CAMAT Alang-alang Lebar dan kawan-kawannya diduga menguasai tanah negara yang
diperuntukkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebanyak 7 kapling di
komplek Pemda Blok-E5 dan Blok E-11 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan
Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Tanah yang diperuntukkan
atlit berprestasi tersebut diduga dikuasai Camat Alang-alang Lebar sebanyak 3
kapling, Sekretaris Kecamatan yang sekarang menjadi Camat Ilir Timur I sebanyak
2 kapling, kemudian Lurah Talang Kelapa yang lama 1 kapling, Pol PP Sumsel 1 kapling.
Tanah-tanah tersebut dibuatkan SPH (Surat Pengakuan
Hak) secara paksa pada tahun 2011, surat-menyurat telah disiapkan oleh lurah
dan sudah ditandatanganinya, kemudian baru Ketua RT 39 dipaksa untuk
mendatanganinya pula. Selain dari tanah KONI yang dikuasai camat, tanah
masyarakat pun ikut dikuasai yang berjumlah 3 kapling. Jadi, keseluruhan tanah
yang dikuasai camat dkk sebanyak 10 kapling. Ukuran 1 kapling tanah tersebut adalah
20 m x 25 m = 500 m x 10 kapling = 5.000 m2. Sementara harga jual tanah
tersebut Rp 800.000/m. Diduga tanah yang diperjualbelikan camat kepada investor
sebanyak 7 kapling (3.500 meter) x Rp 800.000 = Rp 2.800.000.000,- yang
merupakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dikuasainya tanah KONI
tersebut. Belum lagi kerugian masyarakat yang tanahnya ikut dikuasai.
Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi
Indonesia (GAKI) Sumatera Selatan, Anas SH, saat dihubungi Raito Ali dari FAKTA
mengatakan,”Kami sudah membuat surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri
Palembang dan tembusannya kami sampaikan kepada Walikota Palembang untuk segera
melakukan pemanggilan terhadap Camat Alang-alang Lebar dkk yang diduga telah
merugikan negara untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Itu
adalah perbuatan tercela, apalagi tanah tersebut adalah tanah negara dan untuk
kepentingan atlit berprestasi Sumsel”.
Sedangkan menurut masyarakat yang tanahnya dikuasai,
mereka tidak bisa berbuat banyak karena camat tersebut yang berkuasa hingga
sekarang. “Kami hanya bisa mengadukan kepada LSM yang kami anggap bisa membantu
dan mengungkap permaslahan ini”.
Camat Alang-alang Lebar, Drs Kgs Sulaiman Amin, yang
dikonfirmasi secara tertulis dan melalui SMS, sampai berita ini dibuat, belum
memberikan jawaban. (F.601)R.26
![]() |
Di balik pagar tembok inilah diduga tanah negaranya sudah dijual kepada investor. |
No comments:
Post a Comment