Bupati Barru Resmi Jadi Terdakwa Korupsi
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati)
Sulsel melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) pada proses pemberian izin eksplorasi tambang batu kaping
dan tanah liat di Kabupaten Barru dengan tersangka Andi Idris Syukur ke
Pengadilan Tipikor Makassar akhir Maret 2016.
“Dengan
pelimpahan berkas perkara ini maka tersangka Andi Idris Syukur selaku Bupati
Barru telah resmi jadi terdakwa dan akan diproses di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Makassar,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, kepada
FAKTA.
Dengan
pelimpahan berkas perkara ini berarti dalam waktu dekat orang nomor satu di Kabupaten
Barru itu akan didudukkan di kursi pesakitan untuk diadili atas dugaan melakukan
tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan
izin usaha eksplorasi tambang tahun 2013 dan 2014.
Salahuddin
menyebutkan, dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Makassar itu jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Andi Idris Syukur dengan pasal
12 huruf E UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 3 UU No.8/2010
tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Merujuk
pasal 31 ayat 1 huruf a dan pasal 29 ayat 2 huruf f jo pasal 28 huruf d UU No.32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jika Kepala Daerah dan/atau Wakil
Kepala Daerah berhalangan tetap, atau Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala
Daerah “didakwa” tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar,
dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, maka dapat diberhentikan
sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD (pasal 31 ayat 1 UU Pemda dan
pasal 126 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah).
Yang
dimaksud dengan “didakwa” adalah berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi dalam proses penuntutan (Penjelasan pasal 31 ayat 1 UU
Pemda).
Bupati
Barru, Andi Idris Syukur, diduga menerima gratifikasi berupa beberapa mobil
mewah melalui istrinya, Andi Citta Mariogi. Di antaranya, satu Toyota Alphard
bernomor polisi DD 61 AS berwarna hitam dari PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya
Bakti.
Sejak penyidikan di kepolisian, Andi
Idris Syukur tidak ditahan. Begitu juga saat berkas perkaranya dilimpahkan ke
Kejati Sulsel. Selanjutnya, wewenang penahanannya pun beralih ke pengadilan. Apakah
ia akan ditahan atau tidak tergantung kepada majelis hakim yang memeriksa dan
mengadili perkaranya tersebut.
Tapi
yang sangat disayangkan, kenapa JPU yang sudah mendapatkan minimal dua alat bukti
yang cukup untuk menjadikan Bupati Barru, Andi Idris Syukur, sebagai tersangka korupsi
tidak menahannya sampai berkas perkaranya dilimpahan ke pengadilan tipikor.
Sedangkan pencuri ayam saja yang dijadikan tersangka pasti langsung ditahan.
Itulah perbedaan perlakuan penegak hukum di tanah air kepada tersangka yang
merupakan pejabat berdasi dengan masyarakat biasa. “Sehingga hukum kita memang
masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata warga setempat.
Masyarakat pun sekarang berharap
majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar akan menetapkan penahanan terhadap
terdakwa Bupati Barru, Andi Idris Syukur, agar rasa keadilan bagi masyarakat dapat
diwujudkan. “Sebab pejabat yang korupsi, di mata masyarakat sangatlah keji dan
terhina,” kata Dg Baco, warga Takalasi, kepada FAKTA di depan kantor kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)
Barru, Paian Tumanggor SH, menambahkan, dakwaan terhadap orang nomor satu di
Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur, tersebut sudah dipermantap. Pihaknya bahkan
menyiapkan 10 orang JPU yang bertugas menyidangkan perkara. Di antaranya, 4
jaksa dari Kejaksaan Agung, 1 jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan 5
jaksa dari Kejari Barru. “Dan, saya sendiri masuk sebagai Tim Jaksa Penuntut Umum.
Saya akan hadir dalam sidang perdana di
Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar,” katanya kepada FAKTA.
Sementara tim penasehat hukum
tersangka, Dani Ramadandi, berjanji kliennya akan kooperatif hingga persidangan
nanti. “Pak Bupati Barru, Andi Idris Syukur, akan menghadapi proses hukum ini
secara kooperatif,” tandasnya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment