NASIB malang menimpa seorang kakek tua, Saldi Bin
Rd Martadijaya Kusumah (115), penduduk Kampung Cimayasari RT 17 RW 06 Desa
Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Ia memperjuangkan tanah
daratnya seluas 110 Ha di Blok Cicadas Desa Cimayasari, Kabupaten Bandung, yang
oleh BPN Jawa Barat telah diberikan kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII
di Jalan Sindang Sirna Bandung untuk dijadikan tanaman karet. Padahal tanah
tersebut asalnya pemberian temannya, Presiden Bung Karno, sekitar tahun 1948
agar dipelihara untuk kepentingan masyarakat Jawa Barat. Akan tetapi tanah
darat tersebut oleh BPN Jabar diberikan kepada PTPN VIII lalu dijual kepada PT
Markal milik Komjen Pol Idrus Girsang yang sekarang menjadi penggalian C pasir
sedot sejak tahun 1998 yang dipercayakan kepada Jamal, Dedi Kaja dan Rukatma. Per
harinya menghasilkan ratusan juta rupiah.
Kakek
Saldi dalam mencari keadilan minta perlindungan hukum kepada Yasin dan Soleh, advokat
dari LBH Tipikor dengan mengeluarkan biaya ratusan juta rupiah untuk pengurusan
hak miliknya melalui Kakanwil BPN Jabar, Ruly Irawan. Hingga akhirnya perkara
ini oleh Saldi dilaporkan ke Mapolres Subang dengan laporan polisi No.Pol.LP/36/1/Jabar
tanggal 16 Januari 2012 yang ditangani oleh AKP Darmono SIP.
Namun perkara tersebut sudah
bertahun-tahun tidak ada ujung pangkalnya alias dibekukan. Hingga Saldi
mengadukan nasibnya ke Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht
Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh Advokat Riska Agustina SH, Deni Hermawan
SH serta Hasanuddin SH dari Divisi Perdata dan Divisi Pidana Lembaga Konsultan
Hukum Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat yang berkantor di Jalan
Caringin 311 Kota Bandung. Dan, perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri Bandung dengan dasar pihak PTPN dan BPN Jabar secara bersama-sama telah
melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH
Perdata yang telah menimbulkan kerugian material dan immaterial ratusan juta
rupiah. “Selain itu kami juga akan melaporkan kedua oknum pengacara yang telah
merugikan Kakek Saldi ratusan juta rupiah ke Mapolda Jabar dan melanggar kode
etik yang diatur dalam pasal 6 Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat,”
kata Hasanuddin SH.
Sekarang
kondisi ekonomi Kakek Saldi sangat memprihatinkan karena tempat tinggal dan
sawahnya telah dijual untuk mencari keadilan yang sudah setengah abad terus
dibodoh-bodohi oleh oknum penegak hukum. “Walaupun sampai mati darah tetap saya
akan perjuangkan hak saya itu,” tandas Kakek Saldi kepada FAKTA. (F.481)R.26
No comments:
Post a Comment