![]() |
Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono SIK |
KAPOLDA Papua, melalui Kepala Bidang
Penerangan Polda Papua, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono SIK, kepada Edi Sasmita dari FAKTA mengatakan bahwa berkas perkara dugaan
tindak pidana korupsi dana pelantikan Walikota – Wakil Walikota Sorong
2012-2017 sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Papua.
Berdasarkan Sprindik No.104/IV/2013/Reskrimsus,
10 April 2013, telah dilakukan pemeriksaan terhadap
mantan Walikota Sorong 2009-2012, Kepala Bank Papua Kancab Sorong, Plt Staf
Sekdakot, Tim
Realisasi
Pemkot, Bendahara Pengeluaran, PLT Sekwan DPRD Kota yang juga menjabat Sekretaris Panitia Pelantikan, 2 staf Sekretaris Dewan, Bendahara Sekwan yang menjabat Sekretaris Pelantikan,
Sopir Bendahara Sekwan, 30 Anggota DPRD, 11 Koordinator Seksi Panja Pelantikan Walikota dan Wakil
Walikota Sorong 2012-2017.
Setelah dilakukan gelar
perkara,
Markus Iyek ditetapkan sebagai tersangka
pada 20 Juli 2013. Berdasarkan hasil Audit BPKP Papua Barat ditemukan kerugian uang negaranya Rp 2.218.528.000. Selain itu penyidik Polda Papua juga telah
meminta keterangan 3 saksi ahli dari Universitas Indonesia, yaitu saksi ahli Hukum
Pidana, Administrasi Negara dan Manajemen Keuangan Daerah. “Pada
7 Februari 2014 Maklan Manibury juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga
turut menikmati uang dugaan korupsi tersebut senilai Rp 460.000.000.” (F.867)R.26
No comments:
Post a Comment