Monday, October 3, 2016

ANEKA BERITA

DPRK LHOKSEUMAWE TABURKAN PENGABDIAN MASYARAKAT

Para wakil rakyat di DPRK Lhokseumawe.
KINERJA DPRK Lhokseumawe tahun lalu yang merupakan pengabdian wakil rakyat kepada masyarakat banyak yang sudah terselenggara. Antara lain telah menuntaskan sebanyak 18 Rancangan Qanun (Raqan) tahun 2015. Tiga fungsi yang melekat di jiwa anggota legislasi DPRK Lhokseumawe selama kurun waku satu tahun di tahun 2015 lalu sudah berjalan dengan baik. Bahkan pula Badan Legislasi (Banleg) DPRK Lhokseumawe telah menuntaskan 18 Rancangan Qanun, yang diprioritas menjadi Qanun. Hal ini merupakan salah satu prestasi yang menggembirakan bagi kinerja Banleg DPRK Lhokseumawe yang telah memenuhi ekspektasi masyarakat. Dari berbagai persoalan yang selama ini belum tersedia payung hukumnya sekarang sudah ada payung hukumnya.
Ketua Banleg DPRK Lhokseumawe, H Taslim A Rani, mengatakan, qanun kunci sukses pembangunan sehingga sudah selayaknya kinerja Badan Legislasi terus dipertahankan, mengingat Lhokseumawe masih butuh pembangunan ekonomi yang lebih baik.
Murtalabuddin SIP, Sekretartis DPRK Lhokseumawe, mensyukuri pada tahun 2015 Banleg sudah bekerja dengan sangat baik. “Usaha kita dengan Tim Hukum Pemko Lhokseumawe sejauh ini telah membuahkan hasil yang memuaskan dengan 18 raqan yang siap diaplikasikan tahun 2016 ini,” kata Sekwan DPRK Lhokseumawe.
Sementara, menurut Iskandar SH, Kabag Hukum dan Humas DPRK Lhokseumawe, pihaknya mengapresiasi hasil kerja Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Banleg atas lahirnya qanun-qanun tersebut. “Semua itu tidak terlepas dari hasil usaha tim yang solid serta kompak”.
Bahkan Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh juga memberi apresiasi yang luar biasa kepada Banleg DPRK Lhokseumawe, karena dinilai mampu menyelesaikan rancangan qanun yang begitu banyak dalam setahun lalu.
Berdasarkan sumber yang sangat layak bahwa Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe melalui Program Legislasi Kota (Proleg) Lhokseumawe tahun 2015 lalu, yang telah selesai dilakukan pembahasan dan telah diparipurnakan tahun lalu sebanyak 10 qanun. Antara lain Rancangan Qanun tentang pengelolaan sampah, Rancangan Qanun tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, Rancangan Qanun tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rancangan Qanun tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No.12 Tahun 2007 tentang SOTK Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRK. Selanjutnya Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No.13 Tahun 2007 tentang SOTK Dinas, LTD dan Kecamatan dalam jajaran Kota Lhokseumawe, Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No.14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No.1 Tahun 2010 tentang SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Lhokseumawe, dan Rancangan Qanun tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
M Rizwan Haji Ali, Dosen Ilmu Politik Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, mengatakan bahwa keahlian legislasi yang baik akan memberi ruang yang besar kepada publik untuk dapat memberi masukan terhadap berbagai rancangan qanun yang ada dalam daftar program legislasi daerah.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa untuk memahami kinerja dewan perlu diterapkan tugas parlamen secara umum dibagi dalam tiga tupoksi besar, yakni legislasi, pengawasan dan penganggaran. Ketiga tugas besar ini secara politik merupakan mandat utama dari rakyat kepada lembaga wakil rakyat baik di tingkat nasional maupun daerah yang sejatinya menjadi inti dari proses perwakilan politik.
Untuk membawa mandat rakyat dalam tiga bidang tersebut lembaga perwakilan politik dilengkapi dengan sejumlah kelengkapan maupun fasilitas yang memberi dukungan terhadap kinerja mereka. Dari sisi legislasi, dewan dilengkapi dengan Badan Legislasi (Banleg) yang bertugas menggodok regulasi-regulasi daerah untuk ditetapkan sebagai qanun. Banleg memiliki peran vital, karena dewan yang menjadikan Badan Legislasi ini sebagai jantung bagi dewan. Ketika Banleg lemah secara otomatis akan ikut lemah juga gerak dewan. Demikian pula sebaliknya, bila Banleg cakep dan profesional, maka dewan seperti memiliki mesin ampuh yang tangguh.
Secara politik, pembahasan qanun atau peraturan daerah memang tidak sehebat pembahasan undang-undang di DPR RI, kerena spektrum politik lokal tidak menggema sebesar gema yang dihasilkan oleh DPR Pusat. Di tingkat nasional proses legislasi terasa hingar-bingar karena spektrum perpolitikan nasional ditayangkan secara terbuka oleh berbagai stasiun televisi, media cetak nasional dan online. Demikian pula halnya dengan proses penganggaran yang kerap mendapat sorotan kritis dari berbagai pihak.
Padahal sesungguhnya politik lokal lebih memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Keputusan politik nasional saja akan memiliki dampak secara lokal, apalagi keputusan politik tingkat lokal. Justru itu kinerja legislasi lokal menjadi lebih tangguh, hati-hati dan matang pembahasannya, supaya tidak merugikan kepentingan umum. Proses legislasi yang penuh perdebatan, pertukaran ide dalam diskusi yang sehat, pertimbangan para ahli dan juga pendengar secara cermat, pandangan para tokoh masyarakat yang terkait langsung dengan kebijakan yang sedang dibahas, merupakan sebuah pandangan yang sangat penting dalam tradisi parlemen modern.
Ishak Ismail, Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe, misalnya, dengan jabatan yang diberikan oleh masyarakat itu beberapa waktu yang lalu mencurahkan semangat pengabdiannya terhadap masyarakat dengan cukup tinggi. Seiring perekonomian masyarakat melambat oleh dampak fluktuatif nilai tukar dolar, Ishak Ismail salah seorang legislator dari Partai Aceh tetap melanjutkan pengabdiannya kepada masyarakat.

Sedangkan Iskandar SH, Kabag Hukum dan Humas DPRK Lhokseumawe, beserta jajarannya senantiasa menjunjung tinggi etos kerja. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online 

No comments:

Post a Comment