Thursday, June 30, 2016

SURABAYA RAYA

UNIT PPA SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA


GEREBEK PROSTITUSI ONLINE


Untuk memudahkan menjaring pelanggan,
Sri membuka akun facebook (FB) dengan nama Ardiansyah
JUMAT sore (19/2) anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar bisnis prostitusi online di salah satu hotel bintang dua di Jalan Gubeng, Surabaya. Aparat berhasil menangkap sang mucikari, yaitu Sri Wahyuni alias Ayu (23), warga Klakah Rejo, Surabaya.
Kepada petugas, Sri mengaku menggeluti bisnis haram ini sejak empat tahun silam. Untuk memudahkan menjaring pelanggan, Sri membuka akun facebook (FB) dengan nama Ardiansyah. Akun FB ini juga memajang foto anak buahnya.
"Pelanggan untuk bisa berkomunikasi lebih intensif maka melalui BlackBerry Messenger (BBM)," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.
Dalam bisnis esek-esek online ini, Sri mematok harga Rp 1,5 juta tiap sekali kencan. Namun sebagai tanda jadi, pria hidung belang harus mentransfer uang muka sebesar Rp 500 ribu ke rekening milik Sri. Ketika selesai mendapatkan layanan dari anak buah Sri maka pria hidung belang harus melunasinya.
“Saya dapat Rp 500.000,- untuk sekali kencan. Sisanya buat mereka sendiri,” pungkas wanita yang sedang hamil itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang pekerja seks komersial (PSK) diamankan ketika sedang melayani tamu. Saat penggerebekan, mereka sudah dalam kondisi telanjang. Hasil pemeriksaan, dua korban berinisal MD (21) dan FN (23) ternyata berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) freelance. "Dua korban ini kesehariannya juga bekerja sebagai SPG, namun jika mendapatkan order dari mucikari untuk menemani laki-laki hidung belang, korban langsung datang ke lokasi (hotel)," kata AKP Ruth Yeni, Sabtu (20/2).
Akibat perbuatannya itu mucikari prostitusi online ini terancam bakal melahirkan di penjara, lantaran dijerat dengan pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang memperdagangkan orang dan atau mempermudah dilakukannnya perbuatan cabul dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment