Wednesday, October 5, 2016

BERITA UTAMA

SOPIR AKIL MUKHTAR SIAP UNGKAP SUAP BUPATI BANYUASIN

Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. 
BEBERAPA bupati dan walikota di Provinsi Sumatera Selatan sudah dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun ada satu kepala daerah yang belum tersentuh hukum, yaitu Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian SH, yang diduga ikut tersandung pula dalam kasus suap terhadap Akil Mukhtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah divonis seumur hidup.
Berdasarkan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- yang dikirim kepada wartawan Majalah Fakta di Palembang, Raito Ali, oleh seseorang yang bernama Miko Panji Tirta, pekerjaan swasta, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, beralamat di Jalan R A Prawira Adi Negara RT 04/RW 012 No.187 Desa Marga Mulia, Kecamatan Manojaya, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, 46197, yang mengaku sebagai sopir pribadi Akil Mukhtar, mantan Ketua MK, secara gamblang menyebutkan kasus suap antara Mukhtar Efendi dan Akil Mukhtar dengan para Kepala Daerah yang sudah dilantik salah satunya Bupati Banyuasin (Yan Anton Ferdian).
Surat pernyataan itu dibuat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak mana pun. Miko berharap KPK dapat mengambil keterangan darinya yang mengaku tahu banyak tentang jual beli keputusan MK yang dilakukan oleh Mukhtar Efendi dan Akil Mukhtar. Setelah penetapan kemenangan Romi Herton kala itu, datanglah Saudara Firman, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, ke Cibinong untuk minta tolong kepada Mukhtar Efendi masalah diskualifikasi nomor urut 1, Yan Anton Ferdian, pada Pilkada Kabupaten Banyuasin, dan langsung ditemui oleh Mukhtar Efendi kira-kira pukul 22.30 WIB di rumah Pak Sambowo yang dijadikan kantor sementara PT Provik milik Mukhtar Efendi.
Kemudian, Miko mendapat cerita dari Mukhtar Efendi bahwa Pilkada Banyuasin dimenangkan oleh Yan Anton Ferdian dengan cara membuat kesaksian tentang diskualifikasi laporan politik uang yang dianggap Yan Anton Ferdian kurang meyakinkan seperti gugatan 5 pasang calon yang dilakukan oleh pengacara penggugat. Kemudian Mukhtar Efendi meminta uang antara Rp 10-25 milyar kepada Firmansyah, Sekda Banyuasin. Selanjutnya Firmansyah menyerahkan uang Rp 2 milyar. “Itu saya kurang jelas, apakah melalui transfer atau kontan ? Yang saya tahu, melalui Iwan, Kepala Cabang Bank BPD Kalbar. Kemudian saya diminta oleh Mukhtar Efendi untuk menagih uang kekurangan pembayaran kesepakatan antara Yan Anton Ferdian melalui Sekda Firman yang belum terpenuhi atas permintaan Akil Mukhtar. Saya tidak bersedia, kemudian Mukhtar Efendi menugaskan Om Lakis, kerabat Om Mukhtar Efendi yang bekerja sebagai sopir di BPD Kalbar. Om Lakis berangkat ke Palembang dan menelepon saya, bahwa ia datang ke rumah Yan Anton namun rumahnya tertutup dan dijaga ketat oleh satpol PP. Kemudian Om Lakis berpura-pura menawarkan kerja sama untuk pembuatan atribut pilkada, padahal sebenarnya ia ingin menagih hutang yang dijanjikan Rp 10 milyar baru dibayar Rp 2 milyar sesuai dengan kesepakatan. Namun Yan Anton tidak dapat ditemui. Om Lakis kembali ke Cibinong melaporkan kepada Mukhtar Efendi bahwa usahanya tidak berhasil.
Selanjutnya Mukhtar Efendi diperintahkan Akil Mukhtar untuk mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri yang isinya untuk menunda pelantikan. Surat yang beramplop cokelat sempat saya lihat dan tembusannya kepada DPRD Banyuasin.  Surat tersebut diantarkan langsung oleh Mukhtar Efendi ke Palembang bertemu dengan pengacara Romi Herton. Selanjutnya mereka bertemu di Hotel Aryaduta Palembang. Saya mengetahui ini dari istri muda Mukhtar Efendi yang memberitahu keberadaannya serta pertemuannya dengan Yan Anton Ferdian.
Ir H Firmanyah, Sekdakab Banyuasin.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir H Firmansyah, yang dikonfirmasi Raito Ali dari FAKTA pada hari Senin, 16 Mei 2016, jam 12 siang, menurut stafnya yang berada di depan pintu bahwa ia sedang di Jakarta. Kemudian FAKTA meninggalkan berkas konfirmasi dengan nomor agenda 1141.S.Sekda.16/V tentang dugaan keterlibatannya dalam kasus suap seperti yang disebutkan dalam surat sopir Akil Mukhtar tersebut. Namun, sampai berita ini dikirim ke redaksi, sang sekda belum memberikan jawaban konfirmasi FAKTA itu baik secara tertulis maupun secara lisan.
Sebagaimana diketahui bahwa mantan Ketua MK, Akil Mukhtar, telah divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
Akil dituntut berdasarkan enam dakwaan yaitu pertama adalah pasal 12 huruf c UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah yaitu terkait penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Lebak, Palembang dan Empat Lawang.
Dalam sengketa pilkada Gunung Mas, Akil dianggap terbukti mendapat Rp 3 miliar dari bupati terpilih Gunung Mas, Hambit Bintih, melalui anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.
Selanjutnya dalam sengketa pilkada Lebak, Akil dinilai mendapatkan Rp 1 miliar dari calon bupati Lebak, Amir Hamzah, melalui pengacara mantan anak buah Akil, Susi Tur Andayani. Uang tersebut berasal dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Dalam sengketa pilkada Kota Palembang, Akil dinilai menerima uang sebesar Rp 19,87 melalui Mukhtar Efendy yang diberikan calon walikota Palembang, Romi Herton, melalui rekening CV Ratu Samagat.
Kemudian dalam sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang, Akil mendapat Rp 15,5 miliar melalui Mukhtar Efendy dari bupati petahana, Budi Antoni Aljufri.
Akil Mukhtar.
Dakwaan kedua juga berasal dari pasal 12 huruf c UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP yaitu penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Lampung Selatan, Buton, Morotai, Tapanuli Tengah.
Dalam pilkada Lampung Selatan tidak ditemukan penerimaan uang untuk Akil Mukhtar sehingga dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Sedangkan pada sengeketa pilkada Kabupaten Buton, Akil menerima Rp 1 miliar dari pasangan calon bupati Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry yang diberikan melalui rekening CV Ratu Samagat.
Dalam perkara sengketa pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Akil menerima Rp 2,99 miliar dari calon bupati Rusli Sibua.
Selanjutnya untuk pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Akil menerima Rp 1,8 miliar yang diberikan oleh bupati terpilih Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.
Dakwaan ketiga berasal dari pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dalam sengketa pilkada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel.
Akil mendapatkan janji untuk menerima uang Rp 10 miliar dari Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Timur yang juga Ketua Bidang Pemenangan Pilkada Provinsi Jawa Timur, Zainuddin Amali, namun sebelum janji itu terwujud Akil sudah ditangkap pada 2 Oktober 2013.
Akil juga menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua 2006-2011, Alex Hesegem, sebagai imbalan konsultasi mengenai perkara permohonan keberatan Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel.
Dakwaan keempat juga berasal dari pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dalam pengurusan sengketa pilkada Banten.
Akil pun mendapatkan hadiah sejumlah Rp 7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana dalam sengketa pilkada Provinsi Banten yang dikirimkan ke rekening CV Ratu Samagat secara bertahap dengan keterangan "biaya transprotasi dan sewa alat berat serta "pembayaran bibit kelapa sawit".
Dakwaan kelima adalah pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif saat menjabat sebagai hakim konstitusi periode 2010-2013.
KPK menduga ada Rp 161 miliar yang merupakan harta kekayaan Akil itu merupakan hasil tindak pidana korupsi sejak 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013. Namun majelis hakim tidak menyetujui semua harta tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang. Majelis hakim hanya melihat ada Rp 129,86 miliar yang menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang Akil.

Dakwaan keenam berasal dari pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25 Tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena diduga menyamarkan harta kekayaan hingga Rp 22,21 miliar saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar 1999-2009 dan ketika masih menjadi hakim konstitusi di MK pada periode 2008-2010. Namun ada dua orang hakim yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) yaitu hakim anggota III, Sofialdi, dan hakim anggota IV, Alexander Marwata. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment