MASYARAKAT MERAH MATA
MINTA PT CS DUA POLA SEHAT
SEGERA MENGHENTIKAN
PENCEMARAN
RATUSAN masyarakat yang tinggal di kawasan RT
07 RW 08 Dusun III, Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan, meminta kepada PT CS Dua Pola Sehat menghentikan
pencemaran lingkungan dan limbah melalui kuasa hukumnya, Amrullah SHI MHI, yang
pada tanggal 20 Februari 2016 masyarakat memintanya untuk mendampingi mereka,
mengurus, membela dan memperjuangkan hak-hak pemberi kuasa sebagai masyarakat
korban pembuangan limbah perusahaan yang sangat berbau tidak sedap dan
mengakibatkan terganggunya kesehatan, pencemaran air sungai yang selama ini
mereka gunakan sebagai sumber air minum, memasak, mandi di sekitar perusahaan PT
CS Dua Pola Sehat.
Amrullah
SHI MHI mengajukan somasi terhadap PT CS Dua Pola Sehat. Pertama, sejak PT CS
Dua Pola Sehat beroperasi dan beraktifitas kurang lebih dua tahun dalam wilayah
RT 07 RW 08 Banyuasin I, bahwa warga di sekitar merasa terganggu terhadap
aktifitas perusahaan. Kemudian, PT CS Dua Pola Sehat membuat warga merasa tidak
nyaman karena air limbah perusahaan mengeluarkan bau yang sangat menyengat
berdampak buruk bagi kesehatan anak-anak dan warga sekitar perusahaan.
Selanjutnya,
pembuangan limbah PT CS Dua Pola Sehat tidak sesuai standar aturan yang
berlaku, karena pihak perusahaan membuang limbah secara sembarangan. Sedangkan
sungai tersebut selalu dipergunakan masyarakat untuk mencuci, memasak, mandi,
air minum, dan keperluan sehari-hari lainnya.
Berdasarkan
investigasi lapangan dan uji laboratorium oleh pihak berwenang terhadap limbah
tersebut diduga berdampak tidak sehat terhadap lingkungan. Dan kuasa hukum
warga memberi tenggang waktu 7 hari kepada pihak perusahaan untuk menanggapi
surat somasi yang diberikan oleh kuasa hukum warga. Kalau tidak ada itikad baik
dari perusahaan maka masalah ini akan dibawa ke jalur hukum sesuai dengan dugaan
pelanggaran UU RI nomor 32 tahun 2009, UU RI nomor 8 tahun 1999, PP nomor 22
tahun 2002 dan seterusnya.
Sementara
itu, masyarakat di sekitar lokasi pencemaran yang dimintai komentarnya
mengatakan bahwa masyarakat yang dirugikan dan pihak perusahaan mengambil
tenaga kerja dari luar daerah sedangkan di sekitar perusahaan masyarakatnya
hanya jadi penonton dan menerima pencemaran yang dilakukan perusahaan. “Kalau
proses hukum tidak berjalan, maka kami warga di sini akan memportal jalan yang
menuju ke perusahaan itu kendati banyak dibekingi preman,” ujar warga yang
tidak mau disebutkan namanya. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment