Sunday, March 6, 2016

ADVETORIAL BATOLA

2016, Setiap Desa Terima Rp 1,03 Miliar

Menkeu RI, Bambang Sumantri Brojononegoro, saat kunker di Batola
MENTERI Keuangan RI, Bambang Sumantri Brojononegoro, mengatakan, tahun 2016 nanti pemerintah akan mengucurkan dana untuk desa-desa di Kabupaten Batola dengan jumlah sekitar Rp 1,03 miliar.
Dana sebesar itu, terangnya, diperoleh tiap desa dari Anggaran Dana Desa Kabupaten Batola sebesar Rp 427 juta, kemudian ditambah dana bagi hasil sebesar Rp 4,9 juta, serta alokasi dana APBN sekitar Rp 680 juta. “Dana desa tidak hanya bersumber dari APBN, tapi juga ada dari APBD. Dana dari APBD alokasinya ditentukan oleh Peraturan Bupati,” ujarnya, saat menyampaikan sambutannya dalam rangka kunjungan kerja serta membuka kegiatan sosialisasi Kebijakan Dana Desa di RM Pawon Telgo, Handil Bhakti Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Selasa (10/11).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, saat ini pemerintah sudah berhasil mengucurkan dana desa dengan jumlah persentase sekitar 67 persen atau sekitar Rp 78,7 miliar.
“Untuk mengelola dana desa, para kades harus menyiapkan aparaturnya. Sebab, dengan semakin besar dana yang akan diperoleh, maka akan semakin besar pula pertanggungjawabannya,” bebernya.
Dalam kegiatan yang dihadiri seluruh camat dan kades se-Kabupaten Batola itu, Bambang juga berpesan agar seluruh kades di Bumi Ijejela selalu menjaga keharmonisan dengan desa-desa yang ada di dekatnya. “Sehingga ketika dalam pilkades ada calon kades yang tidak terpilih, maka calon kades yang tidak terpilih itu tidak berpikir untuk membuat desa baru,” harapnya.
Untuk ke depannya, kata Bambang lagi, dana desa yang dibagikan pemerintah akan bertambah besar dari alokasi dana saat ini. Bahkan besarannya pun akan bertambah hingga 2 sampai 3 kali lipat dana desa saat ini. “Jadi, setelah ditambahkan dengan dana provinsi dan kabupaten maka ke depannya per desa akan menerima sekitar Rp 3 sampai Rp 4 miliar,” katanya.
“Diharapkan ke depannya dana desa dapat lebih berguna dan bermanfaat 
bagi kemajuan desa-desa di Kabupaten Batola”
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ahmadi Noor Supit, yang juga hadir dalam kegiatan itu mengatakan, dengan adanya program dana desa ini Kabupaten Batola bisa memanfaatkan program tersebut untuk kemajuan desa-desa yang ada di wilayahnya. “Ini kesempatan bagi Kabupaten Batola. Dengan dana desa ini maka desa-desa di kabupaten ini akan cepat mengalami kemajuan,” katanya.
Hal terpenting saat ini, lanjutnya, dengan adanya dana desa ini masyarakat harus percaya dengan aparat desanya bahwa mereka mampu membangun desa. “Hal inilah yang diperlukan para kades. Kepercayaan masyarakat itu sangat diperlukan. Kalau sudah mendapatkan kepercayaan, maka dengan mengucapkan Bismillah, maka pembangunan di desa Insya Allah bisa dilaksanakan”.
Sementara itu Pemkab Batola sudah menyiapkan para kadesnya untuk mengelola dana desa. Besarnya kucuran dana desa (dandes) yang diberikan pemerintah ke tiap desa di Bumi Ije Jela, ternyata pengelolaannya sudah dipersiapkan Pemkab Batola jauh-jauh hari sebelumnya. Buktinya, sejak tahun 2014 lalu, jajaran Pemkab Batola telah melatih seluruh pejabat desa mengenai pengelolaan keuangan yang baik. “Meskipun belum on line namun sistem informasi tersebut telah banyak membantu perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran melalui APB-Des,” ujar Bupati Batola, Hasanuddin Murad, saat menyampaikan sambutannya pada acara kunjungan kerja Menkeu dan Banggar RI di RM Pawon Tlogo Kabupaten Batola, Selasa (10/11).
Di tahun anggaran 2015 ini, lanjut Hasanuddin, jumlah anggaran yang sudah ditransfer ke pemerintah desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa yang dikemas melalui APB-Des telah mencapai Rp 78,77 miliar atau 67 persen dari total anggaran sebesar Rp 177,42 miliar. “Dalam hal ini pemerintah kabupaten sangat proaktif mempersiapkan pengelolaan keuangan desa. Meskipun saat ini belum seluruh ketentuan pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah nasional,” terangnya.
Dalam hal pengaturan pendampingan dana desa ini, kata bupati, Pemkab Batola telah mengeluarkan kebijakan berupa perbup yang secara umum mengatur tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, tata cara pembagian dan penetapan alokasi dana desa, dan besaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala desa beserta perangkat desanya.
Mudah-mudahan, ucap mantan anggota DPR RI ini, masalah teknis sistem perencanaan dan sistem pertanggungjawaban keuangan pada pemerintah desa dapat lebih disederhanakan. “Insya Allah dengan penyederhanaan itu akan sangat membantu dalam pengelolaan keuangan oleh aparatur desa,” harapnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Kalsel, Tarmidji A Karim, menjelaskan, poin yang terdapat dalam UU nomor 6 tahun 2014 itu adalah untuk membangun kebersamaan sehingga kemiskinan di perdesaan dapat dipecahkan. “Diharapkan ke depannya dana desa dapat lebih berguna dan bermanfaat bagi kemajuan desa-desa di Kabupaten Batola,” ujarnya. (humpro-batola) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment