![]() |
Deni Hermawan SH MH |
DENI Hermawan SH MH, Ketua Lembaga Pengawasan
Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Provinsi Jawa Barat, sangat menyayangkan
perbuatan Briptu Erwin dan Bripka Dadan dari Polsek Bojongloa Kidul,
Polrestabes Bandung, yang melakukan pencurian di rumah karyawan Pos Giro
Ketapang Bandung di Jalan Cikambuy RW 09 Desa Sangkanhurip, Kecamatan Ketapang,
Bandung, yang tertangkap tangan oleh pemilik rumah, Asep.
Pelaku Briptu Erwin dan Bripka Dadan,
penduduk Perumahan Bumi Sukagalih Permai Blok C No 165 Ketapang, Bandung,
sewaktu pulang dinas telah “menggambar” lokasi sasaran untuk mencuri sepeda
motor trail Kawasaki. Dini hari itu dengan
berseragam polisi dan memakai mobil patrol, mereka berhenti di rumah
Asep, lalu dengan tenang mencungkil pintu jendela dan dengan menggunakan kunci
leter T (Kunci Astag) mereka membawa kabur sepeda motor Kawasaki milik Asep
dengan kendaraan patrolinya. Ternyata aksi mereka ketahuan oleh mertua Asep, Eman,
yang mempunyai penyakit stroke dan meneriakinya maling. Dini hari itu juga anak
Asep mencari pelaku pencuriannya dan langsung menanyakan pencuri sepeda motornya
kepada pencuri sepeda motornya, yaitu Briptu Erwin. Anak Asep pun digertak,“Saya
ini polisi, bukan pencuri, masa polisi mencuri !”
Akhirnya
Asep berteriak maling sehingga warga setempat langsung berhamburan keluar rumah
mendatanginya. Sewaktu diinterograsi oleh Ketua RW 09 Desa Sangkangurip, Jujun
Juansyah, ternyata Briptu Erwin yang badannya penuh dengan tato batik dan
Bripka Dadan adalah anggota Polrestabes Bandung akhirnya mengaku sebagai pelaku
pencurian sepeda motor Kawasaki milik Asep tersebut. Hingga mereka diserahkan ke Propam Polrestabes
Bandung dan saat sekarang meringkuk di tahanan Polrestabes Bandung.
Kedua keluarga anggota polisi itu
melalui Kepala Desa Sangkanhurip dan beberapa aparat meminta kasus ini ditempuh
secara kekeluargaan agar korban tidak diproses dengan sanggup memberikan ganti
rugi sebesar Rp 25 juta. Ternyata tokoh masyarakat RW 09 dan Ketua RW 09, Jujun
Juansyah, telah mengirim surat ke Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi,
dan Kapolda Jabar, Irjen Pol Moh Irawan, agar kedua anggota polisi itu dipecat
dari kesatuannya. Akan tetapi masih belum ada tanggapan. Padahal kedua anggota polisi
itu selain diduga sindikat motor juga pengedar narkoba.
Deni
Hermawan SH MH yang juga Caleg DPRD Propinsi Jabar No.10 dari Partai Keadilan
Persatuan Indonesia daerah pilihan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat meminta
kepada Kapolrestabes Bandung agar secara transparan menggelar sidang kode etik terhadap
kedua anggotanya tersebut dan memecat mereka dari kesatuannya serta segera
melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung. “Sesuai dengan
tugas saya selaku Ketua Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur
Negara Provinsi Jawa Barat, saya akan menyoroti kinerja para penegak hukum
terutama Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang menyengsarakan pencari
keadilan sehingga akan tercipta pemerintahan yang baik, yang tidak selalu
merugikan rakyat”.
Sewaktu
dikonfirmasi FAKTA, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, tidak ada di
tempat. Yang jelas, warga dan tokoh masyarakat mempunyai kekhawatiran berkas
perkara tindak pidana pencurian tersebut akan dibekukan dan tidak dilimpahkan
ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Apalagi desas-desusnya, untuk menyelesaikan perkara
tersebut orangtua Briptu Erwin menawarkan rumah yang ditempatinya di Perumahan
Bumi Sukagalih Permai Blok C No.165 Bandung. Istri Briptu Erwin, Yani, serta
kedua anaknya yang bernama Raja dan Siva sekarang diungsikan karena malu. (F.481)R.26
No comments:
Post a Comment