![]() |
Kasi Pidsus Kejari Merauke,
Yasozisokhi Zebua SH.
|
KAJARI Merauke melalui Kasi
Pidsus, Yasozisokhi Zebua SH,
menjelaskan kepada Edi Sasmita dari FAKTA bahwa dalam persidangan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura, mantan Bupati Merauke, Drs Johanes Gluba Uebze,
yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan souvenir tas dari
kulit buaya yang menimbulkan kerugian uang negara Rp 18 milyar lebih, telah
dituntut hukuman badan selama 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan
yang telah dijalani, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar
uang pengganti kepada negara sebesar Rp 18 milyar lebih dengan ketentuan harta
bendanya disita dan dilelang oleh JPU. Dan, bila dalam kurun waktu 1 tahun
setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak ada pembayaran uang pengganti
maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan lagi. Karena terdakwa
dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam
pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor.
Sedangka barang bukti dokumen dipergunakan dalam perkara lain atas nama
terdakwa Drs Waryoto MSi, Wakil Bupati Merauke, dan drg Yosep Rints R.MKes.MH, Sekda
Kabupaten Merauke. (F.837)R.26
![]() |
Drs Johanes Gluba Uebze, mantan Bupati Merauke, saat di persidangan. |
No comments:
Post a Comment