POL PP
KOTA MOJOKERTO TERTIBKAN PEDAGANG DI TROTOAR
PEDAGANG di sepanjang Jalan
Residen Pamuji, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, ditertibkan
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto. Pasalnya, para pedagang
yang mayoritas berjualan makanan dan
buah-buahan itu berjualan di trotoar badan jalan.
Sekretaris Satpol PP Kota
Mojokerto, Imam Susadi, mengatakan, para pedagang melanggar Perda No.13 Tahun
2013 tentang ketertiban umum. "Penertiban ini sudah sesuai prosedur,
diawali dengan sosialisasi. Karena secara persuasif tak diindahkan ya terpaksa
kami mengambil tindakan sesuai amanat perda," ungkapnya, Selasa (19/4).
Empat mobil bak terbuka dan satu
unit sepeda motor roda tiga yang difungsikan sebagai tempat untuk berjualan
para pedagang diamankan petugas penegak peraturan daerah (perda) tersebut.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto di
Jalan Bhayangkara, Kecamatan Magersari.
Masih kata Imam, tindakan tersebut
juga tak lepas dari keluhan pengguna jalan yang merasa tidak nyaman saat
melintas di Jalan Residen Pamuji karena hampir separo badan jalan dipadati pedagang
buah. Setelah dilakukan pendataan terhadap empat pedagang, semua barang bukti
dikembalikan. "Keempat pedagang secara kolektif membuat surat pernyataan
kesanggupan tidak lagi berjualan di zona dan titik steril PKL. Kalau kemudian
pernyataannya diingkari dengan tetap berjualan di badan jalan, maka kami akan
mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar Imam. (F.325) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment