2016, Setiap
Desa Terima Rp 1,03 Miliar
Menkeu
RI, Bambang Sumantri Brojononegoro, saat kunker di Batola
|
MENTERI Keuangan RI, Bambang
Sumantri Brojononegoro, mengatakan, tahun 2016 nanti pemerintah akan
mengucurkan dana untuk desa-desa di Kabupaten Batola dengan jumlah sekitar Rp
1,03 miliar.
Dana sebesar itu, terangnya, diperoleh tiap desa dari Anggaran
Dana Desa Kabupaten Batola sebesar Rp 427 juta, kemudian ditambah dana bagi
hasil sebesar Rp 4,9 juta, serta alokasi dana APBN sekitar Rp 680 juta. “Dana
desa tidak hanya bersumber dari APBN, tapi juga ada dari APBD. Dana dari APBD
alokasinya ditentukan oleh Peraturan Bupati,” ujarnya, saat menyampaikan
sambutannya dalam rangka kunjungan kerja serta membuka kegiatan sosialisasi
Kebijakan Dana Desa di RM Pawon Telgo, Handil Bhakti Kecamatan Alalak, Kabupaten
Batola, Selasa (10/11).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, saat ini pemerintah sudah
berhasil mengucurkan dana desa dengan jumlah persentase sekitar 67 persen atau
sekitar Rp 78,7 miliar.
“Untuk mengelola dana desa, para kades harus menyiapkan aparaturnya.
Sebab, dengan semakin besar dana yang akan diperoleh, maka akan semakin besar
pula pertanggungjawabannya,” bebernya.
Dalam kegiatan yang dihadiri seluruh camat dan kades se-Kabupaten
Batola itu, Bambang juga berpesan agar seluruh kades di Bumi Ijejela selalu menjaga
keharmonisan dengan desa-desa yang ada di dekatnya. “Sehingga ketika dalam pilkades
ada calon kades yang tidak terpilih, maka calon kades yang tidak terpilih itu
tidak berpikir untuk membuat desa baru,” harapnya.
Untuk ke depannya, kata Bambang lagi, dana desa yang dibagikan
pemerintah akan bertambah besar dari alokasi dana saat ini. Bahkan besarannya
pun akan bertambah hingga 2 sampai 3 kali lipat dana desa saat ini. “Jadi,
setelah ditambahkan dengan dana provinsi dan kabupaten maka ke depannya per
desa akan menerima sekitar Rp 3 sampai Rp 4 miliar,” katanya.
“Diharapkan
ke depannya dana desa dapat lebih berguna dan bermanfaat
bagi kemajuan
desa-desa di Kabupaten Batola”
|
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ahmadi Noor
Supit, yang juga hadir dalam kegiatan itu mengatakan, dengan adanya program
dana desa ini Kabupaten Batola bisa memanfaatkan program tersebut untuk
kemajuan desa-desa yang ada di wilayahnya. “Ini kesempatan bagi Kabupaten
Batola. Dengan dana desa ini maka desa-desa di kabupaten ini akan cepat
mengalami kemajuan,” katanya.
Hal terpenting saat ini, lanjutnya, dengan adanya dana desa ini masyarakat
harus percaya dengan aparat desanya bahwa mereka mampu membangun desa. “Hal
inilah yang diperlukan para kades. Kepercayaan masyarakat itu sangat
diperlukan. Kalau sudah mendapatkan kepercayaan, maka dengan mengucapkan
Bismillah, maka pembangunan di desa Insya Allah bisa dilaksanakan”.
Sementara itu Pemkab Batola sudah menyiapkan para kadesnya untuk
mengelola dana desa. Besarnya kucuran dana desa (dandes) yang diberikan pemerintah
ke tiap desa di Bumi Ije Jela, ternyata pengelolaannya sudah dipersiapkan
Pemkab Batola jauh-jauh hari sebelumnya. Buktinya, sejak tahun 2014 lalu,
jajaran Pemkab Batola telah melatih seluruh pejabat desa mengenai pengelolaan
keuangan yang baik. “Meskipun belum on line namun sistem informasi tersebut
telah banyak membantu perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran melalui
APB-Des,” ujar Bupati Batola, Hasanuddin Murad, saat menyampaikan sambutannya
pada acara kunjungan kerja Menkeu dan Banggar RI di RM Pawon Tlogo Kabupaten
Batola, Selasa (10/11).
Di tahun anggaran 2015 ini, lanjut Hasanuddin, jumlah anggaran
yang sudah ditransfer ke pemerintah desa, baik dana desa maupun alokasi dana
desa yang dikemas melalui APB-Des telah mencapai Rp 78,77 miliar atau 67 persen
dari total anggaran sebesar Rp 177,42 miliar. “Dalam hal ini pemerintah
kabupaten sangat proaktif mempersiapkan pengelolaan keuangan desa. Meskipun
saat ini belum seluruh ketentuan pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah
nasional,” terangnya.
Dalam hal pengaturan pendampingan dana desa ini, kata bupati,
Pemkab Batola telah mengeluarkan kebijakan berupa perbup yang secara umum
mengatur tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, tata cara
pembagian dan penetapan alokasi dana desa, dan besaran penghasilan tetap dan
tunjangan bagi kepala desa beserta perangkat desanya.
Mudah-mudahan, ucap mantan anggota DPR RI ini, masalah teknis
sistem perencanaan dan sistem pertanggungjawaban keuangan pada pemerintah desa
dapat lebih disederhanakan. “Insya Allah dengan penyederhanaan itu akan sangat
membantu dalam pengelolaan keuangan oleh aparatur desa,” harapnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Kalsel, Tarmidji A Karim, menjelaskan,
poin yang terdapat dalam UU nomor 6 tahun 2014 itu adalah untuk membangun
kebersamaan sehingga kemiskinan di perdesaan dapat dipecahkan. “Diharapkan ke
depannya dana desa dapat lebih berguna dan bermanfaat bagi kemajuan desa-desa
di Kabupaten Batola,” ujarnya. (humpro-batola) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment