Dengan Alasan Sebagai
Informan Polisi,
Pemakai Narkoba
Dilepaskan Penyidik BNN
Apakah ada
undang-undangnya informan polisi yang pemakai narkoba
bisa dilepaskan kalau
tertangkap ?
Jamal yang dilepaskan oleh penyidik BNN
dengan
asalan sebagai informan polisi.
|
DENGAN alasan sebagai informan polisi, Jamal, pemakai
narkoba, dilepas oleh pihak penyidik. Hal tersebut diungkapkan penyidik BNN, Bripka
Edwar SH, ketika dihubungi FAKTA melalui HP-nya tertanggal 24 Februari 2016
sekitar jam dua siang.
Selanjutnya
ia mengatakan,”Itu kan informan polisi yang memberi informasi kepada pihak
kepolisian masa’ ditangkap, bagaimana seandainya bapak menjadi informan polisi
tentu tidak mungkin saya tangkap. Untuk lebih jelasnya silahkan bapak datang
saja ke kantor”.
Lain
lagi yang diceritakan Renaldi Saputra alias Apek Bin Yancik yang dihubungi di
dalam sel bersama kuasa hukumnya, Amrullah SHI MHI. Dituturkan Renaldi,”Saya
heran kenapa Jamal yang diborgol bersama saya kok dilepaskan, sedangkan Jamal
sering kali membeli narkoba dengan saya. Pada hari itu tanggal 9 Februari 2016,
sekitar jam 16.30, di Jalan Sosial Lr Harapan Sukabangun, Kecamatan Sukarami,
Kota Palembang, kami berdua ditangkap dan dibawa mengitari Kota Palembang,
kemudian Saudara Jamal dilepaskan, sedangkan saya untuk menghubungi keluarga
saja tidak diperbolehkan. HP saya disita. Padahal Jamal sudah sering mengambil
narkoba dengan saya kok bisa dilepaskan lagi”.
Sementara
itu Amrullah SHI MHI ketika dimintai komentarnya mengatakan, ia heran juga
dengan pihak BNN Provinsi Sumsel. “Untuk membezuk klien saja susah betul. Itu kan
haknya kuasa hokum, maka saya akan
protes masalah ini. Silahkan proses hukum berjalan namun hak azasi manusia
harus tetap dihormati. Walau bagaimanapun itu adalah manusia. Namun menurut
dugaan kami, Renaldi memang sengaja dikorbankan. Kenapa saya berkata begitu ?
Karena Saudara Jamal dilepaskan dengan alasan informan polisi. Apakah ada
undang-undangnya informan polisi yang pemakai narkoba bisa dilepaskan kalau
tertangkap ? Itu yang saya minta kepada pihak penyidik, jangan ada keberpihakan
dalam menangani kasus dengan alasan informan polisi. Sedangklan polisi yang pakai
narkoba saja ditangkap, apalagi informan. Pokoknya, dalam masalah ini saya akan
protes terhadap penyidik BNNP Provinsi, BNN Pusat, Komnas HAM dan Kompolnas,”
ujar Amrullah SHI MHI.
Sementara
itu, Kasi Penyidikan BNN Provinsi Sumsel, Kompol Paulina Panjaitan AMD, ketika
dihubungi di kantornya bersama penasehat Hukum Renaldi, Amrullah SHI MHI, pada
hari Jumat mengatakan,”Silahkan saja bapak menghubungi penyidiknya”. Sedangkan penyidiknya
mengatakan,”Silahkan menghubungi pimpinan saya”. Setali tiga uang, saling
lempar masalah dan saling lempar tanggung jawab ! (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment