Satpol
Airud Polres Karimun Amankan 47 Ton Solar Ilegal
DUA kapal yang membawa 47
ton BBM jenis solar yang diduga illegal diamankan oleh Satpol Airud Polres
Karimun di perairan Selat Lumut pada 1 Maret 2016.
Dua kapal pengangkut BBM jenis
solar itu adalah KM Sinar Abadi II dan KM Sea Dragon 12. Ketika dilakukan
pemeriksaan awal, mereka tidak dapat menunjukan dokumen kapal serta dokument asal
BBM yang diangkut.
“Asal BBM jenis solar yang dibawa
oleh kedua kapal tersebut diduga berasal dari kapal yang ‘kencing’ di perairan
kawasan OPL yang akan dijual kembali ke daerah Kabupaten Karimun,” ungkap Iptu
Fahmi Fahdri, Kasat Pol Airud Polres Karimun, saat dihubungi Hendri dari FAKTA.
“Saat ini belum ada yang kami
tetapkan sebagai tersangka karena masih dalam pemeriksaan. 2 kapal yang mengangkut
BBM serta 4 awak kapalnya itu telah kami amankan guna menjalani pemeriksaan
lebih lanjut,” ujarnya.
Ditambahkan Iptu Fahmi, pihaknya
masih menyelidiki siapa pemilik BBM yang diduga ilegal dari muatan dua kapal yang
saat ini sedang diamankan tersebut. “Kepada pemilik BBM yang saat ini diamankan
nantinya akan dikenakan pasal 53 ayat c UU Migas. Serta kita tambahkan dengan masalah
pengangkutan perniagaan barang non-subsidi dengan ancaman hukuman 3 tahun
penjara,” terangnya. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment