Wednesday, January 13, 2016

LINTAS BANYUWANGI

Perkara Korupsi RSUD Genteng Masih Lanjut

dr Nanang Sugiyanto
PERKARA korupsi pembangunan RSUD Genteng Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, yang menggunakan dana APBD 2010 Rp 40 milyar ternyata masih dalam proses hukum. Kabar terkini hasil putusan banding perkara tersebut tetap menghukum tiga terdakwanya yaitu Mantan Direktur RSUD Genteng, Nanang Sugianto, Dwinta Indrawati, dan Riskiyanto Dodik yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dan sekarang perkara korupsi itu masih dalam proses hukum kasasi yang dimungkinkan akan menambah jeratan hukum kepada tiga terdakwanya. Sebelumnya pada tingkat pengadilan tipikor, ketiga terdakwa masing-masing dihukum 1 tahun penjara, namun pada tingkat pengadilan tinggi masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara.
             Terdakwa dr Nanang teregister pada No.53/Pidsus/2013/PN.Sby. Terdakwa lainnya, Dwinta Indrawati dan Riskiyanto Dodik terdaftar pada No.54/Pidsus/2013/PN.Sby. ”Kalau hasil bandingnya tetap menghukum kepada tiga terdakwanya. Sekarang ini baru kasasi, kita tunggu saja,” kata Kasipidsus Kejari Banyuwangi, Arief Abdillah SH, di Jakarta kepada Hayatul Makin dari FAKTA (27/10).
             Arief menjelaskan, terkait waktu eksekusi hukuman pidana penjara dan yang lainnya kepada tiga terdakwa akan segera dilakukan ketika proses hukumnya mencapai inkrach (berkekuatan hukum tetap).
            Terkait status ketiga terdakwa yang masih dalam masa tahanan sehingga putusan hukum mereka akan terkurangi, bahkan akan habis dipotong masa tahanannya terdakwa, Arief mengatakan,”Gak ada itu, ketiga tedakwa kan tidak ditahan, kalaupun pernah dalam tahanan kota, itu kan tidak lama. Hitungan tahanan kota juga berbanding 1 banding 5 dari masa tahanan biasa”.
            Ditanya kapan proses hukum ketiga tersangka lainnya dilaksanakan, Arief menjelaskan, akan segera ditindaklnajuti usai ketiga terdakwa.
           Seperti diketahui bahwa selain ketiga terdakwa yang kini masih proses kasasi, perkara korupsi RSUD Genteng masih menyisakan 3 tersangka lainnya yaitu Bambang Prayitno selaku PPK, Sinta Agung Sasongko, Mukhlisin selaku konsultan pengawas.
           Informasi di lapangan menyebutkan, berlarut-larutnya proses hukum korupsi pembangunan RSUD Genteng itu tak lepas dari upaya ketiga tersangka lainnya tersebut. Mereka disebut-sebut mendorong agar proses hukum ketiga terdakwa sebelumnya terus berjalan dan lama dieksekusi sehingga mereka mempunyai waktu yang panjang bebas dari jeratan hukum.
           Kontroversi kasus ini diawali saat ketiga terdakwa masih jadi tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dikeluarkan dari tahanan untuk menjadi tahanan kota karena satu tersangka, Dwinta Indrawati, sakit. Dengan alasan demi keadilan, akhirnya 2 tersangka lainnya yaitu Nanang Sugianto dan Riskiyanto Dodik, pun dikeluarkan dari sel tahanan Kejari Banyuwangi untuk menjadi tahanan kota.
           Bahkan saat ini digiring asumsi bahwa ketiga terdakwa itu akan habis masa hukumannya saat mencapai putusan hukum terakhir karena habis dipotong masa tahanannya.
Advokat senior yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Cabang Banyuwangi, Misnadi SH, mengatakan, ketiga terdakwa bisa saja dimasukkan dalam tahanan bila dalam putusan hukuman yang masih berjalan sekarang ada amar para pelaku untuk ditahan. “Bisa dilakukan penahanan sambil menunggu proses hukum, namun harus dinyatakan dalam putusan bahwa mereka harus ditahan,” katanya. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment