MENGUSAI LAHAN TANPA HAK,
DAUD CS DIADUKAN KE
POLDA SUMSEL
Wayan Suwarce saat melapor ke Kapolda Sumsel
(tanda X)
didampingi pengacaranya, Amrullah (tanda XX).
|
AKIBAT mengusai lahan tanpa hak, Daud Cs, warga
Desa Tanjung Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), diadukan ke
Kapolda Sumatera Selatan oleh Wayan Suwarce melalui kuasa hukumnya, Amrullah
SHI MHI, berdasarkan surat kuasa tertanggal 13 Februari 2016.
Wayan
Suwarce meminta Amrullah untuk mendampinginya, membela, memberikan bantuan hukum
kepada pemberi kuasa selaku korban perampasan dan pengrusakan kebun plasma
kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh Daud atas perintah Dani Sukisno, seorang
anggota DPRD Kabupaten OKI dari Fraksi Partai Demokrat.
Sesuai
laporan yang tercatat di SPK No.LPB/151/II/2016 tertanggal 27 Februari 2016,
Daud Cs diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 362 KUHP jo pasal
65 KUHP jo pasal 170 KUHP tentang pencurian dan pengerusakan secara
bersama-sama.
Sementara
itu, Wayan Suwarce yang dihubungi Raito Ali dari FAKTA saat melapor ke Polda
Sumsel mengatakan, Dani itu hanya bermodalkan surat kuasa dari orang yang
mengaku saudaranya Riamizard Ryacudu yang bernama Riamor Riakudu. Pada waktu
itu Dani masih menjadi kades pada tanggal 20 November 2010. Tetapi setelah
orang yang bernama Riamor Riakudu meninggal dunia otomatis surat kuasa itu
tidak berlaku lagi. Tetapi tindakan Dani Sutisno dkk semakin menjadi-jadi. Apalagi
sekarang dia telah menjadi anggota DPRD Kabupaten OKI.
“Bahkan
dengan mengajak beberapa preman, dia merusak kebun sawit kami dan akan ditanami
kebun tebu. Sedangkan kebun kami sah milik kami dan anggota kelompok tani 27,
kelompok 70, Desa Windu Sari, Kabupaten OKU Timur dan sudah bersertifikat.
Sedangkan dia hanya berdasarkan surat kuasa tersebut. Yang lebih mirisnya lagi,
kami juga dilaporkan ke Kapolda oleh Asep, Daud dan Dani Cs yang katanya saya
membuat keterangan palsu, surat palsu. Yang lebih anehnya lagi, pihak
kepolisian percaya saja dengan laporan Dani Cs itu dan turun ke lapangan
beberapa perwira dari Polda untuk menghentikan saya dan teman-teman yang sedang
panen ubi. Tapi kami tidak mau dan tetap bekerja apa pun yang terjadi. Untuk itulah
kami mengadakan perlawanan, saya dan rekan-rekan meminta bantuan hukum kepada
Kantor Hukum Amrullah SHI MHI dan rekan ini.
Amrullah
SHI MHI selaku kuasa hukum dari Wayan Suwarce ketika dimintai komentarnya
mengatakan,”Atas nama penerima kuasa saya akan membela hak dan mengurus
kepentingan hukum klien saya untuk menghadap instansi pemerintah baik sipil
maupun militer, pihak kepolisian, pimpinan DPRD, swasta maupun perorangan untuk
membuat, menandatangani, serta mengajukan permohonan surat yang dianggap perlu,
mengajukan protes, membuat pengaduan ke Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM di
Jakarta dalam proses perkara ini. Karena adanya indikasi penegak hukum dalam
perkara ini ikut bermain. Kenapa dengan mudahnya pengaduan dari pihak Cecep
diproses oleh pihak Pamen Polda dan turun ke lapangan. Saya akan protes kepada
Kapolda Sumatera Selatan, Mabes Polri, dan Kompolnas,” ujar Amrullah. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment