komitmen Penataan Bangunan, Ir Sisca Maweru MSi, kepada FAKTA
di ruang kantornya mengatakan, di daerah Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi
Utara baru sebagian saja yang telah memiliki Perda bangunan gedung. Antara lain
Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa
Selatan dan Kabupaten Minahasa Induk. Sedangkan daerah lainnya diharapkan
secara bersama-sama untuk saling mendorong agar melakukan percepatan demi
memperluas wawasan dalam merealisasikan Perda Bangunan Gedung yang kita
harapkan bersama.
Ir Sisca Maweru MSi |
“Di
daerah kita baru sebagian saja, kurang lebih baru 6 kabupaten dan kota yang
telah memiliki Perda ini, sedangkan yang lain masih kita harapkan bersama untuk
saling mendorong agar secepatnya merealisasikan Perda bangunan gedung ini,”
tutur PPK Penataan Bangunan yang akrab dipanggil Ibu Sisca ini.
Ditambahkan
pula bahwa komitmen bersama dalam menyelesaikan Perda Bangunan Gedung di tiap
daerah adalah kunci untuk mewujudkannya. Bahwa daerah kita mampu bersinergi
dengan pemerintah pusat yang telah menyiapkan model Perda Bangunan Gedung yang
merupakan salah satu bentuk bantuan teknis dari pemerintah pusat. Bantuan
teknis dari pemerintah pusat ini dapat membantu pemerintah daerah dalam
menyusun Perda Bangunan Gedung agar materi di dalamnya sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mengendalikan setiap penyelenggara
bangunan gedung di daerah yang memiliki perda bangunan gedung sebagai jaminan
hukum baik dari aspek perencanaan, pengawasan, pada tahap konstruksi maupun
aspek pengendalian pada pemanfaatan gedung agar menjadi layak. “Semoga saja,
harapan kita semua dalam menata bangunan gedung yang layak dan pantas untuk
kita nikmati, kita gunakan serta kita manfaatkan bersama bisa
terasa nyaman serta memperhatikan aspek keselamatan penggunanya”. (F.754) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment