Polisi Bongkar Bisnis
LPG Oplosan
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar berhasil membongkar bisnis
penjualan gas elpiji oplosan di Kota Makassar. Dalam penangkapan tersebut
sebanyak 1.797 tabung gas LPG 12 kg dan 3 kg berhasil diamankan dari tiga
tersangkanya, yakni Malik Ibrahim (40), Fianto Ang (22), dan Jemmy (37).
Kasubdit
I Bidang Sumber Daya Alam, AKBP Witarsa Aji, mengatakan, pembongkaran bisnis ilegal
itu dilakukan setelah mendapat laporan dari warga. Selanjutnya pihak kepolisian
melakukan penyelidikan dan kemudian memancing pelaku memperlihatkan cara
melakukan pengoplosan. Setelah mendapat informasi yang cukup, personel
kepolisian melakukan penggerebekan di ruko milik Malik di Jalan Baji Ateka,
Kelurahan Bajimappakasunggu, Kecamatan Mamajang, akhir Maret 2016.
Di
lokasi tersebut polisi menemukan 263 tabung LPG ukuran 3 kg sebanyak 185 biji
dan 12 kg sebanyak 78 biji, satu kompresor yang digunakan untuk memindahkan isi
tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non subsidi.
Selanjutnya
anggota Ditreskrimsus melanjutkan pengembangan ke 2 ruko di Jalan Barang Caddi,
Kelurahan Malimongan, Kecamatan Wajo. Dari ruko No.26 A milik Jemmy itu
berhasil disita 593 tabung LPG 3 kg dan 111 tabung 12 kg. Sedangkan di ruko No.26
C milik Fianto Ang berhasil disita tabung LPG 3 kg sebanyak 450 biji dan 117 biji
ukuran 12 kg.
Selain itu aparat menemukan beberapa
alat konektor rakitan yang digunakan untuk memindahkan isi tabung 3 kg subsidi
ke tabung 12 kg non subsidi.
“Untuk
modus di dua ruko ini sama, pakai konektor untuk memindahkan gas ke tabung
besar. Prosesnya bisa lebih cepat, 15 menit sudah selesai satu tabung, tapi
jumlahnya sedikit,” jelas Witarsa kepada FAKTA saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Witarsa, modus yang
digunakan ketiga pelaku nyaris sama. Setelah memindahkan isi tabung subsidi ke
tabung besar, kemudian dijual di toko atau pemilik usaha home industry yang sudah menjadi langganannya dengan harga kisaran
Rp 125.000,- hingga Rp 130.000. Dari bisnis itu, para tersangka mendapat
keuntungan kisaran Rp 70.000,- per tabung lantaran hanya membutuhkan modal Rp
60.000. Pasalnya, untuk membeli tabung LPG 3 kg subsidi hanya kisaran Rp
14.500.
Selain itu, Dirreskrimsus Polda Sulselbar,
Kombes Pol Herry Dahana, menggelar olah tempat kejadian perkara di tiga lokasi
bisnis LPG ilegal itu. “Sementara kita dalami dan pengembangan untuk mencari
pelaku lain,” ujar Witarsa.
Dari
pengakuan Jemmy, tabung tiga kg yang ada di rukonya itu dibeli dari masyarakat
kemudian dikumpulkan. Selain itu, dia juga mengaku sudah menjalankan bisnisnya
sejak setahun lalu.
Ketiga
tersangka dijerat dengan pasal 8 ayat 1, huruf a dan e jo pasal 262 ayat 1 UU
No.8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 53 huruf b, c, d jo pasal 3
ayat 2 b, c, d UU No.2/2001 Tentang Migas. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment