Wednesday, August 30, 2017

ADVETORIAL BATOLA

Hasanuddin Murad Sabet Parastika Parama

Bupati Batola, H Hasanuddin Murad, saat menerima penghargaan Parastika Parama 
dari Menkes RI, Prof DR Nila Juwita F Moeloek SpM (K).
KABUPATEN Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), benar-benar sangat beruntung memiliki sosok seorang kepala daerah yang benar-benar piawai dalam segala hal. Meskipun tinggal beberapa bulan lagi mengakhiri masa jabatannya di periode yang kedua sebagai bupati, H Hasanuddin Murad kembali menorehkan pretasi yang membanggakan untuk Bumi Ije Jela.
Betapa tidak, kali ini satu lagi prestasi ditorehkan Bupati Barito Kuala (Batola), H Hasanuddin Murad, yaitu penghargaan tertinggi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) di bidang penanggulangan bahaya rokok.
Penghargaan Parastika Parama ini diterima mantan anggota DPR RI itu dari Menteri Kesehatan RI, Prof DR Nila Djuwita F Moeloek SpM (K), di The Alana Hotel Yogyakarta.
Anugrah ini diserahkan Menkes, karena H Hasanuddin Murad sebagai Bupati Batola dinilai telah peduli dan memberi apresiasi serta dukungan terhadap pengendalian konsumsi tembakau dalam implementasi tentang  KTR.
‘’Alhamdulillah kita mendapatkan penghargaan Parastika Parama ini, karena daerah kita sudah mempunyai perda tentang tempat-tempat yang tidak diperbolehkan merokok, seperti sarana pendidikan, sarana kesehatan, tempat umum dan bermain anak,’’ ujar bupati.
Dan, menariknya lagi, penghargaan yang diraih Batola ini justeru dengan kategori Terbaik Pertama. Selain Batola yang mendapatkan penghargaan yang sama adalah Banjarmasin. Batola mendapatkan penghargaan bergengsi ini karena telah memiliki Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR).
Bupati Hasanuddin Murad berharap penghargaan yang diraihnya ini bisa membawa kebaikan dan berkah bagi masyarakat Kabupaten Batola secara keseluruhan, serta menjadi acuan bagi kinerja Pemkab Batola, terutama pembangunan kesehatan yang berkaitan dengan KTR maupun kebijakan-kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penunjang hidup sehat di Kabupaten Batola.
Dan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Batola, Hasanuddin Murad mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR), juga Pemkab Batola akan terus berupaya menekan konsumsi tembakau.
Kabupaten Batola yang juga berjuluk Lebu Ije Jela ini telah menetapkan kebijakan lainnya terkait penanggulangan bahaya rokok serta telah mengimplementasi aturan larangan merokok di minimal 50 persen sekolah dan instansi pemerintah.
Menkes RI, Nila F Moeloek, mengatakan, daerah harus terus berupaya meningkatkan budaya hidup sehat masyarakat. Dan, yang terpenting adalah anak-anak sebagai investasi masa depan bangsa.
Diterangkan menteri, pengendalian konsumsi produk tembakau telah menjadi perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah sejak lama. Saat ini, katanya, telah tercatat 236 pemkab/kota yang telah memiliki regulasi KTR, meskipun tingkat implementasi penerapannya sangat bervariasi.
Penerapan regulasi KTR, sebutnya, diharapkan mampu untuk menurunkan prevalensi perokok dan memberikan perlindungan perokok pasif dari paparan asap rokok. Inovasi kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat seperti pelarangan iklan di luar gedung maupun dalam gedung, penyediaan layanan berhenti merokok dan skrining pada sekolah terkait perilaku merokok dan lain-lain sangat dihargai.
Acara yang dihadiri 350-an bupati, walikota, wakil bupati, wakil walikota, sekda dan yang mewakili ini bertujuan meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak, perokok pemula, dan masyarakat dari bahaya rokok.
Selain itu, untuk berbagi pengalaman dan praktek cerdas dalam penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) di tingkat daerah dan kota, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pemda dalam menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok (KTR), serta meningkatkan komitmen bupati/walikota dalam pencegahan penyakit tidak menular terutama yang disebabkan faktor resiko konsumsi hasil tembakau.
Hal yang tak kalah pentingnya, dari pertemuan aliansi bupati/walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok dan Penyakit Tidak Menular ini untuk meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi perokok pemula dan masyarakat dari bahaya rokok.
Seperti diketahui, ada segudang bahaya merokok terhadap tubuh, salah satu konsekuensi utama yang bisa didapatkan dari rokok adalah menderita penyakit jantung. Diperkirakan, sebanyak 20% kematian akibat penyakit jantung terkait langsung dengan kebiasaan merokok.
Lebih dari 4.000 bahan kimia terdapat di dalam sebatang rokok. Ratusan di antaranya zat beracun dan sekitar 70 bahan di dalamnya bersifat kanker. Bahan-bahan berbahaya pada sebatang rokok, antara lain : Karbon Monoksida; Tar; Gas Oksidan dan Benzene.
Karbon monoksida. Zat yang kerap ditemukan pada asap knalpot mobil ini bisa mengikat diri pada hemoglobin dalam darah secara permanen sehingga menghalangi penyediaan oksigen ke tubuh. Hal tersebut membuat Anda cepat lelah.
Tar. Ketika merokok, kandungan tar di dalam rokok akan ikut terisap. Zat ini akan mengendap di paru-paru Anda dan berdampak negatif pada kinerja rambut kecil yang melapisi paru-paru. Padahal rambut tersebut bertugas untuk membersihkan kuman dan hal lainnya keluar dari paru-paru Anda.
Gas Oksidan. Gas ini bisa bereaksi dengan oksigen. Keberadaannya pada tubuh lebih meningkatkan risiko stroke dan serangan jantung akibat penggumpalan darah.
Benzene. Zat yang ditambahkan ke dalam bahan bakar minyak ini bisa merusak sel pada tingkat genetik. Zat ini juga dikaitkan dengan berbagai jenis kanker seperti kanker ginjal dan leukimia.

Selain bahan-bahan di atas, masih banyak kandungan beracun pada sebatang rokok seperti arsenic (digunakan dalam pestisida)toluene (ditemukan pada pengencer cat), formaldehyde (digunakan untuk mengawetkan mayat), hydrogen cyanide (digunakan untuk membuat senjata kimia), dan cadmium (digunakan untuk membuat baterai). (Tim)

No comments:

Post a Comment