MENTERI Dalam Negeri Republik Indonesia,
Gamawan Fauzi, menyambut baik langkah proaktif yang dilakukan Bupati Badung,
Anak Agung Gde Agung, dalam menyikapi kekosongan kursi jabatan Wakil Bupati Badung.
Ia bahkan menegaskan bahwa kekosongan jabatan Wakil Bupati Badung pasca
ditinggalkan Drs Ketut Sudikerta yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Bali,
harus dan wajib diisi. Itu dalam rangka membantu tugas-tugas bupati dalam
melaksanakan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten
Badung.
Begitu
antara lain dijelaskan Sekda Kabupaten Badung, Kompyang R Swandika, usai
mendampingi Bupati Gde Agung melakukan konsultasi dengan Mendagri Gamawan
Fauzi. Bersama rombongan Pemkab Badung yang dipimpin langsung Bupati Gde Agung,
konsultasi didampingi juga oleh Pimpinan DPRD Badung, Kepala Bappeda Litbang, I
Wayan Suambara, Kesbang Polinmas, Wayan Suendi, Sekwan, Made Wira Dharmajaya,
Kabag Hukum dan HAM, Komang Budi Argawa, serta anggota tim verifikasi yang juga
Komisioner KPU Provinsi Bali, Wayan Jondra, pada Senin (17/2), di Kementerian
Dalam Negeri Jakarta.
Sekda
Badung yang juga selaku Ketua Tim Verifikasi Calon Wabup Badung, Kompyang R
Swandika, saat mendampingi konsultasi, menuturkan bahwa Mendagri akan memberi
jawaban tertulis atas surat yang dikirim Bupati Badung nomor 210/618/Kesbang tanggal
5 Februari 2014 perihal Pengisian
Jabatan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung. “Jawaban tertulis dari Mendagri
itu akan dapat dijadikan rujukan. Tidak saja bagi DPRD Kabupaten Badung, bahkan
bisa dijadikan sebagai rujukan secara nasional bagi daerah-daerah lain,” ujar
Kompyang Swandika.
Ia
juga menambahkan bahwa dalam menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Mendagri
merupakan fatwa untuk bisa menjadi acuan dalam menyikapi kekosongan posisi
Wakil Bupati ini, Bupati Badung minta kepada DPRD Badung untuk segera melakukan komunikasi politik dan lobi-lobi
agar terbangun sharing dan kesepakatan sehingga jabatan Wakil Bupati Badung
dapat segera terisi.
Selain
itu, Kompyang Swandika pun menegaskan bahwa menyikapi kekosongan jabatan Wakil
Bupati Badung, tahapan dan langkah yang telah dilakukan oleh Bupati prosedural
dan normatif. Mulai dari membentuk Tim Verifikasi, menginisiasi dengan
menyurati KRBB agar menyikapi kekosongan Wabup, hingga mengajukan 2 Calon Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Badung sesuai surat nomor 131/6413/Kesbang tanggal 11
Desember 2013, kepada Ketua DPRD Badung, I Made Sudiana SH MSi, dan I Nyoman
Sukirta SH. Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai peraturan
perundang-undangan sehingga dapat dilantik sebagai Wakil Kepala Daerah
Difinitif.
"Jadi
langkah yang telah dilakukan oleh Bapak Bupati Badung dalam menyikapi
kekosongan Wabup ini sudah sangat prosedural dan normatif. Terutama merujuk
ketentuan dalam PP No.49 Tahun 2008," tandas Kompyang Swandika. (F.915)R.26
![]() |
Mendagri, Gamawan Fauzi, menerima Bupati Gde Agung bersama Pimpinan DPRD Badung didampingi Ketua Tim Verifikasi, Kompyang R Swandika, di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin (17/2). |
No comments:
Post a Comment