Sosialisasi Pembinaan
Administrasi Desa
DALAM rangka pelaksanaan amanat UU Desa nomor 6 tahun 2014,
Pemerintah Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel, melalui Bagian Pemerintahan Desa
melaksanakan sosialisasi pedoman pembinaan administrasi desa, Selasa (22/3), di
aula kantor Kecamatan Ponre yang diikuti oleh Camat Ponre dan seluruh kepala
desa, sekretaris desa, bendahara desa dan ketua BPD se-Kecamatan Ponre.
Kepala Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Bone, A Haidar SH, selaku
pemateri mengatakan bahwa pentingnya seluruh desa yang ada di Kecamatan Ponre
memahami tentang administrasi desa. Karena salah satu nadinya desa adalah
administrasi desa. Dan yang terpenting, desa dapat meningkatkan status desanya
yang semula desa swadaya menjadi desa swakarsa salah satunya karena bagus
administrasi desanya.
Selain itu Kabag Pemdes
juga menyatakan kecewa dan menyinggung tentang kepala desa yang tidak lagi
melakukan koordinasi ke bagian pemdes tentang pertangungjawaban desanya.
Padahal sebelum-sebelumnya tidak seperti itu.
Lebih lanjut Haidar menjelaskan tentang undang-undang yang
mengatur tentang desa dan administrasi desa dan menekankan bahwa di tahun 2016
ini sudah tidak ada lagi kantor kepala desa yang tidak terbuka, mengingat
aparat desa sekarang telah menerima honor yang lumayan. Katanya lagi, seluruh
administrasi desa harus diselesaikan di kantor desa, bukan di rumah kepala desa
kecuali pada kejadian khusus. “Kantor desa harus sudah buka mulai jam 8 pagi
sampai jam 4 sore,” ujarnya.
Camat Ponre, M Ikbal Amd SP MM, mengatakan bahwa di tahun 2016
ini desa sudah harus tertib administrasi desa karena itu demi kepentingan
pemerintahan desa juga. Selain itu diharapkan untuk melaksanakan apa yang dianjurkan
oleh kepala bagian pemerintahan desa selaku pemateri. (F.508) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment