JAMALUDDIN Jalil,
Ketua DPRK Aceh Utara, pada Senin (6/1) menutup Masa Persidangan III/20013
melalui Rapat Paripurna Istimewa Ke-11 Tahun 2013
yang digelar di DPRK setempat. Di hadapan
seluruh anggota DPRK, Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara beserta Muspida dan
para undangan lainnya yang juga terbuka untuk
umum, seusai menutup Persidangan 11/2013,
Ketua DPRK Aceh Utara langsung membuka Persidangan
1 Tahun 2014.
Lewat paparannya, Jamaluddin
Jalil mengatakan, berdasarkan keputusan Panitia Musyawarah Dewan pada tanggal
28 Desember 2013 telah menetapkan pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa Ke-11 tahun 2013 dilaksanakan pada hari
Senin, tanggal 6 Januarii 2014. Adapun
kegiatan DPRK Aceh Utara yang telah dilaksanakan berdasarkan Rencana
Kerja (Renker) yang telah dituangkan dalam bentuk keputusan DPRK Aceh Utara
pada Masa Persidangan
III Tahun 2013 tersebut adalah sebagai berikut; Rapat
Paripurna Istimewa Ke-10 dalam masa persidangan III, Rapat
Pembahasan Kebijakan Umum APBK, Prioritas dan
Plafon APBK Sementara Tahun 2014 baik melalui kelompok kerja Panitia
Anggaran maupun oleh Komisi-Komisi, Pembahasan
Rancangan Perubahan APBK
Aceh Utara Tahun Anggaran 2013 yang belum dapat dilaksanakan
pada masa persidangan II, Penyampaian Rancangan
Qanun APBK Tahun 2014 oleh Kepala Daerah, Penyampaian Rancangan
Qanun, Pembahasan dan Penetapan Rancangan
Qanun menjadi Qanun Kabupaten Aceh Utara, Lanjutan Pembahasan
dan Lanjutan Penetapan KUPA
dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran
2013, Penetapan Rancangan
Qanun Tentang APBK Perubahan Tahun
2013 menjadi Qanun Aceh Utara, Rapat dan Kegiatan
Alat-alat Kelengkapan
DPRK sesuai bidang tugasnya.
Selain itu juga mengikuti dinamika
pembangunan kabupaten dengan melakukan kegiatan sebagai
berikut; a.Rapat kerja/rapat dengar pendapat dengan eksekutif
maupun lembaga organisasi masyarakat
lainnya, b.Konsultasi/koordinasi/ kunjungan kerja dan
peninjauan ke lapangan.
Kemudian pembahasan dan penetapan Rancangan
KUA dan PPAS Tahun 2014 yang merupakan sisa masa
persidangan 11. Mengikuti seminar/workshop/ pelatihan. Public hearing terhadap 2 buah
Rancangan Qanun inisiatif DPRK, yaitu Rancangan
Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak, dan Rancangan
Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang pembinaan kehidupan adat dan adat-istiadat
Kabupaten Aceh Utara. Mengakomodasikan
harapan masyarakat dengan mendengar, menerima, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Evaluasi pelaksanaan pembangunan oleh
Komisi-Komisi. Evaluasi
kegiatan masa persidangan III dan ke-16 adalah Rapat Peripurna Istimewa ke-11/tahun
2014, dalam kegiatan penutupan masa persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun
Sidang 2014 yang sedang berlangsung hari ini.
Agenda yang belum dapat dilaksanakan dalam masa
persidangan III tahun 2013 akan segera dilaksanakan pada masa persidangan I
DPRK Aceh Utara tahun sidang 2014, yaitu pembahasan penetapan Rancangan Qanun
Kabupaten Aceh Utara tentang RAPBK Aceh Utara Tahun Anggaran
2014.
“DPRK Aceh Utara dalam masa persidangan I
sampai dengan masa persidangan III tahun 2013 yang lalu telah menetapkan
tiga Rancangan Qanun untuk menjadi Qanun Kabupaten
ini yaitu Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pajak Bumi & Bangunan Pedesaan
dan Perkotaan. Qanun
Kabupaten Aceh Utra tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi. Dan, Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah (BMD). Adapun Rancangan
Qanun Inisiatif DPRK Aceh Utara yang telah dilakukan Public Hearing dan belum
dilaksanakan pengesahan dalam tahun sidang 2013 akan dilaksanakan pengesahannya
tahun 2014 ini sebanyak dua Rancangan Qanun yaitu Rancangan
Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang penertiban pemeliharaan hewan
ternak dan Rancangan
Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang pembinaan kehidupan adat
dan adat-istiadat
Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Aceh
Utara yang telah dapat diselesaikan Draf Akademiknya namun masih belum dapat
dilakukan Public
Hearing-nya adalah Rancangan
Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang kemaslahatan dan ketertiban
umat Kabupaten Aceh Utara. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang
Retribusi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Rancangan
Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Izin Lokasi
Hak Guna Usaha (HGU). Dan, Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang
tanggung jawab sosial perusahaan. Terhadap Rancangan
Qanun-Qanun inisiatif dewan maupun yang diajukan eksekutif
yang masih belum sempat dilakukan pembahasannya dalam tahun sidang 2013, akan
dilanjutkan kembali dalam masa persidangan I DPRK Aceh
Utara tahun sidang 2014 ini,” papar Jamaluddin
Jalil.
Selanjutnya, berdasarkan Rencana Kerja DPRK Aceh
Utara Tahun 2014, di mana rencana kerja
DPRK yang telah diprogramkan dalam masa persidangan I
tahun 2014 mulai dari bulan Januari sampai dengan April 2014 adalah sebagai
berikut; 1. Rapat-rapat paripurna
DPRK (pembukaan masa persidangan I) adalah a. Penetapan
daftar judul rencana Qanun prioritas tahuin anggaran 2014, b. Rapat
paripurna tentang rancangan APBK tahun 2014, c. Penyampaian
nota penjelasan Bupati Aceh Utara tentang LKPJ tahun 2013, d. Pembentukan
panitia khusus dalam rangka pembahasan internal LKPJ tahun 2013, e. Pembahasan
internal LKPJ Bupati Aceh Utara tahun 2013 melalui rapat kerja DPRK Aceh Utara, f. Penyampaian
rekomendasi LKPJ tahun 2013, g. Penyampaian rancangan
Qanun lainnya, h. Penetapan Qanun lainnya. 2. Lanjutan
pembahasan rancangan Qanun yang belum ada penjelasan pada masa persidangan III
tahun 2013 yang lalu. 3. Rapat
dan kegiatan alat-alat kelengkapan DPRK sesuai dengan bidang tugasnya. 4. Pembentukan
panita khusus dalam rangka pembahasan dan pengambilan keputusan atas rancangan
Qanun menjadi Qanun dan rancangan DPRK/rancangan keputusan pimpinan DPRK
menjadi keputusan DPRK/pimpinan DPRK. 5. Mengikuti
dinamika pembangunan di seluruh Kabupaten
Aceh Utara dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut; a. Rapat
kerja/rapat dengar pendapat dengan Eksekutif maupun Lembaga Organisasi
Masyarakat lainnya, b. Mengajukan
saran dan pendapat kepada Pemerintah Kabupaten Acehj Utara, c. Menyerap
dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. 6. Sosialisasi
peraturan perundang-undangan (Qanun Legislatif). 7. Penyusunan
rencana kerja DPRK Aceh Utara tahun sidang 2015. 8. Pembahasan
rencana kerja dan anggaran DPRK dan sekretariat
tahun anggaran 2014. 9. Melaksanakan kegiatan
DPRK dalam kaitannya dengan peningkatan kinerja pemerintah. 10. Mengikuti
kegiatan Musrenbang kecamatan dari masing-masing Daerah Pemilihan. 11. Mengikuti
forum FKPK dan gabungan forum FKPK. 12. Evaluasi
pelaksanaan pembangunan oleh komisi-komisi. 13. Evaluasi
masa persidangan I. Dan, 14. Penutupan
masa persidangan.
Di akhir sambutannya, Jamaluddin Jalil
mengatakan,”Mengingat agenda rapat dalam masa persidangan
I tahun 2014 ini sangatlah padat, maka oleh karenanya kepada
kita semua anggota dewan dituntut untuk bekerja lebih fokus dan lebih aktif
serta lebih efektif. Sehingga semua kegiatan yang telah dituangkan dalam
Rencana Kerja DPRK Aceh Utara tahun 2014 ini dapat terselesaikan dengan baik”.
(F.434)R.26
No comments:
Post a Comment