DPRK LHOKSEUMAWE
TABURKAN PENGABDIAN MASYARAKAT
Para wakil rakyat di DPRK Lhokseumawe.
|
KINERJA DPRK Lhokseumawe tahun lalu yang
merupakan pengabdian wakil rakyat kepada masyarakat banyak yang sudah
terselenggara. Antara lain telah menuntaskan sebanyak 18 Rancangan Qanun
(Raqan) tahun 2015. Tiga fungsi yang melekat di jiwa anggota legislasi DPRK
Lhokseumawe selama kurun waku satu tahun di tahun 2015 lalu sudah berjalan
dengan baik. Bahkan pula Badan Legislasi (Banleg) DPRK Lhokseumawe telah
menuntaskan 18 Rancangan Qanun, yang diprioritas menjadi Qanun. Hal ini
merupakan salah satu prestasi yang menggembirakan bagi kinerja Banleg DPRK
Lhokseumawe yang telah memenuhi ekspektasi masyarakat. Dari berbagai persoalan
yang selama ini belum tersedia payung hukumnya sekarang sudah ada payung
hukumnya.
Ketua
Banleg DPRK Lhokseumawe, H Taslim A Rani, mengatakan, qanun kunci sukses
pembangunan sehingga sudah selayaknya kinerja Badan Legislasi terus
dipertahankan, mengingat Lhokseumawe masih butuh pembangunan ekonomi yang lebih
baik.
Murtalabuddin
SIP, Sekretartis DPRK Lhokseumawe, mensyukuri pada tahun 2015 Banleg sudah
bekerja dengan sangat baik. “Usaha kita dengan Tim Hukum Pemko Lhokseumawe
sejauh ini telah membuahkan hasil yang memuaskan dengan 18 raqan yang siap
diaplikasikan tahun 2016 ini,” kata Sekwan DPRK Lhokseumawe.
Sementara,
menurut Iskandar SH, Kabag Hukum dan Humas DPRK Lhokseumawe, pihaknya
mengapresiasi hasil kerja Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Banleg atas lahirnya qanun-qanun
tersebut. “Semua itu tidak terlepas dari hasil usaha tim yang solid serta
kompak”.
Bahkan
Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh juga memberi apresiasi yang luar biasa
kepada Banleg DPRK Lhokseumawe, karena dinilai mampu menyelesaikan rancangan qanun
yang begitu banyak dalam setahun lalu.
Berdasarkan
sumber yang sangat layak bahwa Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe melalui Program
Legislasi Kota (Proleg) Lhokseumawe tahun 2015 lalu, yang telah selesai
dilakukan pembahasan dan telah diparipurnakan tahun lalu sebanyak 10 qanun.
Antara lain Rancangan Qanun tentang pengelolaan sampah, Rancangan Qanun tentang
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, Rancangan Qanun tentang Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), Rancangan Qanun tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe
No.12 Tahun 2007 tentang SOTK Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRK. Selanjutnya
Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No.13 Tahun 2007
tentang SOTK Dinas, LTD dan Kecamatan dalam jajaran Kota Lhokseumawe, Rancangan
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No.14 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar, Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe
tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Rancangan
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No.1 Tahun 2010 tentang
SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Lhokseumawe, dan Rancangan Qanun
tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus
Parkir.
M
Rizwan Haji Ali, Dosen Ilmu Politik Universitas Malikussaleh Lhokseumawe,
mengatakan bahwa keahlian legislasi yang baik akan memberi ruang yang besar
kepada publik untuk dapat memberi masukan terhadap berbagai rancangan qanun
yang ada dalam daftar program legislasi daerah.
Lebih
lanjut dikatakannya bahwa untuk memahami kinerja dewan perlu diterapkan tugas
parlamen secara umum dibagi dalam tiga tupoksi besar, yakni legislasi,
pengawasan dan penganggaran. Ketiga tugas besar ini secara politik merupakan mandat
utama dari rakyat kepada lembaga wakil rakyat baik di tingkat nasional maupun
daerah yang sejatinya menjadi inti dari proses perwakilan politik.
Untuk
membawa mandat rakyat dalam tiga bidang tersebut lembaga perwakilan politik
dilengkapi dengan sejumlah kelengkapan maupun fasilitas yang memberi dukungan
terhadap kinerja mereka. Dari sisi legislasi, dewan dilengkapi dengan Badan
Legislasi (Banleg) yang bertugas menggodok regulasi-regulasi daerah untuk ditetapkan
sebagai qanun. Banleg memiliki peran vital, karena dewan yang menjadikan Badan
Legislasi ini sebagai jantung bagi dewan. Ketika Banleg lemah secara otomatis
akan ikut lemah juga gerak dewan. Demikian pula sebaliknya, bila Banleg cakep
dan profesional, maka dewan seperti memiliki mesin ampuh yang tangguh.
Secara
politik, pembahasan qanun atau peraturan daerah memang tidak sehebat pembahasan
undang-undang di DPR RI, kerena spektrum politik lokal tidak menggema sebesar
gema yang dihasilkan oleh DPR Pusat. Di tingkat nasional proses legislasi
terasa hingar-bingar karena spektrum perpolitikan nasional ditayangkan secara
terbuka oleh berbagai stasiun televisi, media cetak nasional dan online.
Demikian pula halnya dengan proses penganggaran yang kerap mendapat sorotan
kritis dari berbagai pihak.
Padahal
sesungguhnya politik lokal lebih memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
Keputusan politik nasional saja akan memiliki dampak secara lokal, apalagi
keputusan politik tingkat lokal. Justru itu kinerja legislasi lokal menjadi
lebih tangguh, hati-hati dan matang pembahasannya, supaya tidak merugikan
kepentingan umum. Proses legislasi yang penuh perdebatan, pertukaran ide dalam
diskusi yang sehat, pertimbangan para ahli dan juga pendengar secara cermat,
pandangan para tokoh masyarakat yang terkait langsung dengan kebijakan yang sedang
dibahas, merupakan sebuah pandangan yang sangat penting dalam tradisi parlemen
modern.
Ishak
Ismail, Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe, misalnya, dengan jabatan yang
diberikan oleh masyarakat itu beberapa waktu yang lalu mencurahkan semangat
pengabdiannya terhadap masyarakat dengan cukup tinggi. Seiring perekonomian
masyarakat melambat oleh dampak fluktuatif nilai tukar dolar, Ishak Ismail
salah seorang legislator dari Partai Aceh tetap melanjutkan pengabdiannya
kepada masyarakat.
Sedangkan
Iskandar SH, Kabag Hukum dan Humas DPRK Lhokseumawe, beserta jajarannya
senantiasa menjunjung tinggi etos kerja. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment