DISHUB SURABAYA
SOSIALISASIKAN MARKA YELLOW BOX JUNCTION
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama
Polrestabes Surabaya melakukan sosialisasi terkait marka Yellow Box Junction
(YBJ). Marka YBJ telah ditempatkan sedikitnya di tujuh (7) titik persimpangan yang
terdapat di Kota Pahlawan.
(Plt)
Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, saat melakukan
konferensi pers di Bagian Humas, Jumat (22/4), menjelaskan, sosialisasi terkait
YBJ akan dilakukan selama 30 hari lamanya.
Irvan
menambahkan, dasar hukum penerapan YBJ ini pasal 103 ayat 2 UU No. 22/2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyebutkan dalam hal terjadi
kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi
marka kotak kuning harus diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas
yang bersifat perintah atau larangan.
“Fungsi
Yellow Box Junction ini menjadi garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh
pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat. Pada sisi jalan
lain ketika lampu lalu lintas menyala hijau pun pengguna kendaraan tidak
diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area
YBJ. Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong dan tentunya
jika warna lampu lalu lintas sudah hijau,” tegas Irvan.
Pejabat
kelahiran Kota Kediri, Jatim, ini menambahkan, dengan adanya marka ini turut
membantu warga kota agar lebih tertib berlalu lintas di jalan. Menyambut
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), nantinya banyak masyarakat asing yang datang
dan menilai bagaimana warga Kota Surabaya berkendaraan di jalanan. Kabar
tersebut akan tersebar dari mulut ke mulut, dan mempengaruhi citra warga Kota
Surabaya.
Waka
Satlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Imara Utama, menambahkan, dibutuhkan
kesadaran dan kesabaran kita selaku pengemudi untuk tidak memaksa masuk marka
kotak kuning, apabila jalur keluar kita dari kotak kuning tertahan. Walaupun
lampu berwarna hijau, serta agar tidak terkena sanksi. “Jika semua pengemudi
memaksa masuk persimpangan karena merasa haknya (berdasarkan lampu hijau), maka
yang terjadi arus lalu lintas dapat terkunci dan perjalanan kita menjadi
terhambat,” imbuh Imara Utama.
Irvan
menambahkan, YBJ tersebut ditempatkan di simpang-simpang yang secara geometrik
bisa dipasang marka kotak. Seperti sekitar kawasan simpang Kertajaya –
Dharmawangsa, Urip Sumoharjo, Darmo – Pendegiling, dan Diponegoro – Dr Soetomo.
Dan, untuk kawasan timur, YBJ digunakan untuk fasilitas jembatan Kenjeran.
“Kami (Dishub dan Polrestabes) setiap hari menempatkan personil untuk melakukan
sosialiasi. Upaya ini kami lakukan agar jika tenggat waktu telah lewat, maka
tak ada lagi warga kota yang beralasan belum mendapat sosialisasi,” imbuh
Irvan. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment