MESKI di awal tahun Kejari
Sleman telah memulai penyidikannya terhadap kasus dugaan korupsi dana APBDes
Sendangrejo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Melalui surat
perintah penyidikan tertanggal 13 Januari 2014, Waljono (50), mantan kades desa
tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan kades yang sudah berakhir
masa jabatannya pada tahun 2013 ini diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada
saat menjabat kisaran tahun 2008 -2012. Modus yang dilakukan berupa pengelolaan
keuangan dana desa yang menyimpang, tidak sesuai ketentuan (fiktif) dan
peruntukannya buat kepentingan pribadi. “Setelah pemeriksaan awal dirasa cukup
bukti, status dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dan langsung ditetapkan
tersangka utamanya ada satu. Dengan potensi kerugian negara sekitar Rp. 200
jutaan, bahkan bisa lebih,” ungkap Kajari Sleman, Yacob Hendrik P SH MH, didampingi
Kasi Pidsus, Sriyono SH, dan Kasi Intel, Nanang Dwi Priharyadi SH, saat konpres
perkara di kantornya belum lama ini.
Lebih lanjut orang nomor satu
Kejaksaan Negeri Tipe A peraih penghargaan Sidhakarya terbaik se-Indonesia
tahun 2013 ini menjelaskan, sumber-sumber pemasukan terkait anggaran pendapatan
dan belanja tidak sesuai aturan, misal soal penyewaan tanah kas desa untuk
tanaman tebu pabrik gula Madukismo. “Di mana pertanggungjawabannya ngaco sehingga secara kasat mata sudah
terlihat potensi kerugian negaranya. Bisa dihitung dan tidak begitu sulit,”
jelas Hendrik. “Saat ini kami fokus merampungkan berkasnya, setelah selesai
secepatnya tentu akan kami tahan. Mulai tahun 2014 tidak akan ada tersangka
korupsi yang tidak ditahan, semua kami tahan,” tegasnya kemudian.
Dalam kesempatan tersebut Kajari
Sleman juga mengharap respon masyarakat, baik mengenai kinerja jajarannya
maupun informasi jika mengetahui adanya penyimpangan pengelolaan keuangan
negara, seperti perbuatan yang dilakukan mantan Kades Sendangrejo ini. “Segera
kita lacak, kita gerak cepat dan kalau terindikasi adanya penyimpangan tentu
kita tindak,” janji Yacob Hendrik.
Meski begitu dirinya mengaku lebih
mengedepankan upaya pencegahan daripada tindakan represif yang kadang tidak
begitu mengena. Hendrik bahkan sempat mengemukakan gagasannya, berharap
desa-desa bisa secara independen mencanangkan gerakan desa bebas korupsi. (F.883)R.26
![]() |
Dari kiri : Kajari
Sleman, Yacob Hendrik P SH MH, Kasi Pidsus, Sriyono SH, dan Kasi Intel, Nanang Dwi Priharyadi SH. |
No comments:
Post a Comment