PT SSS Menangkan
Sengketa Lahan Dengan Warga Di Pangkalan Lada
Manajemen PT SSS saat jumpa
pers dan pos jaga PT SSS.
|
SAPRIL, warga Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan
Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng), pernah mengklaim PT Surya Sawit Sejati (SSS) menguasai tanah
miliknya seluas 8 hektar yang kemudian sudah diganti rugi oleh PT SSS senilai Rp
28 juta dengan kesepakatan tidak akan mengganggu/mengklaim lagi lahan tersebut
pada tahun 2010. Tapi, kenyataannya, pada 2013 Sapril kembali mengklaim lahan
yang letaknya sama tersebut. Hingga manajemen PT SSS tidak terima dan membawa masalah ini ke
Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.
Majelis
hakim yang menangani sengketa lahan
tersebut akhirnya memenangkan gugatan pihak manajemen PT SSS melalui putusannya
pada 25 Juni 2014 dan putusan tersebut kini sudah inkrah.
Dalam
putusannya, majelis hakim menyatakan dokumen milik PT SSS dinyatakan sah sedangkan
dokumen milik Sapril dinyatakan tidak sah. Sapril pun diwajibkan membayar
ongkos perkara Rp 7.016.000,- dan membayar kerugian PT SSS sebesar Rp 336.375.000.
Asisten
Manager PT SSS, Yossa Aditya, mengatakan kepada sejumlah wartawan termasuk Abd
Hamid dari FAKTA bahwa manajemen perusahaan mempersilakan kepada yang
bersangkutan mengajukan upaya hukum yang lain kalau masih merasa putusan PN Pangkalan
Bun ini belum adil. Namun manajemen perusahaan belum meminta pelaksanaan eksekusi
putusan pengadilan karena yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya
membayar kerugian yang dialami perusahaan tersebut. “Tapi dalam waktu dekat ini
kami akan mengajukan permohonan eksekusi putusan tersebut ke pengadilan”.
Lebih
lanjut Yossa mengatakan bahwa pada kesempatan ini pihak manajemen PT SSS juga
mengklarifikasi pemberitaan di beberapa media massa yang menyatakan bahwa
wartawan diusir aparat bersenjata lengkap pada hari Kamis (17/3) di pos jaga
perusahaan. Disampaikannya bahwa saat itu memang berlangsung pertemuan antara pihak perusahaan dengan
Sapril yang bersifat internal karena perusahaan tidak ingin pertemuan tersebut
diliput oleh media massa dari manapun. “Jadi, manajemen perusahaan tidak
mengusir wartawan dan manajemen perusahaan sudah ada rencana akan
mengklarifikasi soal sengketa lahan dengan Saudara Sapril ini kepada media
massa di mana pihak manajemen PT SSS pasti akan menyelesaikan sengketa lahan ini
sesuai dengan aturan yang berlaku”. (F.651) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment