KETUA MAJELIS PEMBIMBING
PRAMUKA
DIGUGAT KETUA PRAMUKA
KOTA PALEMBANG
Kuasa hukum tergugat dari Kantor Hukum
Amrullah SHI MHI
dan Rekan dalam persidangan.
|
KETUA Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka, H Harnojoyo,
yang juga Walikota Palembang, digugat Ketua Gerakan Pramuka Kota Palembang, Dra
Hj Sumaiyah MM, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan perkara
nomor 06/6/2016.
Dalam
gugatannya, Ketua Gerakan Pramuka Kota Palembang menggugat Ketua Majelis Pembimbing
yang mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 001 tahun 2016 tentang jabatan
pengganti antar-waktu yang melanjutkan tugasnya dalam masa bakti 2012-2017
tertanggal 4 Januari 2016 yang mengangkat Drs H Asnawi P Ratu MM.
Menurut
tergugat, karena tergugat adalah Majelis Pembimbing hal itu adalah tugasnya. Sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pasal 36 dan Pasal 56
bahwa Majelis Pembimbing yang diketuai Walikota/Bupati mempunyai tugas mengetuai
dan memimpin MABI, bersama Ketua Gudep, Pamong Saka, Ketua Kwartir, menyusun
pengurus MABI, mengangkat Ketua, memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
dan memberhentikan para anggota.
Apalagi
dalam permasalahan ini penggugat diduga tidak pernah membuat laporan tahunan,
termasuk laporan keuangan yang didapat melalui dana hibah Pemerintah Kota
Palembang. Pada tahun 2013 sebesar Rp 1.269.750.000, tahun 2014 sebesar Rp 1.500.000.000,-
dan tahun 2015 Rp 700.000.000. Sehingga totalnya sebesar Rp 3.469.750.000. Belum
lagi ditambah pendapatan lainnya, untuk disampaikan kepada Mabicab dan rapat
kerja cabang pramuka.
Padahal
menurut UU No.12 Tahun 2010 Tentang
Gerakan Pramuka pasal 44 berbunyi pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan
secara transparan, tertib dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan rumah tangga organisasi
pramuka yang tertuang dalam pasal 67 (I) poin (H) yaitu membuat laporan tahunan
termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang Gerakan Pramuka.
Penggugat
juga tidak pernah melaksanakan rapat periode kwartir seperti Rapat Paripurna Andalan
Cabang, Rapat Kerja Cabang, Rapat Pimpinan Cabang dan Rapat Bidang (BAB VI) Tata
Kerja Surat Keputusan Kwarnas No.223 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kwartir Cabang.
Penggugat
tidak membentuk badan kelengkapan Kwartir yang sesuai dengan ketentuan dalam
Gerakan Pramuka, yaitu membentuk Dewan Kehormatan Cabang sesuai dengan AD/ART. Dewan
Kehormatan Kwartir beranggotakan 5 orang dan Dewan Kehormatan yang dibentuk
oleh penggugat dengan surat keputusan Kwartir Cabang Kota Palembang nomor 028
tahun 2015 tanggal 01 September 2015 masa
bakti 2015-2017 berjumlah 7 orang.
Selanjutnya,
yang diangkat sebagai dewan kehormatan yang dibentuk oleh penggugat juga tidak
memenuhi kriteria yang disebutkan dalam keputusan kwartir nasional nomor 223
tahun 2007 tentang organisasi dan tata kerja kwartir cabang Bab IV tentang
organisasi pelaksana kwarcab nomor (2) tentang dewan kehormatan cabang.
Karena
itulah kuasa hukum tergugat dari Kantor Hukum Amrullah SHI MHI, Riduan SH dan
Suratno SH MH menyatakan bahwa gugatan penggugat telah keliru. Karena, menurut
tergugat, subyek yang digugat penggugat bukanlah yang dapat dijadikan sengketa
tata usaha negara. Mengingat sewaktu tergugat menandatangani surat keputusan
nomor 001 tahun 2016, kapasitas tergugat bukanlah sebagai Walikota Palembang
yang mengurusi “Urusan Pemerintahan” akan tetapi sebagai Ketua Majelis
Pembimbing Cabang Organisasi Gerakan Pramuka. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment