Thursday, August 4, 2016

HUKUM PALEMBANG

Dengan Alasan Sebagai Informan Polisi,
Pemakai Narkoba Dilepaskan Penyidik BNN

Apakah ada undang-undangnya informan polisi yang pemakai narkoba
bisa dilepaskan kalau tertangkap ?

Jamal yang dilepaskan oleh penyidik BNN 
dengan asalan sebagai informan polisi.
DENGAN alasan sebagai informan polisi, Jamal, pemakai narkoba, dilepas oleh pihak penyidik. Hal tersebut diungkapkan penyidik BNN, Bripka Edwar SH, ketika dihubungi FAKTA melalui HP-nya tertanggal 24 Februari 2016 sekitar jam dua siang.
Selanjutnya ia mengatakan,”Itu kan informan polisi yang memberi informasi kepada pihak kepolisian masa’ ditangkap, bagaimana seandainya bapak menjadi informan polisi tentu tidak mungkin saya tangkap. Untuk lebih jelasnya silahkan bapak datang saja ke kantor”.
Lain lagi yang diceritakan Renaldi Saputra alias Apek Bin Yancik yang dihubungi di dalam sel bersama kuasa hukumnya, Amrullah SHI MHI. Dituturkan Renaldi,”Saya heran kenapa Jamal yang diborgol bersama saya kok dilepaskan, sedangkan Jamal sering kali membeli narkoba dengan saya. Pada hari itu tanggal 9 Februari 2016, sekitar jam 16.30, di Jalan Sosial Lr Harapan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, kami berdua ditangkap dan dibawa mengitari Kota Palembang, kemudian Saudara Jamal dilepaskan, sedangkan saya untuk menghubungi keluarga saja tidak diperbolehkan. HP saya disita. Padahal Jamal sudah sering mengambil narkoba dengan saya kok bisa dilepaskan lagi”.                                                      
Sementara itu Amrullah SHI MHI ketika dimintai komentarnya mengatakan, ia heran juga dengan pihak BNN Provinsi Sumsel. “Untuk membezuk klien saja susah betul. Itu kan haknya  kuasa hokum, maka saya akan protes masalah ini. Silahkan proses hukum berjalan namun hak azasi manusia harus tetap dihormati. Walau bagaimanapun itu adalah manusia. Namun menurut dugaan kami, Renaldi memang sengaja dikorbankan. Kenapa saya berkata begitu ? Karena Saudara Jamal dilepaskan dengan alasan informan polisi. Apakah ada undang-undangnya informan polisi yang pemakai narkoba bisa dilepaskan kalau tertangkap ? Itu yang saya minta kepada pihak penyidik, jangan ada keberpihakan dalam menangani kasus dengan alasan informan polisi. Sedangklan polisi yang pakai narkoba saja ditangkap, apalagi informan. Pokoknya, dalam masalah ini saya akan protes terhadap penyidik BNNP Provinsi, BNN Pusat, Komnas HAM dan Kompolnas,” ujar Amrullah SHI MHI.

Sementara itu, Kasi Penyidikan BNN Provinsi Sumsel, Kompol Paulina Panjaitan AMD, ketika dihubungi di kantornya bersama penasehat Hukum Renaldi, Amrullah SHI MHI, pada hari Jumat mengatakan,”Silahkan saja bapak menghubungi penyidiknya”. Sedangkan penyidiknya mengatakan,”Silahkan menghubungi pimpinan saya”. Setali tiga uang, saling lempar masalah dan saling lempar tanggung jawab ! (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment