AKBP I Made Sukawijaya |
PENYIDIKAN terhadap kasus dugaan korupsi dana
inklusif yang ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Karimun memasuki
babak baru. Setelah beberapa bulan Mantan Rektor Universitas Karimun, AL, menyandang status
sebagai tersangka, Polres Karimun akhirnya melakukan penahanan terhadap
tersangka AL terhitung mulai 22 Juni hingga 10 Juli 2015.
Penahanan
tersangka AL dilakukan melihat dari
berkas perkara kasus dugaan korupsi dana inklusif telah memasuki tahap
penyerahan kelengkapan berkas perkara kepada pihak kejaksaan. Penanganan kasus
dugaan korupsi dana anggaran kegiatan inklusif
oleh Unit Tipikor Polres Karimun berbekal surat laporan polisi No.LP-A/31/V/2014/Reskrim
tanggal 31 Mei 2014 terhadap penerima dana inklusif pada Pokja Pendidikan Inklusif
Universitas Karimun.
Sedangkan
sumber dana inklusif itu berasal dari APBNP Tahun 2012 yang tercakup pada dana
DIPA dalam kegiatan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Pendidikan Dasar. Jumlah dana yang diterima oleh Pokja Inklusif Universitas
Karimun sebesar Rp 900 juta. Dana yang
diterima itu diperuntukkan bagi anak layanan khusus.
Kegiatan
yang dilakukan Pokja Inklusif Universitas Karimun ditemukan adanya dugaan
kegiatan fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp 417.350.400,- yang dihitung
oleh audit dari BPKP Perwakilan Provinsi
Kepri dengan nomor SR 4694/PW28/5/2014 tanggal 15 Desember 2014. Demikian papar
Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya.
Ditambahkan
AKBP I Made Sukawijaya bahwa kegiatan program inklusif yang dilakukan oleh
Pokja Inklusif Universitas Karimun itu sama sekali tidak melibatkan Dinas Pendidikan
Pemkab Karimun maupun pihak sekolah. Pembentukan Tim Pokja sendiri hanya
berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Karimun, padahal seharusnya
pembentukannya memiliki SK Gubernur/Bupati/Walikota.
Pemberian
bantuan kepada penerima bantuan yang dilakukan oleh Tim Pokja yaitu memberikannya
secara langsung kepada orangtua siswa, sehingga bantuan yang diberikan tidak
dapat dipastikan apakah penggunaan bantuan itu diperuntukkan buat keperluan
sekolah atau keperluan sehari-hari. Sesuai
petunjuk teknis bahwa bantuan yang diberikan kepada siswa berbentuk
barang dan sama sekali tidak ada dijelaskan pemberiannya berbentuk uang.
Kemudian
pelaporan kegiatan penggunaan anggaran dana inklusif yang dilaksanakan oleh Tim
Pokja Universitas Karimun hanya dibuat oleh HZ yang memiliki jabatan sebagai anggota perencanaan.
Padahal pembuatan laporan itu seharusnya dilakukan oleh M SY yang memiliki
tugas sebagai Bendahara.
Dalam
pembuatan laporan itu telah terjadi perubahaan sebanyak 3 kali perubahan. Laporan
dibuat dan telah dilaporkan pada saat sebagian besar kegiatan belum
dilaksanakan. Dalam pembuatan laporan
dibuat sebagian dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang seharusnya diberikan
nota asli saat barang-barang dibeli.
Tersangka
AL dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 UU RI No.20 Tahun 2001
Tentang Perubahaan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20
tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 milyar. “Penyidikan
terhadap kasus dugaan korupsi dana kegiatan inklusif ini masih terus berjalan
dan tidak tertutup kemungkinan tersangka pada kasus korupsi ini bakal bertambah,”
ujar kapolres.
Penasehat
hukum AL dari Kantor Advokat Edwar Arfa SH melalui Iwan Kesuma Putra SH saat ditemui FAKTA di Polres Karimun
mengatakan, pihaknya sedang melakukan upaya pengalihan tahanan kliennya untuk menjadi
tahanan rumah atau tahanan kota. Upaya pengalihan
tahanan ini diajukan melihat dari setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh
penyidik, kliennya dinilai sangat kooperatif serta adanya jaminan dari pihak
keluarga agar tersangka AL bisa dialihkan tahanannya. Iwan Kesuma Putra pun
berharap masyarakat dalam menilai setiap kasus hukum yang dialami seseorang
harus mengacu pada asas praduga tak bersalah. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment