Kunci Keberhasilan
Satgas TNI-Polri Melemahkan Kekuatan Kelompok Santoso
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hari Suprapto. |
SEJAK Januari 2016 hingga kini tercatat enam belas
pengikut Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso alias Abu Wardah tertangkap
oleh Satuan Tugas Operasi Tinombala gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan
Kepolisian RI (Polri). Ada yang tertangkap dalam keadaan hidup dan beberapa di
antaranya tewas dalam baku tembak.
Kelompok
Santoso pun kian melemah dan terdesak di hutan di salah satu bagian Pegunungan
Biru yang membentang dari Poso hingga Palu, Sulawesi Tengah. Mereka kesulitan
mendapatkan pasokan bahan makanan.
Santoso
alias Abu Wardah.
|
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Sulawesi
Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hari Suprapto, mengatakan, sejak
dimulainya Operasi Tinombala gabungan TNI-Polri pada 9 Januari 2016 telah
membuahkan sejumlah hasil. Seperti penangkapan tersangka, penemuan barang bukti
dan terdesaknya kelompok Santoso. “Hal tersebut merupakan hasil dari sinergitas
dan kekompakan personil yang terlibat dalam Operasi Tinombala 2016," kata
Hari saat berbincang dengan detikcom, Rabu (27/4).
Satgas
Operasi Tinombala 2016, kata Hari, merupakan gabungan yang melibatkan kekuatan
penuh dari berbagi kesatuan elite TNI dan Polri. terdiri dari Kopassus,
Marinir, Den Jaka, Raiders, Taipur, Brimob dan kesatuan pendukung lainnya.
Dengan komposisi; prajurit TNI sejumlah 1.800 personil dan Polri 1.200
personil.
Dalam
memburu kelompok Santoso, Satgas
Tinombala menerapkan strategi Sekat dan Kejar. Tim Sekat maksudnya adalah
membatasi ruang gerak kelompok Santoso agar tak mendapatkan pasokan logistik
dan tak bisa menjalin komunikasi dengan warga di luar hutan. Tim kejar adalah
pasukan yang dikerahkan untuk memburu kelompok Santoso hingga ke tengah hutan.
Dengan dua srategi itu kini kelompok Santoso mulai terkepung di Pegunungan Biru
Poso. Satu per satu pengikutnya yang tidak betah tinggal di hutan menyerahkan
diri. (detic.com) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment