Tuesday, August 8, 2017

ADVETORIAL KABUPATEN MOJOKERTO



Pemkab Mojokerto Raih Prestasi WTP

Bupati MKP saat di Kantor BPK Perwakilan Jatim.
PEMERINTAH Kabupaten Mojokerto kembali mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016, yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Rabu sore, 31 Mei 2017.
            Bersama dengan 20 kabupaten/kota (termasuk Kabupaten Mojokerto), prestasi WTP ketiga kali berturut-turut sejak diberlakukannnya sistem laporan berbasis akrual ini diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Novian Herodwijanto, kepada Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ismail Pribadi.
            Raihan WTP sendiri merupakan bentuk dari kesesuaian laporan keuangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. WTP yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menandakan bahwa upaya perbaikan kinerja pengelola keuangan dinilai sangat baik.
            Dalam paparannya, Novian mengatakan bahwa makin banyak daerah yang telah memenuhi standar laporan keuangan dengan baik dan tepat waktu. Dijelaskannya bahwa terjadi peningkatan dalam rentang waktu tiga tahun terkahir.
            “Terima kasih kepada para kepala daerah atas kerja kerasnya, dalam menyelesaikan laporan keuangan dengan baik dan tepat waktu. Tiga tahun ini makin banyak daerah meraih prestasi WTP. Tahun 2013 ada 17 daerah, kemudian menjadi 25 daerah di tahun 2014 dan meningkat lagi menjadi 29 daerah pada 2015. Ini merupakan sinyal positif, di mana WTP menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja atas laporan keuangan daerahnya masing-masing,” terang Novian.
            Laporan keuangan sejatinya harus memenuhi tidak kurang dari tujuh unsur penting, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan kriteria laporannya sendiri harus sesuai dengan Standar Administrasi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendali Intern (SPI), kepatuhan pada perundang-undangan, dan kecukupan informasi.
            Selain itu, hal mendasar dari WTP adalah kewajaran, artinya wajar dalam hal materialistis baik kuantitatif maupun kualitatif. WTP merupakan yang teratas dari tingkatan LKPD, yang diikuti predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Tidak Wajar, dan Disclaimer.
            Bupati Mustofa Kamal Pasa mengungkapkan jika penghargaan WTP merupakan kesuksesan bersama. Menurutnya,  WTP merupakan buah kerja keras maupun  kolektif dari semua pihak di Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
            ”Kita patut bersyukur bisa menggengam erat opini WTP, karena mempertahankan sejatinya lebih susah daripada meraih. Laporan keuangan harus bisa dipertanggungjawabkan, maka saya mengajak kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto untuk terus menjaga kinerja kedisiplinan administrasi keuangan, pegang teguh komitmen dan fokus,” imbau bupati.  
            Sebagai informasi, berikut ini daerah-daerah yang juga menerima LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2016, antara lain Kabupaten Blitar, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pamekasan, Kota Batu, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kabupaten Jember, Kabupaten Tulungagung, Kota Pasuruan, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kota Madiun, Kota Surabaya, Kabupaten Sampang dan Kota Blitar. (anang/hms)

No comments:

Post a Comment