BUPATI BARRU BISA DIMISKINKAN
UNDANG-undang tindak pidana
pencucian uang (UUTPPU) yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bisa
membuat Bupati Barru, Andi Idris Syukur, diganjar dengan hukuman yang berat. Penerapan
pasal komulatif antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian
uang bisa membuat terdakwa dimiskinkan. UU TPPU sudah memberikan dasar hukum
yang memadai untuk itu. Seperti yang dikatakan oleh Direktur Riset dan Data
Anti Korupsi Communitte (ACC) Sulawesi, Wiwin, kepada wartawan.
Menurutnya, apabila jaksa penuntut umum
menerapkan dakwaan komulatif yaitu menggabungkan pasal-pasal dalam UU tindak
pidana korupasi dengan pasal-pasal dalam UU tindak pidana pencucian uang maka
terdakwa koruptor bisa diganjar hukuman berat sekaligus dimiskinkan. Caranya,
dengan menerapkan pembuktian terbalik. Atau, bisa saja lebih dari itu apabila
pihak-pihak yang patut diduga ikut memanfaatkan aliran dana dan ataupun barang bukti
kejahatan terkait dengan proses pencucian uang hasil korupsi tersebut diseret pula
sebagai pelaku aktif, pelaku pasif atau sebagai fasilitator.
Namun JPU harus membuktikan terlebih dahulu tindak pidana
asalnya baru bisa menjerat terdakwa dengan pasal TPPU supaya betul tidak ada
barang bukti yang sengaja dihilangkan jejaknya dan itu harus dibuktikan
terlebih dahulu.
Sebab mobil yang dijadikan barang bukti TPPU ternyata
diklaim terdakwa sebagai hasil jual beli yaitu mobil Pajero Sport 2.5 D GLX
Nomor Rangka MMBGNKH40CF16420, Nomor Mesin 4D56UCDF8668 dengan warna abu-abu
metalik yang menurut JPU diperoleh dengan cara memaksa karena jabatan dan
wewenang yang dimiliki. Perbuatan terdakwa Andi Idris Syukur ini terjadi di
Kantor Bupati Barru ketika terdakwa menjabat sebagai Bupati Barru periode
sebelumnya.
Sedangkan penasehat hukum Idris Syukur mengatakan bahwa
pasal 3 UU No.8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang itu tidak dapat
diterapkan oleh JPU karena tidak ada analisis dari PPATK.
Toh JPU mengatakan tidak
perlu ada analisis dari PPATK jika pasal yang utama didakwakan yakni pasal 12 e
UU No.31/1999 dan pasal 3 UU No.8/2010.
Mabes Polri menjerat Andi Idris Syukur dengan pasal 12 UU
korupsi dan pasal 3 dan 5 UU No.8/2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman
penjara maksimal 12 tahun. Dia diduga menerima gratifikasi berupa mobil mewah
di antaranya 1 Toyota Alfard warna hitam dari PT Cipta Bahara Bata dan PT Jaya
Bakti terkait dengan proyek pembangunan ruko dan sejumlah pasar. Kemudian
menerima mobil Pajero Sport terkait proyek Pelabuhan Garongkong dan melanggar Perda
No.1/2015 lantaran tidak membentuk perusahaan daerah kepulauan dan pelayaran.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian
RI (Bareskrim Mabes Polri) menggeledah Kantor Bupati Barru di Jalan Sultan
Hasanuddin. Tim dari Bareskrim Divisi Ekonomi Khusus yang terdiri atas 6 orang
tiba di Kantor Bupati Barru dengan menggunakan kendaraan taktis milik Polda
Sulselbar. Penyidik juga dikawal oleh 16 orang personil Gegana Polda Sulselbar
serta dilengkapi dengan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Makassar,
dan dibantu petugas Polisi Pamong Praja Kabupaten Barru. Muhlis, anggota Satpol
PP yang sedang piket, dan Asisten II Pemerintah Kabupaten Barru, Andi Adnan
Azis, tiba di Kantor Bupati Barru untuk menjadi saksi penggeledahan. “Tersangka
diduga melakukan pemerasan dan pencucian uang,” kata Direktur Tindak Pidana
Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Victor Simanjuntak, saat itu.
Kepala Unit Tipikor Bareskrim Mabes Polri, AKBP Samsubair,
mengatakan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa 19 dokumen
kelengkapan pembangunan Pelabuhan Garongkong, menyita Perda Izin Tambang dan
buku agenda milik Idris dan administrasi lainnya.
Diharapkan semua bukti yang ditemukan polisi tersebut
dapat memperkuat jeratan JPU kepada terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar khususnya
kepada terdakwa Andi Idris Syukur. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment