MELALUI proses yang lumayan panjang, akhirnya
Dody Soehermanto (46), tersangka kasus penipuan yang ditangani Polsek Kuta
Selatan, Badung, Bali, berhasil ditangkap di Hotel Zodiac Yogyakarta. Wartawan
FAKTA, Fajar Rianto, ikut dalam proses penangkapan DPO kali ini.
Penangkapan
yang dilakukan petugas dari Polsek Kuta Selatan berkoordinasi dengan Satreskrim
Polresta Yogyakarta tersebut cukup menegangkan, namun akhirnya tersangka bisa
dibekuk tanpa perlawanan. Ketegangan mulai terlihat pagi itu saat beberapa
anggota salah satu elemen masyarakat serta petugas yang menyamar sudah menunggu
di sisi luar hotel yang terletak di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta.
Sesekali anggota yang menunggu di dalam hotel melalui HP mengirimkan foto serta
informasi terakhir posisi tersangka yang dikenal cukup licin menghindari
kejaran petugas ini pada temannya yang menunggu di seberang jalan depan hotel. Terpantau
posisi tersangka berada di resto hotel tersebut. Namun terlihat perbedaan yang
cukup mencolok pada wajah tersangka jika dibandingkan dengan fotonya tahun 2007. Dody Soehermanto telah merombak total
penampilan wajahnya, jika dulu pakai kacamata sekarang sudah tidak, rambutnya kini
dipotong tipis dan bak konglomerat telah tertata dengan sangat rapi.
Salah
satu anggota elemen masyarakat yang enggan disebut jati dirinya mengatakan, sebulan lebih pihaknya membantu
aparat kepolisian secara lebih intensif melacak keberadaan DPO ini. Karenanya
begitu tahu yang bersangkutan terendus berada di Yogyakarta, dirinya tidak mau
gegabah begitu saja dan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Hampir semalaman mereka menunggu di seputaran kawasan hotel. Dody yang baru
beberapa malam menginap sempat terlihat keluar hotel namun akhirnya kembali dan
tidur di hotel tersebut. Dengan sabar mereka pun menunggu hingga petugas dari
Bali yang akan menangkap DPO-nya ini datang. Pukul 08.30 WIB tibalah dua mobil
ke halaman parkir hotel tersebut, sesaat terlihat beberapa anggota berpakaian
preman saling memberi kode dan memasuki loby hotel. Tiga orang anggota langsung
menuju ke meja yang ditempati Dody dan seseorang yang diduga sebagai
pengawalnya, sedikit bersitegang karena kedatangan tamu tak di undang. Begitu tahu
mereka adalah para petugas, akhirnya sang pengawal dengan muka memerah
meninggalkan meja setelah diperintahkan oleh Dody Soehermanto.
Sekilas
tersangka yang mengenakan baju hitam ini sempat berkelit namun akhirnya tidak
berkutik ketika disodori dokumen maupun bukti terkait. Sempat terdengar
dalihnya bahwa persoalan tersebut telah selesai dan ia akan mengambil berkas
yang ada di kamar 307 yang ditempatinya. Tidak mau buronannya lepas, beberapa
petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta yang ada di lokasi meminta petugas dari
Bali untuk menempel saat tersangka akan memasuki lift menuju kamar yang
ditempatinya. “Jangan lari ya, Pak,” himbau salah satu petugas. Tidak memakan
waktu lama, dalam pengawalan petugas tersangka kembali turun dan dimasukkan ke
dalam mobil yang akan membawanya ke Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai
keterangan.
Wakasat
Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Ilyas, didampingi Kasubnit I Jatanras, Ipda
Tomy Prambana SIK, yang terlihat ikut dalam penangkapan DPO Polsek Kuta Selatan
tersebut kepada FAKTA di kantornya mengatakan, karena TKP-nya ada di Bali maka jajarannya
hanya sebagai pendamping dalam penangkapan tersebut. Sedang anggota yang
melakukan penangkapan yaitu Ipda Dimastika SIK dan Brigadir Wahyu dari Polsek
Kuta Selatan. Tersangka sendiri merupakan DPO dalam perkara penipuan. Begitu
tahu keberadaan tersangka ada di wilayah hukumnya, pihaknya kemudian saling
berkoordinasi dengan petugas dari jajaran Polda Bali.
Menurut
AKP Ilyas yang dibenarkan Ipda Tomy Prambana SIK, berdasarkan data yang dipegangnya,
perkara tersebut bermula saat Dody Soehermanto tanggal 12 april 2007 sekitar
pukul 11.00 WITA mendatangi kantor pelapor atas nama Ho Tjoeng Kie di Kompleks Pertokoan Puri
Bendera Mumbul Nusa Dua, Bali. Maksud kedatangannya untuk mengembalikan uang
yang dipinjam sebesar Rp 450 juta dengan menggunakan cek Bank Danamon bernomor
233527. Lima hari kemudian tersangka kembali mendatangi kantor pelapor untuk
menarik cek tersebut dengan alasan cek tersebut kosong atau belum ada dananya. Pada
30 April pelaku datang mengembalikan cek pengganti, cek bernomor 2033534 dari Bank
Danamon tanggal 1 Mei 2007. Tetapi fatal, ketika akan dicairkan oleh pelapor
pada tanggal 21 Juni 2007 di Bank Danamon Cabang Denpasar ternyata cek tersebut
ditolak oleh pihak bank dengan alasan Saldo Rekening Giro atau Rekening Giro
Khusus tidak cukup. Sehingga pelapor yang merasa tertipu dan telah mengalami
kerugian tersebut melaporkan persoalan yang dialaminya ke Polsek Kuta Selatan
pada 27 Oktober 2007.
Secara
terpisah, penelusuran FAKTA menyebutkan laporan Ho Tjoeng Kie atau yang lebih
dikenal dengan nama Johny Iskandar, pemilik usaha Doel Sumbang Parabola ini
bernomor LP-B/356/XI/2007/Polsek. Laporan tersebut nampaknya langsung
ditindaklanjuti pihak kepolisian, namun menemui kendala di mana terlapor Dody
Soehermanto yang diduga sebagai pelaku yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No.118
Caruban, Madiun, Jawa Timur, tidak diketahui keberadaannya. Meski sudah dipanggil
dua kali dan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan namun keberadaan yang
bersangkutan seakan hilang ditelan bumi begitu saja. Sampai akhirnya di-DPO-kan,
dan setelah 6 tahunan lebih posisinya baru terlacak.
Tersangka
mengaku baru beberapa hari menginap di Yogyakarta dalam rangka bisnis, namun
tidak mau bercerita ke mana saja petualangannya dalam pelarian selama ini.
Setelah tertangkap, tersangka kemudian diterbangkan ke Bali sore harinya. (F.883)R.26
![]() |
Dody Soehermato tahun 2007 dan Dody Soeharmto (tengah) saat proses penangkapan, kanan-kirinya petugas kepolisian. |
No comments:
Post a Comment