Sunday, October 15, 2017

IKLAN

PEMBERITAHUAN

-- Kami, Ir. AGOF DWI WINARWANTO (Sarjana Tekhnik Industri) selaku Direktur Utama PT. HOTEL EMBONG WUNGU berkedudukan di Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 4 Januari 2006 Nomor : 000244.HT.01.04 juga berdasarkan Keputusan Rapat Direksi NV HOTEL EMBONG WOENGOE Nomor : 10 tertanggal 15 April 2005 serta berdasarkan pada Akte Notaris Nomor : 23 tertanggal 23 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Notaris Ny. OLIVIA SHERLINE WIRATNO, S.H., Notaris di Surabaya yang menunjuk Ir. AGOF DWI WINARWANTO sebagai Direktur Utamanya.
-- Bersama ini memberitahukan kepada seluruh masyarakat terkait tersebarnya berita/isu-isu yang menyesatkan dan negatif khususnya terkait dengan kemenangan PT. HOTEL EMBONG WUNGU dalam beberapa putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.
-- Bersama ini diberitahukan juga dengan tegas bahwa pada awalnya PT. HOTEL EMBONG WUNGU didirikan pada tanggal 12 September 1939 dengan nama NV HOTEL EMBONG WOENGOE sebagaimana tercantum dalam akta Nomor 9 yang dibuat di hadapan Notaris WILLEM HERMAN JACCUS Keputusan Buren Surabaya dan tercatat dalam Lembaran Negara Nomor : A.42/22/9 tanggal 15 Nopember 1939 dan telah menempati bidang-bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya seperti tercantum dalam :
        Verponding Nomor : 4071, seluas ± 1.678 M2
        Verponding Nomor : 4086, seluas ± 1.698 M2
        Verponding Nomor : 4096, seluas ± 2.183 M2
        Verponding Nomor : 11682, seluas ± 1.307 M2
Kesemuanya terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Gubeng, Kelurahan Embong Kaliasin, Jalan Embong Wungu Nomor : 22, 24, 26, 28, 30, 35, 37, 39, 41, 43, 47, 51 dan 53 Surabaya.
-- Sejak tanggal 29 Oktober 1952 seperti tercantum dalam Akta Notaris Nomor : 9 tanggal 29 Oktober 1952 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan ANWAR MAHAJUDDIN, Notaris di Surabaya, telah terjadi jual beli saham maupun pengelolaan HOTEL EMBONG WOENGOE dari pemiliknya yang berkebangsaan Belanda kepada seorang pribumi bernama Haji ABDUL MUKTI sebagai pemilik sekaligus pengelola HOTEL EMBONG WOENGOE beserta seluruh aset-asetnya.
-- Dalam putusan perkara Nomor : 605/Pdt.G/2013/PN.Sby yang amarnya secara tegas menyatakan menolak gugatan Penggugat (Abdul Mukti) untuk seluruhnya. Sedangkan dalam Putusan Perkara Nomor : 487/Pdt.G/2013/PN.Sby yang diputus tanggal 12 Maret 2014 dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata Nomor : 487/Pdt.G/2013/PN.Sby, sehingga ABDUL WAHAB selaku Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara ini.
-- Selanjutnya dalam putusan perkara Nomor : 639/Pdt.G/2013/PN.Sby tanggal 16 Desember 2014, yang amarnya dengan tegas berbunyi sebagai berikut :
        Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
        Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah suatu perbuatan melawan hukum;
        Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memberikan prioritas (hak didahulukan) kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan hak atas tanah berupa :
        Dahulu Verponding Nomor : 4071 seluas ± 1.678 M2, sekarang Sertipikat Hak
     Guna Bangunan Nomor : 527 seluas 1.402 M2 atas nama Direktorat Jenderal
     Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan Negara.
        Dahulu Verponding Nomor : 4086 seluas ± 1.698 M2, sekarang Sertipikat Hak
     Guna Bangunan Nomor 528 seluas 1.575 M2 atas nama Direktorat Jenderal
     Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan Negara.
        Dahulu Verponding Nomor : 4096 seluas ± 2.183 M2, sekarang Sertipikat Hak
     Guna Bangunan Nomor 342 seluas 1.890 M2 atas nama Direktorat Jenderal
     Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan Negara.
        Dahulu Verponding Nomor : 11682, seluas ± 1.307 M2, sekarang Sertipikat Hak
     Guna Bangunan Nomor 306 seluas 1.251 M2 atas nama Direktorat Jenderal
     Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan Negara.
Kesemuanya terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Gubeng, Kelurahan Embong Kaliasin, Jalan Embong Wungu Nomor : 22, 24, 26, 28, 30, 35, 37, 39, 41, 43, 47, 51 dan 53 Surabaya.
        Menangguhkan segala bentuk transaksi dan perubahan hak atas tanah dan bangunan termasuk peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Tergugat I atas Obyek berupa :
        Dahulu Verponding Nomor : 4071 seluas ± 1.678 M2, sekarang Sertipikat Hak
     Guna Bangunan Nomor 527 seluas 1.402 M2 atas nama Direktorat Jenderal
     Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan Negara.
        Dahulu Verponding Nomor : 4086 seluas ± 1.698 M2, sekarang Sertipikat Hak
     Guna Bangunan Nomor 528 seluas 1.575 M2 atas nama Direktorat Jenderal
     Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan Negara.
        Dahulu Verponding Nomor : 4096 seluas ± 2.183 M2, sekarang Sertipikat Hak
     Guna Bangunan Nomor 342 seluas 1.890 atas nama Direktorat Jenderal
     Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan Negara.
        Dahulu Verponding Nomor : 11682 seluas ± 1.307 M2, sekarang Sertipikat Hak
     Guna Bangunan Nomor 306 seluas 1.251 M2 atas nama Direktorat Jenderal
     Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan Negara.
Kesemuanya terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Gubeng, Kelurahan Embong Kaliasin, Jalan Embong Wungu Nomor : 22, 24, 26, 28, 30, 35, 37, 39, 41, 43, 47, 51 dan 53 Surabaya.
        Menangguhkan segala bentuk transaksi dan perubahan hak atas tanah dan bangunan termasuk peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Tergugat II atas Obyek berupa :
        Dahulu Verponding Nomor : 4071 seluas ± 1.678 M2, sekarang Sertipikat Hak
      Guna Bangunan Nomor 527 seluas 1.402 M2 atas nama Direktorat Jenderal
      Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan Negara.
        Dahulu Verponding Nomor : 4086 seluas ± 1.698 M2, sekarang Sertipikat Hak
      Guna Bangunan Nomor 528 seluas 1.575 M2 atas nama Direktorat Jenderal
      Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan Negara.
        Dahulu Verponding Nomor : 4096 seluas ± 2.183 M2, sekarang Sertipikat Hak
     Guna Bangunan Nomor 342 seluas 1.890 atas nama Direktorat Jenderal
     Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan Negara.
        Dahulu Verponding Nomor : 11682 seluas ± 1.307 M2, sekarang Sertipikat Hak
      Guna Bangunan Nomor 306 seluas 1.251 M2 atas nama Direktorat Jenderal
      Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan Negara.
Kesemuanya terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Gubeng, Kelurahan Embong Kaliasin, Jalan Embong Wungu Nomor : 22, 24, 26, 28, 30, 35, 37, 39, 41, 43, 47, 51 dan 53 Surabaya.
        Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memberikan prioritas (hak didahulukan) kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan hak atas tanah berupa :
        Dahulu Verponding Nomor : 4071 seluas ± 1.678 M2, sekarang Sertipikat Hak
     Guna Bangunan Nomor : 527 seluas 1.402 M2 atas nama Direktorat Jenderal
     Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan Negara;
        Dahulu Verponding Nomor : 4086 seluas ± 1.698 M2, sekarang Sertipikat Hak
     Guna Bangunan Nomor : 528 seluas 1.575 M2 atas nama Direktorat Jenderal
     Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan Negara;
        Dahulu Verponding Nomor : 4096 seluas ± 2.183 M2, sekarang Sertipikat Hak
     Guna Bangunan Nomor : 342 seluas 1.890 atas nama Direktorat Jenderal
     Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan Negara;
        Dahulu Verponding Nomor : 11682 seluas ± 1.307 M2, sekarang Sertipikat Hak
     Guna Bangunan Nomor 306 seluas 1.251 M2 atas nama Direktorat Jenderal
     Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan Negara.
Kesemuanya terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Gubeng, Kelurahan Embong Kaliasin, Jalan Embong Wungu Nomor : 22, 24, 26, 28, 30, 35, 37, 39, 41, 43, 47, 51 dan 53 Surabaya.
        Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan :
        Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 306;
        Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 342;
        Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 527 asal tanah dari penggabungan dari
      B 492, 493, 494, 498, 503, 504, 505, 506 dan 507;
        Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 528 asal tanah dari penggabungan dari
     B 497, 499, 500, 501, 502, 495 dan 496;
Kepada Penggugat setelah pembayaran harga pembelian/penebusan dari Penggugat kepada Tergugat II;
         Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.191.000,- ;
-- Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar dapat dipergunakan dan diberitahukan ke seluruh masyarakat luas sebagaimana mestinya. Terima kasih
Surabaya, 10 Oktober 2017
Ttd
Ir. AGOF DWI WINARWANTO

Direktur Utama PT. HOTEL EMBONG WUNGU

No comments:

Post a Comment