Wednesday, January 13, 2016

LINTAS BANYUWANGI

Pungli Sekolah Tak Pernah Ditangani, Wali Murid Takut Anaknya Diisolasi

Kepala SMKN 1 Kalipuro, Drs Yus Kardiman MPd
ENTAH sampai kapan bisa diakhiri ? Dunia pendidikan lagi-lagi dirasuki pungli yang beralibi berdasarkan rapat komite yang terkesan dipaksakan. Modus punglinya sama, berdasarkan rapat kesepakatan dan berbagai argumen lainnya mengalahkan larangan dalam UU No.20 Tahun 2003, PP No.66 Tahun 2010 dan Permendikbud No.44 Tahun 2012.
Pemerintah juga sudah menyiapkan dana agar tak membebani wali murid yaitu dana yang disalurkan ke SD dan SMP yang disebut dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp 650 ribu/siswa, sedangkan untuk sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) disebut Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM).
Sebelumnya pihak Diknas Banyuwangi pun telah mengantisipasi pungutan liar di sekolah dengan membuat surat edaran No.900/1677/429.101/2015.
Namun semua peraturan yang ada itu kalah dengan rasa takur wali kalau anaknya dikucilkan oleh sekolah bila tak memenuhi pungli tersebut. Di SMP I Glagah, misalnya, dugaan pungli berargumen dana pengembangan sekolah. Untuk siswa kelas 1 diminta bayar Rp 500 ribu. Naik kelas 2 dana pengembangan sekolahnya Rp 225 ribu. Padahal pembangunan gedung sekolah sudah diatur oleh permendagri melalui proyek pembangunan. “Pihak sekolah membuat alibi bahwa sumbanga itu keikhlasan wali murid. Padahal kenyataannya wali murid harus bayar pada batas waktu sampai dengan kenaikan kelas masing-masing,” kata salah satu wali murid kepada Hayatul Makin dari FAKTA.
Modus pungli yang sama diduga juga terjadi di SMKN 1 Kalipuro. Tarikan dengan jumlah cukup fantastis, Rp 5,5 juta per siswa. Untuk mengelabuhi nama komite disebut sebagai pihak penentu. Pembayaran uang gedung sebesar Rp 3 juta serta pembelian seragam dan atribut lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Seperti biasa, untuk mengelabui kemauan dan pihak oknum tertentu, seragam dikelola oleh koperasi sekolah. Untuk dana pembangunan atau uang gedung dikonotasikan ditangani oleh komite. Dasar dari tarikan bermodus uang gedung.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMKN 1 Kalipuro, Drs Yus Kardiman MPd, mengatakan, pungutan sekolah dilakukan hanya berdasarkan rapat wali murid atau komite sekolah. ’’Ini sudah ada rapat komitenya,” kata Yus.
Ironisnya, mantan Kasek SMKN I Glagah itu menyebutkan Ketua DPRD Banyuwangi, Made Cahyana, dan Mantan Anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Golkar yang kini menjadi politikus PDIP, Eko Sukartono, sebagai komite sekolah tanpa memberi alasan kenapa yang bersangkutan dimasukkan ke dalam komite sekolah atau hanya sekedar menjadi tameng sekolah. “Kalau soal pembangunan urusan Pak Eko (Eko Sukartono),” katanya tidak jelas apa maksudnya.
Nur Hakim dari LSM Minakjinggo menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan adanya pungli di SMKN 1 Kalipuro itu ke aparat hukum.
Sedangkan Kepala Diknas Banyuwangi berjanji akan memanggil Kasek SMKN 1 Kalipuro. “Karena pungutan itu tidak dibenarkan, apa pun alasannya,” katanya. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment